Damkar Depok Layangkan Somasi untuk Tuntut Perbaikan Upah dan Penyelidikan Korupsi
Isi somasi meliputi empat tuntutan utama, di antaranya perbaikan sarana dan prasarana di Dinas Damkar Kota Depok. Halaman all
(Kompas.com) 26/10/24 09:44 17008062
DEPOK, KOMPAS.com - Surat somasi terbuka dari 80 petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang menuntut perbaikan kesejahteraan dan transparansi, belum diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Sabtu (26/10/2024).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, mengonfirmasi bahwa somasi yang dilayangkan masih belum sampai.
“Surat somasi-nya belum diterima ya,” ujar Nina saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Somasi yang dibacakan kuasa hukum para petugas Damkar, Deolipa Yumara, pada Rabu (23/10/2024) di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, ditujukan kepada Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kepala Dinas Damkar Adnan Mahyudin.
Empat Tuntutan Utama dalam Somasi
Isi somasi meliputi empat tuntutan utama, di antaranya perbaikan sarana dan prasarana di Dinas Damkar Kota Depok.
Kedua, somasi meminta audit internal untuk menelusuri dugaan korupsi di dinas tersebut, yang hasilnya harus diumumkan kepada publik.
Ketiga, petugas menuntut kenaikan upah yang saat ini sebesar Rp3,2 juta menjadi setidaknya UMP Kota Depok, yaitu Rp4,9 juta.
Terakhir, somasi meminta pengakuan dan penghargaan bagi Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal usai bertugas, termasuk membiayai pendidikan anaknya hingga perguruan tinggi.
Menanggapi tuntutan tersebut, terutama terkait sarana dan prasarana, Nina mengakui bahwa alokasi anggaran di Dinas Damkar mungkin belum memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional secara optimal.
“Di Damkar sudah diberikan anggaran pemeliharaan dan pembelian sarana dan prasarana (sarpras) untuk kebutuhan minimal. Dan mungkin, memang masih ada yang kurang,” jelasnya.
Pemkot Depok berjanji akan merespons setiap poin dalam somasi jika surat resmi telah diterima. “Kalau sudah ada (somasi-nya), apa yang dikonfirmasi dalam surat tersebut akan dijawab sesuai kewenangan,” tambah Nina.
Pembuka Gugatan "Citizen Lawsuit"
Somasi ini berpotensi menjadi dasar gugatan citizen lawsuit jika Pemkot Depok tidak merespons tuntutan dalam waktu tujuh hari kerja hingga Jumat (1/11/2024).
Deolipa Yumara mengatakan bahwa langkah hukum akan dilakukan apabila Pemkot tidak mengambil tindakan yang memadai.
“Kita pakai somasi ini, kalau mereka dalam tujuh hari kerja kemudian membereskan ini semua, ya bagus berarti, kita tidak perlu lagi menggugat,” ujar Deolipa. Namun, jika tak ada respons, ia berencana melayangkan gugatan warga pada Kamis atau Jumat mendatang.
Tuntutan Transparansi Penyelidikan Dugaan Korupsi
Terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok, Deolipa mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka. Tuntutan ini juga dikaitkan dengan laporan dari salah satu petugas Damkar, Sandi Butar Butar, yang telah memberikan keterangan dan bukti ke Kejari Depok pada awal September lalu.
Sandi berharap penyelidikan dilakukan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memastikan akurasi data. Menurutnya, penyelidikan terbuka akan memperlihatkan transparansi dan mencegah intervensi.
“Kalau terbukti memang itu pejabat salah, tinggal angkut (tangkap) saja,” ujar Sandi, Jumat (25/10/2024). Ia menambahkan bahwa langkah transparan dapat membantu petugas untuk berani mengungkapkan kondisi sebenarnya tanpa rasa takut.
Rencananya, Sandi akan kembali memenuhi panggilan Kejari Depok pada Senin (28/10/2024) guna melengkapi bukti dan keterangan.
#damkar-depok-bongkar-korupsi #damkar-depok #damkar-depok-korupsi