Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK
Dinyatakan pailit, Kemnaker minta Sritex tak buru-buru lakukan PHk dan tetap bayar gaji pegawai.
(Kontan) 25/10/24 13:00 17020874
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, diminta olehKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menghimbau agar Sritex bisa menunggu hingga adanya keputusan yang pasti atau hingga munculnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Indah mengatakan Kemnaker meminta agar Sritex tetap membayarkan gaji atau upah kepada para pekerja.
#kementerian-ketenagakerjaan #phk #pt-sri-rejeki-isman-tbk #sritex #pengadilan-niaga-semarang #pt-indo-bharta-rayon #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #hukum #n-a
https://nasional.kontan.co.id/news/dinyatakan-pailit-kemnaker-minta-sritex-tak-buru-buru-lakukan-phk