Perlawanan Sritex Halaman all
Sritex ogah diputus pailit dan segera mengajukan kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pailit PN Semarang. Halaman all
(Kompas.com) 26/10/24 21:52 17034310
KOMPAS.com - Raksasa tekstil Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang (Sritex pailit). Perusahaan ini tengah masalah keuangan yang sangat pelik.
Laporan keuangannya pun berdarah-darah. Sritex harus menanggung utang jumbo sebesar 1,597 miliar dollar AS atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 25 triliun (kurs Rp 15.600). Perusahaan juga menderita rugi selama empat tahun berturut-turut sejak 2021.
Emiten berkode SRIL ini masih bisa selamat dari pailit melalui upaya kasasi atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen menyatakan operasional perusahaan pun masih berjalan normal dan belum ada rencana melakukan PHK karyawan.
Jika dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dijual untuk membayar kewajiban. Sebelumnya, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
Perlawanan Sritex
Beberapa hari pasca-putusan pailit dari PN Semarang, Sritex resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Manajemen Sritex menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis manajemen dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (26/10/2024).
Kasasi tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung pada hari ini, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan pailit secara baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan semua pihak yang terlibat.
Sritex, yang telah beroperasi selama 58 tahun dan menjadi bagian penting dari industri tekstil Indonesia, menyatakan bahwa putusan pailit ini tidak hanya berdampak langsung pada 14.112 karyawan, tetapi juga mencakup 50.000 pekerja secara keseluruhan, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendukung proses bisnis perusahaan.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis Sritex.
Dukungan pemerintah Prabowo
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
Ia menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi karyawan PT Sritex dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan perusahaan ini.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, Agus tak membeberkan secara spesifik opsi penyelamatan yang dimaksud.
“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.