Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi... Halaman all

Soal Judi Online, Wamenkeu: Enggak Kena Denda, Enggak Bayar Pajak Lagi... Halaman all

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun sepanjang Semester I 2024. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 28/10/24 19:38 17123790

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, ada potensi penerimaan negara yang sangat besar dari judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun sepanjang Semester I 2024.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut nilai transaksi judi online yang menggunakan dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 5,6 triliun.

"Mengenai maraknya judi online, sudah ada angkanya. Saya kemarin merinding angka yang disampaikan oleh Kominfo itu waduh jumlahnya sudah banyak sekali," ujarnya dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).

Anggito mengatakan, salah satu jenis judi online yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia ialah judi bola.

"Yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali, dia melakukan online betting," kata dia.

Dia menyayangkan para pelaku judi online ini bisa memenangkan sejumlah besar uang, namun lolos dari kewajiban membayar pajak.

Padahal dia yakin, jika uang dari hasil judi online ini dipunguti pajak, maka penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) sangat besar.

"Sudah enggak bayar, enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh mestinya," ucapnya.

Meski demikian dia tidak secara gamblang menyebut pemerintah akan menerapkan tarif pajak untuk penghasilan yang didapat dari judi online.

Mengingat hal ini akan sulit diterapkan lantaran judi online masih menjadi kegiatan ilegal di Indonesia sehingga para pelaku judi online tidak mungkin berani melaporkan penghasilannya tersebut ke pemerintah.

"Teman-teman pajak mesti pinter itu untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy," tuturnya.

"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil yang itu, nanti yang kayak gitu-gitu kita pikirkan," sambungnya.

Mungkinkah Pajak Judi Online Diterapkan di RI?

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, transaksi judi online memang merupakan bagian dari underground economy.

#judi-online #anggito-abimanyu #wamenkeu

https://money.kompas.com/read/2024/10/28/193800126/soal-judi-online-wamenkeu--enggak-kena-denda-enggak-bayar-pajak-lagi-?page=all