Tak Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Atur Regulasi

Tak Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Atur Regulasi "Online Travel Agent" Asing

Pemerintah diminta untuk memperbaiki regulasi yang mengatur aktivitas online travel agent (OTA) asing agar bisa dikenakan pajak. Halaman all

(Kompas.com) 29/10/24 21:48 17168157

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk memperbaiki regulasi yang mengatur aktivitas online travel agent (OTA) asing agar bisa dikenakan pajak.

Sebab, selama ini pemerintah tidak bisa menarik pajak dari para OTA asing ini lantaran mereka tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menegaskan, regulasi terkait OTA asing perlu diperbaiki lantaran merugikan pengusaha hotel dalam negeri.

SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.

Para agen perjalanan asing itu kerap meminta pajak komisi dalam jumlah besar dan membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pihak hotel.

"Itu harus diatur ulang, siapa sih yang memungut, siapa yang dipungut dan siapa yang membayar ke pemerintah. Itu harus clear terlebih dahulu oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Namun, dia menegaskan, pihak yang memperbaiki regulasi terkait OTA asing ini haruslah orang-orang yang memahami seluk-beluk pariwisata.

Mengingat agen perjalanan erat hubungannya dengan sektor pariwisata yang menjadi sumber pendapatan negara yang diandalkan Indonesia.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah menargetkan peningkatan nilai devisa pariwisata sebesar 22,10 miliar dollar AS, serta kontribusi pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) ditargetkan meningkat menjadi 4,6 persen.

"Pariwisata itu luas, mencakup transportasi, akomodasi, dan atraksi. Jika semuanya digabungkan, mungkin kontribusinya bisa lebih dari 5 persen," ucapnya.

UNSPLASH/PH B Ilustrasi hotel.

Sementara itu, Pengamat Pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menuturkan, OTA asing yang beroperasi tanpa mematuhi aturan lokal ini menghambat sektor pariwisata.

Menurutnya, kondisi ini merugikan pelaku usaha lokal, terutama di sektor akomodasi, dan menciptakan ketidakadilan di pasar.

"Salah satu masalah utama adalah OTA asing yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) dan tidak dikenakan pajak, sementara pelaku lokal harus menanggung pajak yang tinggi," tutur Chusmeru.

Dia mengungkapkan, OTA asing sering memaksa hotel untuk mengikuti harga yang mereka tetapkan, yang tentu merugikan pendapatan hotel lokal.

Oleh karenanya, dia menganggap isu ini perlu menjadi prioritas dalam program 100 hari kerja Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, yang tidak hanya akan melindungi pelaku usaha lokal tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

"Penting bagi pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan jelas mengenai regulasi OTA, termasuk kewajiban pembayaran pajak," kata dia.

Ditjen Pajak awasi OTA asing yang belum bayar pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," kata Dwi di Jakarta, Senin (18/3/2024) seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.

Sampai saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.

#hotel #pajak #ppn #online-travel-agent #ota

https://money.kompas.com/read/2024/10/29/214846626/tak-bayar-pajak-pemerintah-diminta-atur-regulasi-online-travel-agent-asing