"Underground Economy": Peluang dan Tantangannya ke Penerimaan Negara
Potensi penerimaan negara dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy) memang besar. Halaman all
(Kompas.com) 30/10/24 11:26 17196275
JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai potensi penerimaan negara dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy) memang besar. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Awalil menjelaskan, masih banyak kegiatan underground economy yang tidak masuk dalam hitungan produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan luput dari pendapatan negara berupa pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Beberapa contoh underground economy antara lain seperti judi online, prostitusi, hingga hiburan malam.
SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.Meski demikian, Awalil mengingatkan, underground economy juga tidak melulu berkaitan dengan kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya seperti kegiatan usaha mikro.
"Jadi perilaku ekonomi yang kecil yang tidak masuk dalam perhitungan PDB itu banyak, entah itu usaha mikro, transaksi mikro. Dari sisi itu, pengertian underground tidak harus selalu sifatnya melanggar hukum," ujarnya dalam sebuah webinar, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, jika kegiatan usaha mikro dalam underground economy yang dipajaki, justru dapat membuat peredaran uang menjadi menyusut.
"Yang lebih penting bukan berapa banyaknya (bisa berkontribusi ke penerimaan negara), justru peredaran uang itu menjadi lebih sedikit," kata dia.
Usaha-usaha mikro tersebut selama ini menjadi penopang ketahanan ekonomi Indonesia.
"Kalau misalnya transaksi-transaksi yang tidak melanggar hukum itu kemudian diusahakan untuk dipajaki, itu menurut saya salah karena itu yang membuat daya tahan ekonomi Indonesia itu kuat," ungkapnya.
SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR Ilustrasi Judi Online, judi slot.Di sisi lain, kegiatan ilegal seperti judi online bisa menjadi sumber pendapatan negara yang besar jika dikenakan pajak dan bisa memberikan efek berganda yang besar ke perekonomian.
Hanya saja pemerintah harus melegalisasi aktivitas-aktivitas tersebut yang selama ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan melanggar hukum.
Pemerintah juga harus siap apabila nantinya para pemilik kegiatan ilegal tersebut meminta pelayanan dan fasilitas yang lebih baik dari negara karena telah membayar pajak dan PNBP.
"Jadi saya menyarankan kepada Pak Anggito, bagaimana potensi pendapatan yang hilang dari perpajakan tadi? Berapa potensi yang hilang dari PNBP? Tentu akan ada aksi dan reaksi dari pemodal besarnya. Itu kan namanya negosiasi sebagai negara, masa enggak bisa negosiasi?" tukasnya.
Pemerintah lirik judi online jadi sumber penerimaan negara
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, ada potensi penerimaan negara yang sangat besar dari judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, nilai transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun sepanjang semester I 2024.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut nilai transaksi judi online yang menggunakan dompet digital (e-wallet) mencapai Rp 5,6 triliun.
"Mengenai maraknya judi online, sudah ada angkanya. Saya kemarin merinding angka yang disampaikan oleh Kominfo itu waduh jumlahnya sudah banyak sekali," ujarnya dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Wamenkeu Anggito Abimanyu saat ditemui di UGM soal rencana penyelamatan PT Sritex, Senin (28/10/2024)Dia menyayangkan para pelaku judi online ini bisa memenangkan sejumlah besar uang, namun lolos dari kewajiban membayar pajak.
Padahal dia yakin, jika uang dari hasil judi online ini dipunguti pajak, maka penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) sangat besar.
"Sudah enggak bayar, enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi, padahal kan dia menang. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh mestinya," ucapnya.
Meski demikian dia tidak secara gamblang menyebut pemerintah akan menerapkan tarif pajak untuk penghasilan yang didapat dari judi online.
Mengingat hal ini akan sulit diterapkan lantaran judi online masih menjadi kegiatan ilegal di Indonesia sehingga para pelaku judi online tidak mungkin berani melaporkan penghasilannya tersebut ke pemerintah.
#penerimaan-negara #usaha-mikro #anggito-abimanyu #judi-online #underground-economy