Apindo Minta Semua Pihak Bijak Bahas Upah Minimum agar Investor Asing Tak Lari dari RI
Menurut Apindo, investor asing bisa pilih berinvestasi di negara tetangga jika formula UMP berubah tiap tahun. Halaman all
(Kompas.com) 31/10/24 08:31 17242330
JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar bijaksana dalam pembahasan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang. Menurut Apindo, kepastian dalam penetapan UMP sangat berpengaruh terhadap minat investasi asing di Indonesia di tengah upaya Pemerintah mencari pendanaan untuk pembangunan.
Bob Azam, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, menyatakan Pemerintah Indonesia sudah memiliki formula perhitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," kata Bob, melalui keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan, jika rumusan UMP berubah setiap tahun, investor asing mungkin akan lebih memilih negara tetangga yang memiliki kepastian biaya lebih baik.
"Bagaimana cara menghitung labour cost selama 5 tahun ke depan kalau tiap tahun ditetapkan semau-maunya. Jika upah dinaikkan tinggi dalam kondisi permintaan yang lemah, mustahil perusahaan menaikkan harga jual. Jika margin tergerus besar, investor tidak akan masuk," papar Bob.
Solusi upah dengan skema SUSU
Apindo, lanjut Bob, mendukung kebijakan ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto dan setuju bahwa peningkatan daya beli pekerja penting agar ekonomi berputar lebih kencang. Namun, Apindo mengingatkan agar kenaikan UMP tidak melebihi produktivitas perusahaan.
“Kenaikan yang tidak sustain itu adalah yang melebihi produktivitas. Jika produktivitas 5 persen tapi upah naik 7 persen, maka selisih 2 persen pasti akan dilempar ke harga jual produk,” ujarnya.
Bob juga menekankan bahwa UMP 2025 tidak bisa diterapkan secara merata di seluruh daerah mengingat perbedaan kondisi ekonomi dan kemampuan perusahaan di tiap wilayah.
"Komunikasi bipartit dapat menjadi solusi melalui Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi," tambahnya.
Bob mengungkapkan, SUSU ini akan berbeda di setiap perusahaan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.
"Kalau keuangannya bagus dan profesionalisme pekerjanya bagus, bisa dibicarakan. Tetapi kalau perusahaan sedang sulit, mungkin akan menahan diri,” jelasnya.
Kaitz Index dan Penetapan UMP di Indonesia
Bob menyebutkan dalam industri dikenal istilah Kaitz index, sebuah metode internasional untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.
Angka ideal Kaitz index adalah 0,4 hingga 0,6, sedangkan di Indonesia mencapai 1,2, yang menunjukkan upah minimum lebih tinggi dari upah rata-rata riil.
"Tingginya indeks ini disebabkan karena hubungan bipartit yang tidak berjalan baik, sehingga jadi titik negatif investasi di Indonesia," kata Bob.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2025 akan diumumkan pada November 2024. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menjelaskan, Kemnaker akan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai basis penetapan UMP berdasarkan simulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.