Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, PT PPI Berstatus BUMN atau Bukan?

Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, PT PPI Berstatus BUMN atau Bukan?

Apakah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI dalam kasus korupsi impor gula berstatus BUMN atau swasta? Halaman all

(Kompas.com) 31/10/24 07:39 17242337

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Charles Sitorus.

Thomas Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP pada 2015. Bermitra dengan PT PPI, GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Pemberian izin impor oleh Thomas Lembong dinilai tak sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan Indonesia saat itu surplus gula.

Kejagung juga menyatakan pemberian izin impor itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 karena Tom tak berkoordinasi dengan kementerian lainnya.

PPI termasuk BUMN?

PT PPI sendiri adalah anak perusahaan yang tergabung dalam ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Sebelum tahun 2022, PPI masih berstatus perusahaan milik negara.

Di era Menteri BUMN Erick Thohir, seluruh kepemilikan saham seri B pemerintah Indonesia pada PPI kemudian dialihkan ke PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN pangan.

Namun demikian, meski statusnya kini sebagai anak usaha BUMN, pemerintah masih mengendalikan PT PPI karena masih menggenggam saham seri A dwiwarna.

PT PPI menjadi anggota holding BUMN pangan atau anak usaha ID Food bersama dengan perusahaan pelat merah lainnya seperti PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.

Sementara saat kasus korupsi impor gula yang disangkakan Kejagung ke Thomas Lembong dan Charles Sitorus pada tahun 2015, PT PPI masih berstatus sebagai persero BUMN.

Klarifikasi PT PPI

Direktur Utama PPI, S. Hernowo, mengatakan, PPI menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, termasuk soal penetapan tersangka. Pihaknya pun mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis (31/10/2024).

Kendati kasus ini melibatkan mantan petinggi perusahaan, Hernowo memastikan bahwa aktivitas bisnis anggota holding BUMN pangan ini berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan.

Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis PPI.

PPI sendiri merupakan bagian dari holding BUMN pangan atau ID Food. Perusahaan ini awalnya berstatus BUMN, namun sejak 2022, PPI tak lagi berstatus persero karena menjadi bagian dari anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk holding.

Menurut keterangan Kejagung, keterlibatan Charles Sitorus dalam kasus ini juga terjadi pada 2015. Pada saat itu, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang membahas terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.

Charles Sitorus kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor justru gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan swasta tersebut dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000.

#ppi #bumn #impor-gula #thomas-lemar

https://money.kompas.com/read/2024/10/31/073931726/terseret-kasus-korupsi-impor-gula-pt-ppi-berstatus-bumn-atau-bukan