Usai Kasus Sritex, Kemendag dan Kemenperin Akan Bahas Permendag Nomor 8
Minggu depan, Kemendag akan bahas Permendag 8/2024 yang disebut bos Sritex membuat perusahaannya dinyatakan pailit. Halaman all
(Kompas.com) 31/10/24 07:00 17247349
JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya dan Kementerian Perindustrian akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 usai kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.
“Rencana minggu depan (Permendag 8) akan dibahas dengan Kemenperin,” kata Isy Karim usai rapat koordinasi bidang pangan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Namun, Isy belum bisa memastikan apakah pemerintah akan merevisi Permendag 8/2024. Revisi atau tidak, sebut Isy, tergantung hasil rapat koordinasi terbatas.
“Nanti tergantung pembicaraan di rakortas. Bagian itu (revisi) nanti kami bicarakan, tapi belum kalau sekarang,” ujar Isy.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Lukminto menyinggung Permendag 8/2024 yang membuat perusahaannya dinyatakan pailit.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Iwan menyebut, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.
Meski demikian, pihaknya selaku pelaku usaha hanya bisa mengikuti arahan kebijakan dari pemerintah.
"Lihat saja pelaku industri tekstil ini banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup ya," ujar Iwan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/10/2024).
"Nah, ini jadi sangat-sangat signifikan di situ sangat signifikan gitu, tapi itu semuanya ke kementerian yah. Semua regulasi ada di kementerian," kata dia.
Adapun Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).