Pemerintah dan Pengusaha Bahas Soal UMP 2025, Ini Hasilnya Halaman all
UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang, ini hasil pembicaraan pemerintah dan pengusaha soal UMP 2025. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 31/10/24 08:20 17266280
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Untuk diketahui ketetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang dan akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 30 November 2024.
"Pertemuan kali ini untuk mendengar masukan dari Apindo. Apindo ini bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah terutama dalam siklus terkait dengan perupahan," ujar Airlangga setelah pertemuan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan pengusaha mendapatkan beberapa kesimpulan terkait pengupahan.
1. Pengupahan pertimbangkan kondisi ekonomi
Pertama, pemerintah dan Apindo sepakat pengupahan tahun depan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri. Pasalnya, belakangan ini industri padat karya tengah mengalami penurunan.
"Pengusaha yang masih tercakup dalam Apindo yang terdiri dari berbagai sektor termasuk otomotif, kawasan industri, kemudian sektor retail, dan tekstil itu mengharap bahwa perupahan dapat mencerminkan pertumbuhan perekonomian," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menambahkan, penetapan skema upah menjadi dasar yang penting yang akan sangat berdampak pada industri padat karya.
Sementara saat ini industri padat karya khususnya di sektor tekstil tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan karyawannya.
"Oleh karenanya, kami mengimbau tantangan ini yang kita harus perhatikan bersama dan kita juga perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar," kata Shinta.
2. Megikuti regulasi yang ada
Selain mempertimbangkan kondisi terkini, pemerintah dan Apindo juga sepakat bahwa penetapan skema pengupahan akan mengikuti regulasi yang berlaku.