Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

Mendag Selain Tom Lembong Juga Buat Kebijakan Impor Gula Kenapa Tak Diusut? Ini Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan kasus impor gula di luar 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong.

(Bisnis Tempo) 01/11/24 08:12 17345160

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menuduhnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.

“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong digeser Jokowi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan, juga membuat kebijakan mengimpor gula.

Koran Tempo edisi 31 Oktober 2024 menyebutkan, pada 2015 Tom Lembong tercatat mengimpor gula sebanyak 4,36 juta ton. Kemudian pada 2016, impor gula itu meningkat menjadi 5,02 ton.

#tom-lembong #impor-gula #kejaksaan-agung

https://bisnis.tempo.co/read/1935780/mendag-selain-tom-lembong-juga-buat-kebijakan-impor-gula-kenapa-tak-diusut-ini-kata-kejaksaan-agung