OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Halaman all

(Kompas.com) 02/11/24 11:15 17352996

JAKARTA, KOMPAS.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas perjudian dalam jaringan (online) yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan di Indonesia.

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024), dikuti dari Antara.

Selain memblokir rekening yang terindikasi, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening lain dalam Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening yang telah diblokir. Langkah ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, seluruh bank di Indonesia telah memiliki sistem deteksi rekening yang terindikasi judi online.

Bank juga diwajibkan untuk memeriksa kesesuaian data nasabah dengan watchlist dari OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.

Bank akan melakukan prosedur Enhance Due Diligence (EDD) dan pemblokiran jika ditemukan kesesuaian antara data nasabah dengan daftar pemantauan.

EDD adalah prosedur verifikasi yang lebih mendalam terhadap nasabah yang diduga terlibat transaksi judi online.

Melalui EDD, bank dapat membatasi atau mencabut akses nasabah untuk membuka rekening baru atau memperoleh tambahan fasilitas pinjaman.

Selain upaya pemberantasan judi online, OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif untuk memperkuat sektor perbankan.

Salah satunya adalah Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang bertujuan membangun BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.

Di sektor perbankan syariah, OJK menyelenggarakan pertemuan tahunan dan meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Dalam rangka memperkuat kerangka pelaporan keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menekankan pentingnya integritas bagi pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali dalam menyusun laporan keuangan.

OJK juga tengah merampungkan beberapa ketentuan baru, termasuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait perintah tertulis dan kegiatan usaha perbankan.

#judi-online #otoritas-jasa-keuangan #dian-ediana-rae

https://money.kompas.com/read/2024/11/02/111536526/ojk-blokir-lebih-dari-8000-rekening-terkait-judi-online