OJK Tengah Merancang Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM

OJK Tengah Merancang Sejumlah Aturan di Sektor Pembiayaan, Modal Ventura dan LKM

OJK merancang aturan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

(Kontan-Uang) 04/11/24 15:20 17462159

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang sejumlah aturan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK tengah merancang RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Adapun RPOJK itu merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Selain itu, merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, untuk memperkuat manajemen risiko di sektor PVML," ucapnya dalam keterangan tertulis RDK OJK, Jumat (1/11).

RPOJK lain yang tengah disusun, yakni tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Agusman menyampaikan RPOJK itu sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PVML.

Dalam RPOJK itu akan mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.

Selain itu, Agusman menerangkan OJK tengah menyusun RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Adapun RPOJK itu akan mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.


Survei KG Media

#uu-p2sk #otoritas-jasa-keuangan #rpojk-penerapan-manajemen-risiko #lembaga-jasa-keuangan-nonbank #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #pembiayaan #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-tengah-merancang-sejumlah-aturan-di-sektor-pembiayaan-modal-ventura-dan-lkm