DJP Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening UD Pramono yang Tunggak Pajak Rp 670 Juta

DJP Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening UD Pramono yang Tunggak Pajak Rp 670 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pemblokiran rekening bank milik UD Pramono di Boyolali. Halaman all

(Kompas.com) 04/11/24 13:16 17467982

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pemblokiran rekening bank milik UD Pramono di Boyolali, Jawa Tengah yang menyebabkan usaha dagang tersebut menutup usahanya sementara.

Diketahui, pemblokiran rekening UD Pramono karena terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan merupakan bagian dari penagihan pajak.

SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.

Sebab, DJP bertugas menagih hak negara terhadap penunggak pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/11/2024).

Dia mengungkapkan, pemblokiran rekening yang dilakukan kepada UD Pramono telah didahului dengan penerbitan dan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah nelakukan penyitaan kepada penunggak pajak.

"Tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif," ungkapnya.

Namun lantaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan UD Pramono belum melunasi tunggakan pajaknya, maka DJP melakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.

"Dalam upaya penegakan hukum, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak," jelasnya.

PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak.

Dwi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan langkah mediasi dengan UD Pramono dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.

"Mediasi dillakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

1.300 peternak sapi perah terancam gulung tikar

Akibat pemblokiran rekening UD Pramono itu, sebanyak 1.300 peternak sapi perah di Boyolali, Jawa Tengah.

Pasalnya, UD Pramono selama puluhan tahun berperan penting bagi peternak sapi perah untuk menyediakan pakan dan pembelian susu.

Namun, UD Pramono saat ini terpaksa menghentikan usahanya sementara waktu setelah rekeningnya diblokir karena tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta.

Diberitakan sebelumnya, para peternak pun tidak tinggal diam. Ratusan peternak sapi perah di Boyolali pun mendatangi kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024), untuk meminta klarifikasi masalah UD Pramono dan nasib mereka.

"Hari Jumat besok, (UD milik) Pak Pramono akan tutup. Makanya kita datang ke sini untuk klarifikasi," kata Gito (56) warga Dukuh Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo.

Gito menambahkan, aksi ini bertujuan untuk memastikan UD Pramono tidak ditutup, karena jika itu terjadi, 1.300 peternak sapi perah akan kehilangan pembeli utama dan bisa berujung pada kerugian besar.

#pajak #tunggakan-pajak #boyolali #peternak-sapi-perah #ud-pramono

https://money.kompas.com/read/2024/11/04/131600026/djp-buka-suara-terkait-pemblokiran-rekening-ud-pramono-yang-tunggak-pajak-rp