Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham

Sempat Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Perusahaan Bakrie akan Bayar 3 Tahap dan Konversi Saham

Sebanyak 12 kreditur luar negeri yang menagih utang Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie akhirnya menyetujui proposal perdamaian

(Bisnis Tempo) 04/11/24 21:06 17477799

Karena itu, VIVA selaku debitur menolak tagihan 12 kreditur asing. Akibatnya, tim pengurus PKPU mengeluarkan 12 kreditur asing dari daftar piutang tetap, yang berarti tidak mengakui tagihan dan tidak memberi hak voting.

MDIA memang pernah mengungkapkan rencana penerbitan saham baru. Dalam keterbukaan informasi, 7 November 2022, manajemen MDIA mengatakan rencana penerbitan saham baru akan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Dana diperlukan untuk membayar sebagian kecil utang anak perusahaan, PT Cakrawala Andalas Televisi, yang mencapai Rp 960 miliar. Perseroan menargetkan raihan dana Rp 200 miliar dari mekanisme tersebut.

Saat itu Sekretaris Perusahaan MDIA David Ticyno Pardede mengatakan perseroan sebagai entitas induk memiliki 99,99 persen saham Cakrawala Andalas Televisi (CAT). MDIA, yang juga bertindak sebagai penjamin atas utang berdasarkan senior facility agreement, menilai perlu melakukan langkah strategis guna memastikan CAT membayar utang. "Sehingga CAT dapat berfokus mengembangkan kegiatan usahanya," ujar David dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia.

Namun Marx Andryan punya cara lain. Kuasa hukum 12 kreditur asing ini melayangkan sejumlah bukti yang menunjukkan tidak ada eksekusi atas gadai saham. Misalnya bukti kepemilikan saham perusahaan yang tercatat pada dokumen akta perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dokumen kepemilikan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia menunjukkan susunan kepemilikan saham tidak berubah. Bukti lain, penjelasan dari UOB Kay Hian Hong Kong sebagai kustodian baru yang menggantikan BNI bahwa tidak ada perubahan manfaat atas saham MDIA yang disimpan di rekening penitipan.

Akhirnya hakim pengawas mengeluarkan penetapan pada 22 Juli 2024 yang menyatakan pengadilan mengakui semua tagihan Arkkan Opportunities Fund beserta kreditur lain sekaligus memberi hak suara untuk voting dalam perkara ini. Tapi, tiga hari setelah penetapan hakim pengawas, VIVA tiba-tiba mengajukan permintaan banding ke majelis hakim. Padahal Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan putusan atau penetapan hakim pengawas bersifat final dan mengikat. Permohonan banding tersebut ditolak melalui putusan majelis hakim pada 20 Agustus 2024.

3. VIVA Ajukan Kasasi ke MA

VIVA selaku debitor juga mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2024. Para kreditor kemudian membalas dengan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku lembaga peradilan kepanjangan tangan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi semua pengadilan negeri di Jakarta.

Empat hari kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaudit semua pejabat pengadilan niaga pada pengadilan negeri. Sejak saat itu, proses PKPU VIVA berada dalam pemantauan ketat hakim pengawas. Tapi perjalanan kasus ini belum selesai karena ada perpanjangan masa PKPU yang masih berlangsung hingga majelis hakim bersidang pada 4 November 2024.

Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 September 2024, Direktur VIVA Neil Tobing berharap proses PKPU berjalan secara transparan sesuai dengan aturan. “Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada kustodian bank VIVA,” katanya. Ia mengatakan industri media saat ini penuh tantangan. Meski begitu, Neil optimistis sektor ini memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.

Menurut Neil, VIVA akan berfokus melanjutkan transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi Internet yang terus meningkat mendorong VIVA terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis televisi melalui ANTV dan tvOne di masa mendatang.

#utang #bakrie #kreditur #debitur #konversi #saham

https://bisnis.tempo.co/read/1937053/sempat-terancam-pailit-karena-utang-rp-879-triliun-perusahaan-bakrie-akan-bayar-3-tahap-dan-konversi-saham?page_num=3