Soal Konflik Hotel Sultan, Menteri ATR: Kita Mengacu pada Putusan Hukum

Soal Konflik Hotel Sultan, Menteri ATR: Kita Mengacu pada Putusan Hukum

Nusron menyatakan, pengelolaan Hotel Sultan merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU).

(Kompas.com) 05/11/24 20:41 17536283

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih belum banyak komentar atas konflik Hotel Sultan Sutowo vs Pengelola GBK.

Dia bilang pengelolaan Hotel Sultan merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). Sementara Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) dimiliki atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pemerintah pun saat ini masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani Hotel Sultan

“Kira-kira beginilah HPL-nya atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan, sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji,” ujar Nusron singkat saat ditemui media di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Untuk diketahui, konflik kepemilkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, masih bergulir.

Saat ini, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan mereka kepada empat tergugat dari pihak pemerintah.

Pengajuan kasasi itu pun terdaftar dalam perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada MA pada 20 September 2024.

Adapun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.

#kawasan-gelora-bung-karno #nusron-wahid #hak-guna-bangunan-hgb #hotel-sultan

https://money.kompas.com/read/2024/11/05/204100726/soal-konflik-hotel-sultan-menteri-atr-kita-mengacu-pada-putusan-hukum?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner