Ada 1,3 Juta Hektar Tanah Telantar Eks HGU, Bisa buat 3 Juta Rumah

Ada 1,3 Juta Hektar Tanah Telantar Eks HGU, Bisa buat 3 Juta Rumah

Hanya, dari 1,3 juta hektar tanah terlantar tersebut, tidak seluruhnya bisa digunakan untuk pengembangan perumahan. Halaman all

(Kompas.com) 06/11/24 10:15 17566077

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki potensi 1,3 juta hektar tanah telantar yang bisa dimanfaatkan untuk program dan proyek strategis pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, tanah telantar tersebut berasal dari eks Hak Guna Bangunan (HGB) dan eks Hak Guna Usaha (HGU).

"Kami punya tanah potensi terlantar selama 5 tahun ke depan ini 1,3 juta hektar," ujar Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Tanah telantar tersebut bisa dimanfaatkan untuk pelaksanaan program 3 juta rumah yang saat ini tengah digeber oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Hanya, dari 1,3 juta hektar tanah telantar tersebut, tidak seluruhnya bisa digunakan untuk pengembangan perumahan.

"Nah cuma kita belum tahu apakah 1,3 juta hektar ini ada berapa yang cocok untuk perumahan. Kan enggak mungkin bekas kebun kelapa sawit dipakai untuk rumah, tinggalnya sama siapa di sana," gurau Nusron.

Sementara untuk legalitas, Nusron menegaskan, tanah eks HGB dan eks HGU tersebut berstatus tanah milik negara.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa ditujukan kepada Badan Bank Tanah.

"Nah nanti pembangunan rumah menggunakan hak di atas hak yaitu HGB di atas HPL," tandas Nusron.

#hgb #hgu #3-juta-rumah

https://www.kompas.com/properti/read/2024/11/06/101514021/ada-13-juta-hektar-tanah-telantar-eks-hgu-bisa-buat-3-juta-rumah