Aliansi Masyarakat Tekstil Sebut Revisi Permendag 8 Sia-sia jika Impor Ilegal Jalan Terus Halaman all

Aliansi Masyarakat Tekstil Sebut Revisi Permendag 8 Sia-sia jika Impor Ilegal Jalan Terus Halaman all

Revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit. Halaman all

(Kompas.com) 06/11/24 11:32 17567839

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 bisa saja dilakukan, namun aakan sia-sia jika importasi ilegal terus jalan.

Diketahui, revisi Permendag 8/2024 menjadi bahasan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit.

"Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

FREEPIK/SENIVPETRO Ilustrasi pekerja industri garmen.

Agus menyebutkan, penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan merupakan agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri.

Agus mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, Sritex maupun industri tekstil lain bakal mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.

"Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan distop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya," kata Agus.

Agus menyatakan bahwa praktik impor ilegal sudah menjadi rahasia umum dan diketahui Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

PIXABAY/PETER LINDENAU Ilustrasi ekspor impor, kegiatan ekspor dan impor.

"Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai sudah mengetahui praktik-praktik ini," kata dia.

Ia berharap, pemerintah dapat mengungkap pelaku impor ilegal dan memberhentikan impor borongan.

"Kita kan sudah punya Satgas. Inginnya ini dioptimalikan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi," ujar Agus.

Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto menyinggung Permendag 8/2024 yang membuat perusahaannya dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Iwan menyebut, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.

Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru melindungi industri tekstil.

“Tadi sudah kami klarifikasi, kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil kan,” kata Budi usai konferensi pers pembahasan usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Budi menyebutkan, dalam Permendag 8/2024, impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) harus melalui pertimbangan teknis.

Ia mengatakan, kuota impor pakaian jadi juga telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

“Kemudian untuk TPT itu juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan, per meter sekian ribu. Kedua, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan,” tutur Budi.

#sritex #impor-ilegal #permendag-8-2024 #impor-pakaian-jadi

https://money.kompas.com/read/2024/11/06/113240926/aliansi-masyarakat-tekstil-sebut-revisi-permendag-8-sia-sia-jika-impor-ilegal?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner