Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur, Gali Bukti Dugaan Suap
Kejagung memeriksa ayah dan adik Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 12:25 17570731
JAKARTA, KOMPAS.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah dan adik Ronnald Tannur, Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, Edward dan Christopher diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap yang melibatkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja itu.
"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Harli tidak menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap Edward dan Christopher.
Ia hanya menjelaskan bahwa penyidik berfokus pada peran tersangka dalam kasus ini dan sejauh mana para saksi mengetahui atau mengalami kejadian yang relevan dengan peran para tersangka.
"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," kata Harli.
Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung selaku hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.
Kemudian, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; serta Meirizka Widjaja.