Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat, Menhub: Kami Tidak Ingin Memberikan Harapan yang Berlebihan
Kementerian Perhubungan masih mengkaji penurunan harga tiket pesawat. Menhub Dudy Purwagandhi jelaskan langkah yang diambil. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 15:44 17578754
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pihaknya masih terus mengkaji penurunan harga tiket pesawat bersama dengan pemangku kepentingan lain (stakeholder), terutama bersama dengan Satgas penurunan harga tiket pesawat.
"Kita harus mengkaji dulu, untuk jaminan kita harus lihat dulu seluruh aspek, seluruh permasalahan yang ada yang menyebabkan harga tiket menjadi lebih mahal. Soal jaminan, tentunya kita harus lihat pada kondisi yang real, yang terjadi pada saat ini sehingga kita bisa melakukan kebijakan yang tepat, menjawab kebutuhan masyarakat untuk harga tiket menjadi lebih murah," ujar Dudy usai menghadiri Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi V di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Meski demikian, Dudy menegaskan, pemerintah akan terus berupaya melakukan segala cara agar keinginan masyarakat mendapatkan tiket yang lebih murah bisa dipenuhi.
"Kami masih harus kaji lagi karena ini banyak stakeholder dan di sisi lain kami juga tidak ingin memberikan harapan yang berlebihan kepada masyarakat. Kami harus secara komprehensif melihat apakah memang penurunan itu bisa ditanggungkan dan berapa besarannya, kami harus melihat lagi," tegas Menhub Dudy.
Sebelumnya, di era kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan persyaratan agar harga tiket pesawat bisa turun.
Hal itu dikatakan Budi merespons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen pada Oktober 2024.
Budi mengatakan, pihaknya telah mengajukan empat usulan terkait penurunan harga tiket pesawat itu saat mengadakan rapat dengan salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Syarat pertama adalah terkait pembebasan pajak suku cadang pesawat.
Kedua, soal pengadaan avtur agar tidak dimonopoli.
Ketiga, soal penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPn.
Menhub mengusulkan agar PPn tidak dikenakan lagi pada harga tiket pesawat.
“Terakhir, soal me-review cost-cost lain. Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti itu, (syarat) nomor 1 dan 2, ya mungkin bisa (turun) 10 persen. Tapi kami masih menunggu lagi final dari kedua hal itu,” kata Budi.
#stakeholder #harga-tiket-pesawat #menhub-dudy #kaji-kebijakan