Banjir Rokok Ilegal, Negara Diperkirakan Rugi Rp 5,76 Triliun

Banjir Rokok Ilegal, Negara Diperkirakan Rugi Rp 5,76 Triliun

Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE -FEB UB) menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rok

(InvestorID) 07/11/24 16:25 17677771

JAKARTA, investor.id - Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE -FEB UB) menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp 5,76 triliun per tahun. Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mayoritas konsumen lebih memilih alternatif yang lebih murah atau ilegal daripada berhenti. “Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok illegal,” kata direktur PPKE-FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian bertajuk ‘Membangun Sinergi Kebijakan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional’ baru-baru ini.

Editor: Kunradus Aliandu (kunradu@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #rokok #rokok-ilegal #cukai-rokok #bea-cukai #universitas-brawijaya #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/379400/banjir-rokok-ilegal-negara-diperkirakan-rugi-rp-576-triliun