KPK Endus Kerugian Negara Rp 1 Triliun di Kasus LPEI, Modus Tambal Sulam Kredit

KPK Endus Kerugian Negara Rp 1 Triliun di Kasus LPEI, Modus Tambal Sulam Kredit

Dugaan kerugian negara dari kasus korupsi LPEI mencapai Rp 1 triliun, dengan modus tambal sulam penyaluran kredit. - Halaman all

(InvestorID) 07/11/24 16:22 17677772

JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilainya disebut mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (7/11/2024).

KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Lembaga antikorupsi itu turut menduga adanya penerbitan fasilitas pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

“Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” ujar Tessa.

Selain itu, KPK menduga tersangka selaku debitur dalam kasus ini telah memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Lembaga antikorupsi itu masih terus mendalami kasus ini.

“KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tutur Tessa.

Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus ini. Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

Sita Aset Ratusan Miliar

Di sisi lain, KPK menyita puluhan aset tanah dan bangunan terkait penyidikan kasus pemberian fasilitas kredit di LPEI. Total nilai aset-aset tersebut ditaksir sekitar ratusan miliar rupiah.

“Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Aset-aset itu tak termasuk kendaraan maupun barang lainnya yang kini tengah dinilai oleh KPK. Sementara, untuk aset-aset yang statusnya diagunkan tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Tessa menyebut bahwa proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan, sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

“Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” demikian ungkap Tessa.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #lembaga-pembiayaan-ekspor-indonesia-lpei #korupsi-lpei #kasus-korupsi-lpei #kerugian-negara-lpei #komisi-pemberantasan-korupsi-kpk #sita-aset-lpei #berita-ekonomi

https://investor.id/finance/379401/kpk-endus-kerugian-negara-rp-1-triliun-di-kasus-lpei-modus-tambal-sulam-kredit