Erick Thohir Setuju Bulog Tak Lagi BUMN, Sudah Dibicarakan dengan Prabowo

Erick Thohir Setuju Bulog Tak Lagi BUMN, Sudah Dibicarakan dengan Prabowo

Menurut Erick, rencana Bulog menjadi lembaga tersendiri sejalan dengan target swasembada pangan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Halaman all

(Kompas.com) 08/11/24 04:30 17738836

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan setuju jika Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) akan menjadi badan tersendiri yang bukan lagi berstatus BUMN.

Menurut Erick, rencana Bulog menjadi lembaga tersendiri sejalan dengan target swasembada pangan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya juga dengar Bulog itu ada komisi di DPR (yang) katanya sudah mulai menggodog itu jadi badan. Dan saya setuju," ujar Erick usai menghadiri penandatanganan kerja sama antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

SHUTTERSTOCK/KAISARMUDA Ilustrasi beras Bulog.

"Karena gini lho, kalau kita bicara program besar. Pak Presiden Pak Prabowo bicara swasembada pangan. Tidak mungkin kalau tidak ada sebuah badan yang bisa operasi massal. Iya kan?" lanjutnya.

Erick lantas mencontohkan situasi saat petani mengeluhkan harga pangan jatuh maupun saat harga pangan mahal yang tidak mendapat apresiasi dengan tindak lanjut yang spesifik.

Padahal, semestinya jika harga pangan mahal petani bisa mendapat pemasukan lebih.

Dengan demikian, Erick menilai harus ada pihak yang menjaga keseimbangan harga pangan secara lebih teknis.

"Nah ekuilibrium ini memang harus di Bulog. Jadi Bulog itu menjadi sebuah badan yang bisa mengontrol fluktuasi harga pangan yang selama ini bikin sulit," katanya.

"Dan saya pernah paparan di Komisi VI. Bulog itu perlu Rp 26 triliun. Di mana nanti setelah operasi pasar mungkin tergerus Rp 5-6 triliun. Tetapi seperti sistem Pertamina PLN, setelah di audit BPK kan sama," lanjut Erick.

Ia pun menambahkan, rencana menjadikan Bulog sebagai bahan sudah dibicarakan dengan Presiden Prabowo.

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

"Kan sudah dibicarain orang sudah diomongin (ke publik)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perum Bulog direncanakan melakukan transformasi kelembagaan. Nantinya, Bulog akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dengan transformasi tersebut, Bulog tidak akan lagi berstatus BUMN.

"Ini Bulog nanti jadi ke lembaga pemerintah lainnya, langsung di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN) dong," ujar Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (6/11/2024).

Wahyu mengaku Prabowo telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan Bulog, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Ia pun menegaskan tak mendapatkan arahan terkait instansi yang dipimpinnya akan berpindah di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya tidak ada perintah begitu (di bawah Kementan). Saya diperintah presiden menyiapkan transformasi kelembagaan," kata dia.

Sebagai informasi, penetapan Perum Bulog sebagai BUMN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Sebelum berubah menjadi badan usaha berpelat merah, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog.

Tujuan pembentukan Bulog adalah untuk mengamankan penyediaan pangan dan menjaga stabilitas harga. Kemudian, pada tahun 2000, pemerintah mulai mendorong Bulog menjadi berstatus badan usaha dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik.

Tugas pokok Bulog kala itu melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik.

Hingga pada akhirnya, di tahun 2003, LPND Bulog berubah status menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003.

Perubahan status itu pun membuat alur koordinasi vertikal Bulog yang semula berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden kini menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN.

#bumn #bulog #swasembada-pangan #erick-thohir #presiden-prabowo

https://money.kompas.com/read/2024/11/08/043000726/erick-thohir-setuju-bulog-tak-lagi-bumn-sudah-dibicarakan-dengan-prabowo-