KKP Sebut Kapal Asing di Batam Tak Terbukti Sedot Pasir Laut RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kapal pasir isap berbendera Malaysia tak terbukti sedot pasir laut ilegal di Pulau Nipah, Batam.
(CNN Indonesia) 08/11/24 13:15 17772639
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kapal penyedot pasir laut ilegal di Pulau Nipah, Batam.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menghentikan dan memeriksa dua kapal pasir isap berbendera Malaysia tersebut dengan menggandeng instansi terkait serta menghadirkan para pakar dan ahli independen.
"Telah dilakukan pendalaman data AIS pada Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP, pengambilan keterangan dari Nahkoda dan ABK serta pengumpulan keterangan dari pakar dan para ahli," bunyi keterangan KKP, Jumat (7/11).
KKP mengatakan hasil plotting data AIS PUSDAL terkait posisi kapal dalam kurun waktu 1 sampai 10 Oktober 2024 dan April sampai Oktober menemukan dua hal.
Pertama, pergerakan kedua kapal tersebut melewati jalur TSS (Traffic Separation Scheme) atau jalur lintas damai kapal yang telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Kedua, terdapat posisi kapal di luar dari TSS pada 4 sampai 7 Oktober 2024 dengan kecepatan 3-6 knot dengan jarak menyimpang +860 meter dan pada April 2024 dengan kecepatan 2,8 - 8,6 knot dan jarak menyimpang + 890 meter.
"Apabila mengacu kepada keterangan ahli kapal isap (dredger), kecepatan operasi penyedotan pasir tidak melebihi 0,5 knot berarti dapat disimpulkan bahwa kedua kapal tersebut sedang melintas dan tidak melakukan aktivitas penambangan pasir laut," kata KKP.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak TNI-AL ditemukan bahwa ada beberapa kali kedua kapal tersebut mematikan AIS. Data tersebut kemudian dilakukan pengecekan kembali berdasarkan data GPS.
Hasilnya posisi yang dimatikan AIS-nya berada pada saat kapal melakukan perlintasan baik dari dan menuju Muar dalam rangka penambangan pasir di wilayah Malaysia.
"Berdasarkan rujukan data AIS PUSDAL, pengambilan keterangan dari Nahkoda dan ABK serta pengumpulan keterangan pakar dan para ahli sebagaimana poin nomor 2 serta dokumentasi yang berada pada ABK kapal, kedua kapal tersebut tidak memenuhi unsur Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana untuk pembuktian melakukan penyedotan pasir laut di wilayah Indonesia," kata KKP.
Karena itu, terhadap kedua kapal tersebut, diberikan surat peringatan untuk tidak memasuki atau melintasi wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke negaranya.
Sebelumnya, dua kapal dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 ditangkap petugas PSDKP KKP)di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.
Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara ilegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.
Hasil sedotan pasir laut yang dilakukan dua kapal itu dibawa ke Singapura untuk kegiatan Reklamasi.
"Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemarin Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan menemukan, pas-pasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda," kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).