Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 77,94 Triliun Per Mei 2024, Turun 13,35%
Kementerian keuangan melaporkan pendapatan dari Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp 77,94 triliun per Mei 2024.
(Kontan) 05/07/24 13:04 9744456
Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian keuangan melaporkan pendapatan dari Cukai Hasil Tembakau mencapai Rp 77,94 triliun per Mei 2024. Angka ini turun 13,35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 89,95 triliun. Realisasi penerimaan CHT itu setara 33,83% dari target.
Kemenkeu menyebutkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pelunasan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-2/ BC/2024.
"Pada dasarnya peraturan tersebut memperpanjang penundaan pelunasan dari 60 hari menjadi 90 hari, sehingga sebagian penerimaan Mei 2024 bergeser ke Juni 2024," tulis laporan Kemenkeu dalam dokumen APBN KiTa edisi Juni 2024, dikutip Jumat (5/7).
Adapun penerimaan dari CHT memiliki kontribusi sebesar 71,43% terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Perlu diketahui, realisasi penerimaan cukai hingga Mei 2024 mencapai Rp 81,2 triliun. Angka ini turun 12,6% dibandingkan periode tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penurunan penerimaan cukai tersebut disebabkan adanya shifting produksi di industri rokok, di mana golongan I turun, sementara golongan II dan III mengalami kenaikan.
"Tentu ini menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, karena tujuan cukai adalah mengendalikan konsumsi rokok, penerimaan cukai yang ditunjukkan dengan penurunan produksi, salah satu tujuan tercapai. Namun kita lihat shifting ini tentu perlu untuk kita waspadai," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita, beberapa waktu lalu.
#ditjen-bea-cukai #cukai-hasil-tembakau-cht #penerimaan-cukai-hasil-tembakau #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan #n-a