Diskriminasi hingga Manipulasi Dokumen, Temuan Ombudsman RI terkait Masalah PPDB - kumparan.com
Diskriminasi hingga Manipulasi Dokumen, Temuan Ombudsman RI terkait Masalah PPDB.
(Kumparan.com) 05/07/24 13:22 9748671
Ombudsman RI mengungkapkan temuan sementara terhadap permasalahan yang terjadi pada praktik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah provinsi di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, temuan-temuan yang diungkapkan merupakan masalah yang paling menonjol terjadi.
Salah satu yang dicontohkan yakni Aceh yang terdapat penambahan rombongan belajar (rombel).
"Misalnya di Aceh adalah kurangnya sosialisasi, lalu juga ada penambahan rombel (rombongan belajar) di luar ketentuan dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur, ini kami temukan di Aceh," ujar Indraza dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Kemudian di provinsi Riau, ada temuan diskriminasi siswa pada jalur perpindahan orang tua yang bekerja sebagai ASN atau BUMN. Atas hal itu, siswa dengan orang tua bekerja di BUMD, swasta dan wiraswasta tidak dapat diterima.
"Yang sekarang lagi heboh mungkin kalau ada teman-teman rekan media yang di Sumatera Selatan, Palembang hari ini ada rencana demo ke kantor kami di Palembang. Dan sebetulnya sudah dilakukan minggu lalu juga," ucap Indraza.
Temuan di provinsi Sumatera Selatan, khususnya Palembang ini perihal penyimpangan prosedur pada jalur prestasi. Penyimpangan ini disebut ada sekitar 911 siswa dianulir, karena banyak yang menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu).
"Dikarenakan apa? Karena banyak yang menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu) di mana sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan, baik oleh dinas ataupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat, padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak ada perlombaannya," tuturnya.
"Belum lagi juga ada sedikit diskriminasi memasukkan nilai tahfidz (hafalan Quran) untuk SMA umum, itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," tambahnya.
Kemudian di Provinsi Banten juga ditemukan penanganan aduan yang tidak optimal karena petugasnya tidak kompeten. Hal yang sama juga terjadi di Provinsi Jawa Barat, khususnya perihal minimnya pengawasan dan eror aplikasi.
Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan manipulasi dokumen pada jalur zonasi dengan menitip Kartu Keluarga dengan status family lain.
"Lalu juga ada dugaan pemalsuan KK, lalu juga sebetulnya di sini tidak dicantumkan, ya, terkait dengan adanya potensi. Ini yang saya minta mungkin nanti berkoordinasi dengan rekan-rekan di KPK yang mengatakan bahwa PPDB ada gratifikasi, ternyata ada gratifikasi di mana ada oknum di Yogya yang menggunakan dana CSR untuk membiayai sekolah yang dituju oleh anaknya," ungkap Indraza.
Provinsi Jawa Tengah ditemukan proses PPDB yang di luar prosedur dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, di mana tidak ada jalur tes tetapi tetap ditemukan adanya jalur tes salah satunya di Semarang dengan Si Cerdas PPDB Cerdas.
"Di Magelang, ya, terutama menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40 persen, sedangkan 60 persen baru dibagi dengan empat jalur reguler," imbuhnya.
Di Kabupaten Klaten juga ada praktik penjualan seragam sekolah. Umumnya di tingkat provinsi Jawa Tengah juga ketidakmampuan proses verifikasi akun pendaftaran.
Selain itu di provinsi Bali ditemukan penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi ke masyarakat. Temuan di Bali ini, dinas pendidikannya menambah daya tampung siswa dengan menambah jumlah SMA.
Namun secara fisik bangunan SMA tersebut belum dibangun, sehingga Dinas Pendidikan Bali mengalihkan siswanya ke sekolah SMA lain.
"Dan itu menjadi protes bagi asosiasi SMA swasta, kenapa enggak kami yang dirangkul? Kenapa harus buat sekolah tambahan seperti itu, yang memang akhirnya diselesaikan baik oleh antara Dinas maupun asosiasi sekolah swasta dan juga dimediasi oleh Ombudsman ataupun BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) di provinsi Bali," jelas Indraza.
Kemudian di provinsi Nusa Tenggara Barat ditemukan diskriminasi jalur prestasi bagi siswa beragama tertentu. Diskriminasi ini seperti di Palembang di mana PPDB menggunakan nilai-nilai keagamaan tapi hanya untuk muslim saja.
Terakhir, pada provinsi Maluku Utara terdapat penambahan rombongan belajar dengan mengalihfungsikan laboratorium menjadi ruang kelas.
Akibatnya, sekolah menjadi tak punya laboratorium untuk keperluan kegiatan belajar mengajar.
"Nah ini jadi kendala lagi, padahal sebetulnya sudah dijelaskan dalam Keputusan Sekjen bahwa penambahan rombel itu hanya boleh dalam kondisi khusus," kata Indraza.
"Misalnya sudah tidak ada lagi sekolah di daerah tersebut, selain sekolah tersebut. Jadi enggak ada sekolah swasta, nah ini boleh, tapi banyak beberapa daerah melakukan penambahan rombel di luar aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.