OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

OJK Bubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia terhitung efektif sejak 31 Desember 2023

(Kontan) 05/07/24 20:25 9778813

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran dana pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Mengutip dalam surat Jumat (5/7), OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia yang beralamat di Mampang, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, terdiri dari Emmi Mintarsih sebagai Ketua. Selain itu, Like Rachmawati sebagai Anggota, Dwi Usmanto sebagai Anggota, Trihatma Satoto sebagai Anggota, Sofyan Effendi sebagai Anggota, Bastian Octa Frianto sebagai Anggota, dan Ali Akbar Marasabessy sebagai Anggota.

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.



#otoritas-jasa-keuangan-ojk #dana-pensiun #ojk #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #dana-pensiun #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bubarkan-dana-pensiun-rajawali-nusantara-indonesia