Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi
Menurut jaksa KPK, SYL maupun penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa SYL menerima suap dari anak buahnya di Kementan. Halaman all
(Kompas.com) 06/07/24 10:31 9840129
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menyebutkan, mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukumnya mengakui adanya tindakan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu, kata Meyer, karena baik SYL maupun penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa SYL menerima suap dari anak buahnya di Kementan.
"Jadi menurut mereka itu bukan pemerasan melainkan suap. Tetapi pada pokoknya ternyata Pak SYL mengakui tindakan korupsi itu," ucap Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024), seperti dikutip Antara.
Kendati demikian, kata dia, pihak penuntut umum akan membaca lebih detail lagi nota pembelaan SYL maupun penasihat hukumnya untuk memahami lebih lanjut.
Dengan adanya pengakuan SYL maupun penasihat hukumnya terkait suap yang diterima SYL, Meyer mengungkapkan penasihat hukum SYL dalam nota pembelaan menilai pasal dakwaan yang dikenakan kepada SYL, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Artinya menurut penasihat hukum, Pak SYL menerima suap yang seharusnya pemberinya juga diproses tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan, penentuan pasal dalam dakwaan merupakan asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki jaksa penuntut umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila nantinya ada perbedaan pasal yang dikenakan, sambung dia, hal tersebut akan sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam pemberian putusan akhir.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian itu beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.Sebelumnya, tim kuasa hukum SYL menilai, sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) seharusnya ditetapkan sebagai tersangka suap.
Pernyataan itu mereka sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di lingkungan Kementan.
Menurut pengacara SYL, para pejabat itu tidak terpaksa memberikan uang dan barang-barang kepada SYL.
"Karena pejabat Kementerian Pertanian RI memiliki kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatannya," kata salah saeorang pengacara SYL saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Pengacara SYL mengatakan, berdasarkan persidangan, pemberian itu berdasar pada niat batin pelaku perbuatan pidana atau "mens rea" agar mereka tetap menduduki jabatannya di Kementan.
12 tahun penjara
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.