Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 7 Komoditas Impor, Ini Daftarnya!
Ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
(MedCom) 07/07/24 16:00 9980140
Bantul: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah akan mengenakan Bea Masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara."Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulkifli usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Dumping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," jelas dia.
| Baca juga: Soal Bea Masuk, Mendag: Semua Negara Boleh Menerapkan |
Diatur di dalam negeri maupun global
Mendag mengatakan, kalau hal itu terjadi maka akan dihitung pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk Anti Dumping.
"Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI dan KPPI," tutur Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan.
Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut, kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk. Sebab negara lain juga menerapkan hal yang sama, sehingga Pemerintah Indonesia juga diperbolehkan hal tersebut.
"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan," jelas Zulhas.
(HUS)