Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kontraktor Migas Garap Blok Idle
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan agar kontraktor Migas mengerjakan blok idle untuk optimalisasi produksi.
(Bisnis Tempo) 07/07/24 20:07 9998759
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas segera menggarap bagian wilayah kerja Migas potensial, yang tidak diusahakan atauidlesebagai upaya optimalisasi produksi Migas nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Juli 2024, mengatakan kriteria bagian wilayah kerja (WK) migas potensial, yangidletersebut antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan atau terdapat lapangan denganplan of development(POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, kriteria lainnya adalah apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat statusdiscoverydan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
"Terhadap bagian WK migas yang potensial namunidle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini, sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya ada empat upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan.
Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan bagian WK potensial yangidletersebut.
"Sementara, dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," tambah Ariana.
Optimalisasi kedua, KKKS mengerjakan bagian WK potensial yangidlemelalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS mengusulkan bagian WK potensialidleuntuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Keempat, KKKS melakukan pengembalian bagian WK potensial yangidlekepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban setelah operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," sebut Ariana.
Ia menambahkan pemerintah terus aktif mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.
Lelang blok migas dibuat lebih menarik dengan perbaikan ketentuan kontrak di antaranya yaitu bagi hasil kontraktor dapat mencapai 50 persen dari sebelumnya 15-30 persen.
"Pemerintah juga dapat memberikan insentif hulu migas dalam rangka mendukung keekonomian kontraktor," jelas Ariana.