#30 tag 24jam
Transfer ke DANA: Kode Virtual Account Bank dan Cara Top Up
Mau transfer atau tf ke DANA? Simak dulu kode virtual account masing-masing bank dan cara top up ke DANA berikut ini. [1,031] url asal
#dana #e-wallet #dompet-digital
(detikFinance - Fintech) 02/08/24 14:00
v/12970178/
Aplikasi DANA merupakan salah satu e-Wallet yang banyak digunakan di Indonesia. Untuk bisa melakukan transaksi transfer atau tf ke DANA, detikers harus tahu kode virtual account banknya.
Masing-masing bank memiliki kode virtual account yang berbeda untuk melakukan top up atau tf ke DANA. Simak artikel ini untuk mengetahui kode dan cara melakukan top up atau transfer ke DANA.
Daftar Kode Virtual Account DANA
Dikutip dari informasi di aplikasi DANA, berikut ini kode virtual account sejumlah bank yang melayani top ke DANA.
1. BCA
Kode virtual account DANA pada Bank BCA yaitu 3901, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 390108123123123.
2. BRI
Kode virtual account DANA pada Bank BRI yaitu 88810, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 8881008123123123.
3. Mandiri
Kode virtual account DANA pada Bank Mandiri yaitu 89508, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 8950808123123123.
4. BNI
Kode virtual account DANA pada Bank BNI yaitu 8881, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 888108123123123.
5. CIMB
Kode virtual account DANA pada Bank CIMB yaitu 8059, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 805908123123123.
6. Panin Bank
Kode virtual account DANA pada Panin Bank yaitu 8100, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 810008123123123.
7. BTPN
Kode virtual account DANA pada Bank BTPN yaitu 8000009, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 800000908123123123.
8. Bank Permata
Kode virtual account DANA pada Bank Permata yaitu 8528, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 852808123123123.
9. Maybank
Kode virtual account DANA pada Bank Maybank yaitu 8528, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 852808123123123.
10. Bank Lainnya
Selain bank-bank di atas, top up atau transfer ke DANA juga dapat dilakukan melalui Bank Danamon, Bank Sinarmas, Bank BTN, dan Bank DBS. Kode akun DANA pada bank ini juga sama, yaitu 8528, kemudian diikuti nomor HP yang terdaftar pada aplikasi DANA. Misalnya, 852808123123123.
Cara Transfer ke DANA
Selain kode virtual account yang berbeda, cara top up atau transfer ke DANA pun berbeda-beda pada setiap bank. Caranya adalah sebagai berikut:
1. BCA
Bagi nasabah BCA, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui ATM BCA, KlikBCA, m-BCA, dan m-BCA (Sim Tool Kit). Caranya hampir sama, yaitu dengan masuk ke menu Transfer > Virtual Account. Kemudian masukkan kodenya, misalnya 390108981234567.
2. BRI
Bagi nasabah BRI, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui Internet Banking BRI, aplikasi BRImo, dan ATM BRI. Caranya dengan masuk ke menu Pembayaran > BRIVA. Kemudian masukkan kodenya, misalnya, 8881008981234567.
3. Mandiri
Bagi nasabah Mandiri, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui ATM Mandiri, Mandiri Internet Banking, dan aplikasi Livin' by Mandiri. Caranya dengan masuk ke menu Payment/Purchase > Multi Payment. Kemudian masukkan kodenya, misalnya 8950808981234567.
4. BNI
Bagi nasabah BNI, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui ATM BNI, yaitu dengan masuk ke Other Menu > Transfer > From Saving Account > Virtual Account Billing.
Jika melalui BNI Internet Banking atau BNI Mobile Banking, caranya dengan masuk ke menu Transfer > Virtual Account Billing. Kemudian masukkan kodenya, misalnya 888108981234567.
5. CIMB
Bagi nasabah CIMB, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui ATM CIMB Niaga, CIMB Clicks, Go Mobile > Transfer ke Rekening CIMB Lainnya
dan ATM Bersama (kode 022). Kemudian masukkan kodenya, misalnya 805908981234567.
6. Panin Bank
Bagi nasabah Panin Bank, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui ATM Panin. Caranya dengan masuk ke menu Pembayaran/Top Up > Lainnya > E-Commerce > DANA.
Jika melalui Panin Internet Banking atau Mobile Panin, maka masuk ke menu Pembayaran > Virtual Account. Kemudian masukkan kodenya, misalnya 810008981234567.
7. BTPN
Bagi nasabah BTPN, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui ATM BTPN, caranya dengan masuk ke Other Menu > Transfer > Saving > masukkan kodenya.
Jika melalui aplikasi Jenius, masuk ke e-Wallet Center > Top Up > DANA. Kemudian masukkan kodenya, misalnya 800000908981234567.
8. Bank Permata
Bagi nasabah Bank Permata, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan melalui melalui ATM Permata Bank dan Permata Internet Banking. Caranya dengan melakukan Transfer ke Bank Lain, kemudian masukkan kode bank 013 dilanjutkan dengan kode di virtual account di atas. Misalnya, 852808981234567.
9. Maybank
Bagi nasabah Maybank, cara top up atau tf ke DANA dapat dilakukan dengan masuk ke menu Transfer ke bank lain. Pilih Bank Permata sebagai rekening tujuan. Lalu masukkan kodenya, misalnya, 852808981234567.
10. Bank Lainnya
Bagi nasabah bank lain, seperti Bank Danamon, Bank Sinarmas, Bank BTN, dan Bank DBS, detikers bisa melakukan transfer ke Bank Permata (kode 013) kemudian masukkan kodenya, misalnya 85288981234567.
Nah, itulah tadi informasi mengenai transfer atau tf ke DANA, mulai dari kode virtual account, hingga cara top up-nya. Selamat mencoba!
(row/row)
Besaran Bunga Shopee PayLater, Denda, dan Biaya Penanganannya
Transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan suku bunga cicilan. Berapa? Berikut besaran bunga, denda, dan biaya penanganan SPayLater. [836] url asal
#shopee #shopee-paylater #pinjol
(detikFinance - Fintech) 01/08/24 14:00
v/12840571/
Pengguna dapat menggunakan PayLater saat bertransaksi atau melakukan pembelian di aplikasi Shopee. Mirip kartu kredit, pembayaran dengan skema ini dikenakan suku bunga cicilan.
Shopee PayLater atau SPayLater merupakan program Beli Sekarang Bayar Nanti yang disediakan oleh Shopee. Fitur ini memberikan pinjaman atau cicilan sehingga pengguna dapat berbelanja barang meski belum mempunyai dana. Usai menggunakan metode ini, tagihan cicilan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Bila tidak, ada denda keterlambatan yang dikenakan.
Lantas, berapa suku bunga cicilan Shopee PayLater? Dan berapa denda keterlambatan yang ditanggung jika pengguna telat bayar tagihannya? Simak penjelasannya di bawah.
Bunga Shopee PayLater
Bunga Shopee Paylater. Foto: Shopee Help Center. |
Transaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan cicilan dengan suku bunga minimum 2,95% dari jumlah total pembayaran. Pengguna juga perlu membayar biaya penanganan sebesar 1% dari harga produk dan ongkos kirim per transaksinya.
Sebagai contoh, seorang pengguna membeli produk seharga Rp 50.000 dengan skema SPayLater dan ia dikenai ongkos kirim sebesar Rp 10.000. Biaya penanganannya yaitu 1%, sehingga menjadi Rp 600. Shopee juga memberlakukan biaya layanan sejumlah Rp 1.000, jadi total transaksinya yakni 61.600. Dengan dikenakan bunga 2,95%, besaran bunganya yaitu Rp 1.817. Maka total tagihan yang harus dibayarkan pengguna sejumlah Rp 63.417.
Periode cicilan program PayLater dari Shopee ini dapat diselesaikan dalam jangka 1 bulan atau bayar bulan berikutnya. Pengguna juga bisa menyicil dalam waktu 3, 6, dan 12 bulan. Adapun masa angsuran hingga 18 dan 24 bulan dikhususkan untuk pengguna terpilih.
Denda Shopee PayLater
Tagihan SPayLater harus dibayarkan tepat waktu sebelum jatuh tempo. Jika tidak, maka pengguna dapat dikenakan denda keterlambatan Shopee PayLater sebesar 5% per bulannya dari total tagihan yang sudah jatuh tempo.
Sebagai contoh, seorang pengguna memiliki total tagihan SPayLater sebesar Rp 100.000 dengan tanggal jatuh tempo pada 1 April. Namun pengguna baru melakukan pembayaran lewat dari tgl tersebut. Sehingga ia dikenakan denda 5% dari total tagihannya yaitu Rp 5.000.
Selain denda, pengguna yang telat bayar tagihan dapat terkena pembatasan penggunaan voucher dan akses fungsi di akun Shopee miliknya. Penagihan ke lapangan juga bisa dilakukan.
Keterlambatan bayar tagihan SPayLater mempengaruhi pula peringkat kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Di sistem tersebut, skor kredit dapat menjadi buruk sehingga berdampak pada pengajuan angsuran ke bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.
Perlu diperhatikan, pengguna bakal mendapatkan notifikasi total tagihan pada 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Rincian tagihan mencakup pesanan yang sudah dalam status Selesai (termasuk pengembalian dana) dari tanggal 25 bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan ini.
Cara Bayar Tagihan Shopee PayLater
Untuk membayar tagihan atau cicilan Shopee PayLater, pengguna dapat mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Shopee
- Klik tab Saya di pojok kanan bawah pada halaman utama
- Pilih SPayLater lalu klik Bayar Tagihan
- Ketuk Tagihan Bulan Ini, lalu klik Bayar Sekarang
- Pilih Metode Pembayaran lalu ketuk Konfirmasi
- Cek terlebih dahulu nominal tagihan, lalu klik Bayar Sekarang.
Selanjutnya, pembayaran akan diversifikasi. Bila sudah terverifikasi, akan muncul notifikasi bahwa pembayaran tagihan sudah diterima. Dan limit SPayLater akan dikembalikan segera atau maksimal 1x24 jam.
Cara Bayar Shopee PayLater Sebelum Periode Tagihan
Pengguna bisa membayar tagihan Shopee PayLater sebelum rincian total tagihan muncul. Dengan catatan, status pesanan pengguna telah selesai, termasuk bila mengajukan pengembalian dana. Cara bayar tagihan SPayLater bulan berikutnya:
- Buka aplikasi Shopee
- Pada halaman utama, pilih tab Saya
- Ketuk SPayLater lalu pilih Bayar Lebih Awal
- Pilih pembayaran untuk bulan yang diinginkan, lalu klik Bayar Sekarang
- Pilih Metode Pembayaran lalu klik Konfirmasi
- Cek besaran tagihan terlebih dahulu, lalu ketuk Bayar Sekarang.
Nah, itu tadi besaran bunga Shopee PayLater yang akan dikenakan pada pengguna yang melakukan pembayaran transaksi menggunakan skema Beli Sekarang Bayar Nanti dari Shopee ini. Dikenakan juga denda keterlambatan jika telat bayar tagihan. Jadi, jangan sampai telat bayar ya.
(row/row)
Kode Virtual Account DANA di BRI, Mandiri, BCA, dan Bank Lainnya
Kode virtual account dibutuhkan untuk top up saldo DANA melalui transfer bank. Berikut daftar kode VA DANA untuk berbagai bank. [945] url asal
(detikFinance - Fintech) 01/08/24 14:00
v/12834538/
- Kode Virtual Account DANA untuk Semua Bank 1. Kode Virtual Account DANA BRI2. Kode Virtual Account DANA Mandiri3. Kode Virtual Account DANA BNI4. Kode Virtual Account DANA BCA5. Kode Virtual Account DANA CIMB Niaga6. Kode Virtual Account DANA Bank Permata7. Kode Virtual Account DANA Panin Bank8. Kode Virtual Account DANA Bank BTPN
- Cara Mudah Cek Kode Virtual Account DANA untuk Semua Bank
DANA termasuk salah satu dompet digital yang banyak digunakan di Indonesia. Melalui e-wallet ini, kamu dapat mentransfer uang, beli pulsa dan paket data, transaksi merchant belanja, hingga bayar tagihan bulanan seperti listrik, internet, dan BPJS secara cashless.
Pembayaran transaksi dapat dilakukan dengan saldo DANA. Namun sebelumnya, kamu perlu terlebih dahulu isi atau top up saldo DANA. Kode virtual account (VA) diperlukan untuk pengisian saldo e-wallet ini melalui transfer bank.
Kode VA DANA berbeda-beda setiap banknya. Karena itu tak sedikit yang bingung perihal kode ini. Temukan kode virtual account DANA semua bank untuk top up saldonya di bawah ini.
Kode Virtual Account DANA untuk Semua Bank
Saldo DANA dapat diisi lewat transfer dari sejumlah bank, seperti Mandiri, BCA, CIMB Niaga, hingga BTPN. Berikut daftar kode VA DANA berbagai bank:
1. Kode Virtual Account DANA BRI
Kode virtual account DANA bank BRI yaitu 88810. Untuk mengisi saldo e-wallet ini, kode VA dapat ditambahkan dengan nomor handphone (HP) yang terdaftar di DANA. Sebagai contoh: 88810(nomor HP) menjadi 88810081113159987.
Pengisian saldo DANA dengan kode VA dapat dibayarkan lewat BRImo, internet banking, maupun mesin ATM BRI.
2. Kode Virtual Account DANA Mandiri
Kode virtual account DANA bank Mandiri adalah 89508. Kode VA dapat disambungkan dengan nomor ponsel yang terdaftar di DANA. Sebagai contoh: 89508(nomor HP) menjadi 89508081113159987.
Kode VA untuk top up saldo DANA tersebut bisa dibayarkan melalui aplikasi Livin', mesin ATM, maupun agen bank Mandiri.
3. Kode Virtual Account DANA BNI
Kode virtual account DANA bank BNI yakni 8810. Untuk top up DANA, VA dapat ditambahkan dengan nomor HP yang terdaftar. Sebagai contoh: 8810(nomor HP) menjadi 8810081113159987.
Pembayaran kode virtual account DANA dapat dilakukan lewat BNI Mobile Banking, internet banking, serta mesin ATM BNI.
4. Kode Virtual Account DANA BCA
Kode virtual account DANA bank BCA adalah 3901. Kode VA disambungkan dengan nomor ponsel yang terdaftar di DANA untuk melakukan pengisian saldo. Sebagai contoh: 3901(nomor HP) menjadi 3901081113159987.
Kode VA untuk top up saldo DANA tersebut dapat dibayarkan melalui mesin ATM BCA, Klik BCA, dan aplikasi BCA Mobile.
5. Kode Virtual Account DANA CIMB Niaga
Kode virtual account DANA bank CIMB Niaga yaitu 8059. Untuk keperluan isi saldo DANA, kode VA dapat ditambahkan dengan nomor handphone yang terdaftar. Sebagai contoh: 8059(nomor HP) menjadi 8059081113159987.
Pembayaran kode virtual account DANA dapat dilakukan lewat CIMB Clicks, mesin ATM CIMB Niaga, Go Mobile, maupun ATM Bersama.
6. Kode Virtual Account DANA Bank Permata
Kode virtual account DANA bank Permata adalah 8528. Kode VA dapat disambungkan dengan nomor ponsel yang terdaftar untuk top up DANA. Sebagai contoh: 8528(nomor HP) menjadi 8528081113159987.
Kode VA untuk isi saldo DANA bisa dibayarkan melalui mesin ATM bank Permata maupun Permata internet banking.
7. Kode Virtual Account DANA Panin Bank
Kode virtual account DANA Panin Bank yakni 8100. Untuk mengisi saldo e-wallet ini, kode VA dapat ditambahkan dengan nomor handphone yang terdaftar di DANA. Sebagai contoh: 8100(nomor HP) menjadi 8100081113159987.
Pengisian saldo DANA dengan kode VA dapat dibayarkan melalui mesin ATM Panin Bank, internet banking, dan Mobile Panin.
8. Kode Virtual Account DANA Bank BTPN
Kode virtual account DANA bank BTPN yaitu 8000009. Kode VA disambungkan dengan nomor HP yang terdaftar di DANA untuk melakukan pengisian saldo. Sebagai contoh: 8000009(nomor HP) menjadi 8000009081113159987.
Kode VA untuk top up saldo DANA bisa dibayarkan lewat mesin ATM BTPN, USSD Wow!, dan aplikasi Jenius.
Cara Mudah Cek Kode Virtual Account DANA untuk Semua Bank
Sebenarnya ada cara mudah untuk mengetahui kode virtual account Bank di DANA untuk keperluan top up. Yakni dengan melihat langsung di aplikasi e-wallet tersebut. Bagaimana caranya? Berikut cara cek kode VA bank di aplikasi DANA:
- Buka aplikasi DANA
- Pada halaman beranda, klik menu Isi Saldo
- Pada bagian Transfer Bank, pilih bank yang dimaksud
- Akan muncul nomor VA dari bank yang dipilih
- Selanjutnya, 4-7 digit awal kode VA tersebut atau yang berada di depan nomor HP terdaftar di akun DANA adalah kode virtual account.
Nah, itu tadi sederet kode virtual account DANA dari berbagai bank. Semoga jadi informasi yang membantu!
(row/row)
8.271 Pinjol Ilegal Diblokir!
Satgas Pasti telah memblokir total 8.271 pinjaman online ilegal. [161] url asal
#pinjaman-online #pinjol-diblokir #satgas-115 #blokir-pinjol-ilegal
(detikFinance - Fintech) 30/07/24 14:00
v/12631758/
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sampai saat ini telah memblokir total 8.271 pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI, ribuan aplikasi gelap diblokir dalam tujuh tahun terakhir. "Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024," tulis OJK di akun Instagram resminya, Selasa (30/7/2024).
OJK kemudian menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.
OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.
"Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id," tulis OJK.
(kil/kil)
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Kok Bisa?
Generasi Z atau gen Z menjadi kalangan yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol). [417] url asal
(detikFinance - Fintech) 27/07/24 14:00
v/12309785/
Jakarta - Generasi Z atau gen Z menjadi kalangan yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fenomena tersebut terjadi lantaran gaya hidup yang tidak bijak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19-34 tahun mengalami kenaikan, dari sebelumnya 7,7 juta rekening per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.
Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 26,1 miliar.
"Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana," kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7/2024).
Dia menjelaskan tidak semuanya pinjol ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Meski begitu, Kiki menekankan pentingnya literasi keuangan kepada generasi muda. Menurutnya, literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga dapat terhindar dari jebakan-jebakan keuangan ilegal.
Selain itu, literasi keuangan juga dapat memberikan wawasan terkait penggunaan produk keuangan yang tepat guna, termasuk pinjol. Dengan begitu, produk-produk keuangan itu dapat digunakan dengan tujuan meningkatkan kesehatan keuangan masyarakat.
"Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu," jelasnya.
Sebelumnya, perempuan yang karib dipanggil Kiki juga mengatakan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.
Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
(ara/ara)
Hal Penting Sebelum Melakukan Swing Trading dengan XTRA Trade Limit Ajaib
XTRA Trade Limit adalah fitur unggulan Ajaib yang memberikan tambahan buying power hingga 6x lebih banyak dari total dana yang dimiliki. [677] url asal
(detikFinance - Fintech) 26/07/24 20:06
v/12214273/
Jakarta - Hadirnya berbagai aplikasi investasi saham seperti Ajaib semakin memudahkan trader untuk melakukan aktivitas trading secara langsung melalui aplikasi dan memperbesar potensi profit dengan XTRA Trade Limit.
XTRA Trade Limit adalah fitur unggulan Ajaib yang memberikan tambahan buying power hingga 6x lebih banyak dari total dana yang dimiliki. Adanya fitur ini akan memberikan fleksibilitas pada trader untuk lebih leluasa membeli saham dalam jumlah lebih banyak.
Sehingga trader bisa segera memanfaatkan momentum pasar untuk memperbesar potensi profit.
Berbeda dari fitur XTRA Day Trading, XTRA Trade Limit memungkinkan trader beli saham dengan tambahan buying power hingga 6x untuk transaksi di lebih dari 140 saham pilihan. Selain itu, periode hold saham yang dibeli dengan XTRA Trade Limit juga lebih lama, yaitu hingga 4 hari atau lebih.
Fasilitas XTRA Trade Limit mempunyai batas waktu pengembalian kewajiban hingga 2 hari bursa setelah transaksi dilakukan. Trader akan dikenakan Biaya Trade Limit serta suspend buy pada hari ke 3 bursa (T+3) dan jual otomatis pada hari ke 4 bursa (T+4) jika belum memenuhi kewajiban.
"Fitur XTRA Trade Limit ini cocok untuk swing trader karena fitur ini memaksimalkan profit melalui tambahan modal dengan jatuh tempo yang lebih lama. Swing trader dapat memanfaatkan momentum reboundnya IHSG untuk time frame trading lebih panjang," ujar Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Menurut Ratih, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari fitur XTRA Trade Limit ini, yaitu:
● Potensi profit lebih besar dengan adanya XTRA buying power, sehingga trader bisa beli saham lebih banyak. Semakin banyak jumlah saham yang dimiliki, semakin besar pula potensi profit yang bisa Anda raih. Namun, tentu potensi risikonya juga lebih besar.
● Cepat memanfaatkan momentum pasar, trader bisa langsung melakukan pembelian saham saat momentum pasar sedang tepat meskipun dengan modal terbatas.
● Periode trading lebih lama, saham yang dibeli dengan XTRA Trade Limit dapat di-hold hingga 4 hari atau lebih.
Sebelum memulai aktivitas trading untuk mendapatkan potensi profit, Ratih memberikan beberapa tips agar swing trading dengan XTRA Trade Limit semakin profit.
1. Analisis Trend
Analisis Trend merupakan yang utama dalam teknikal. Saham dengan major trend bullish akan memiliki potensi kenaikan yang lebih besar.
Gunakan indikator Moving Average (MA) 100 untuk melihat trend jangka panjang. Setelah itu, trader dapat memanfaatkan koreksi minor untuk beli di area support menggunakan MA 20 dan MA 5.
2. Identifikasi Chart Pattern
Swing trader dapat memanfaatkan sinyal akumulasi dalam fase reversal jangka menengah menggunakan pola teknikal, seperti double sottom, inverse head and shoulder dan rounding bottom. Selain itu, pola candlestick juga dapat digunakan untuk melihat pola reversal yang lebih pendek.
3. Manajemen Risiko
Tentukan batas stop-loss dan take-profit sebelum melakukan trading. Ini membantu memaksimalkan potensi profit yang lebih besar dan juga memitigasi risiko kerugian.
Level support dapat membantu trader menentukan titik stop loss, sedangkan level resistance digunakan untuk merealisasikan profit.
Untuk informasi lebih lanjut terkait fitur XTRA Trade Limit, kunjungi website ajaib.co.id dan instagram @ajaib_investasi.
Disclaimer: Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Sekuritas membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli Efek. Harga saham berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.
(ncm/ega)
Aduh! Banyak Gen Z Terjerat Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). [414] url asal
#pinjaman-online #pinjol #otoritas-jasa-keuangan
(detikFinance - Fintech) 26/07/24 14:00
v/12169314/
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran gaya hidup yang tidak bijak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya.
Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19-34 tahun mengalami tren kenaikan. Dari sebelumnya hanya rekening per 7,7 juta per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.
Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi 26,1 miliar.
"Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana," kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7/2024).
Dia menjelaskan pinjol tidak semuanya ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Meski begitu, Kiki menekankan pentingnya literasi keuangan kepada generasi muda. Menurutnya, literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga dapat terhindar dari jebakan-jebakan keuangan ilegal.
Selain itu, literasi keuangan juga dapat memberikan wawasan terkait penggunaan produk keuangan yang tepat guna, termasuk pinjol. Dengan begitu, produk-produk keuangan itu dapat digunakan dengan tujuan meningkatkan kesehatan keuangan masyarakat.
"Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu," jelasnya.
Sebelumnya, perempuan yang karib dipanggil Kiki juga mengatakan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun," ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.
Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
(kil/kil)
Ikuti Putusan MA soal Pinjol, OJK Perketat Pengawasan Lewat Sederet Aturan
OJK memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending atau pinjol. [740] url asal
(detikFinance - Fintech) 25/07/24 14:00
v/12069303/
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal ini menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.
Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.
"OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat," tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).
OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.
Pengaturan Fintech P2P Lending
OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:
1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;
2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
- Bunga/margin/bagi hasil;
- Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
- Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,
4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.
5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.
Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.
2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:
PERINGATAN:
"HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI."
3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:
1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;
2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;
3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;
4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain Konsumen;
- tidak secara mengganggu;
- terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.
(aid/das)
Putusan MK soal Pinjol Keluar, OJK Perketat Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) [729] url asal
(detikFinance - Fintech) 25/07/24 14:00
v/12049414/
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol) yang diajukan oleh para penggugat sejak 2021.
Pada putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024, antara lain meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.
"OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer (P2P) lending serta pelindungan konsumen dan masyarakat," tulis keterangan resmi OJK, Kamis (25/7/2024).
OJK telah mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen.
Pengaturan Fintech P2P Lending
OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur beberapa hal antara lain:
1. Analisis pendanaan/proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh Penerima Dana;
2. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a. Bunga/margin/bagi hasil
b. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud
c. Biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3. Pembatasan akses data berupa camera, microphone, dan location,
4. Muatan isi minimum perjanjian dalam rangka transparansi dan pelindungan
hak-hak Pengguna.
5. Pengenaan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang melanggar ketentuan aspek kepatuhan terhadap POJK tersebut.
Selain itu, OJK juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.
2. Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:
PERINGATAN:
"HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI."
3. Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:
1. Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;
2. Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;
3. Sanksi atas penyebaran data pribadi;
4. Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak secara mengganggu;
e. terus menerus yang bersifat di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat; dan
g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
5. Sanksi kepada PUJK yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen. Selanjutnya, mekanisme penanganan pengaduan Konsumen dan/atau masyarakat telah diatur pada POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK.
OJK telah menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak 157 melalui nomor telepon 157 atau whatsapp (081-157-157-157) serta email konsumen@ojk.go.id sebagai kanal layanan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id.
(aid/hns)
Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK
Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. [437] url asal
(detikFinance - Fintech) 24/07/24 14:00
v/11896705/
Jakarta - Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.
Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
"Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi," tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).
Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," lanjutnya.
Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK
Berikut daftar terbaru pinjol yang punya izin dari OJK. [446] url asal
#ojk #pinjaman-online #otoritas-jasa-keuangan
(detikFinance - Fintech) 23/07/24 14:00
v/11796957/
Jakarta - Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.
Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
"Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi," tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).
Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," lanjutnya.
Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
Istilah Pinjol Bakal Diganti, Kira-kira Apa Ya?
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi bocoran akan mengubah istilah pinjaman online (pinjol). [268] url asal
#fintech #pinjaman-online #pinjol
(detikFinance - Fintech) 23/07/24 14:00
v/11766325/
Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi bocoran akan mengubah istilah pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar.
Entjik menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending. Dia belum bisa membeberkan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya.
"Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi)," kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).
Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.
Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.
"Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi," jelasnya.
Dia menambahkan terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus-kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.
Dia menekankan seringkali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.
"Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol," tambahnya.
(ara/ara)



