PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas. Halaman all [494] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga berbondong-bondong membuang sampah ke kereta barang yang hendak melaju.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat kereta barang hendak memasuki area Stasiun Kemayoran.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan tindakan warga yang telah dengan sengaja membuang sampah di gerbang datar saat (kereta api barang) tengah stabling di emplasemen stasiun,” kata Ixfan.
Menanggapi hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) yang berlaku.
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne dikutip dari laman KAI, Selasa (6/8/2024).
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Untuk itu, perseroan dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta.
"Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” tuntas Anne.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau warga tidak membuang sampah disepanjang rel. Jika melanggar, masyarakat bisa kena denda hingga Rp15 juta. [381] url asal
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengimbau warga tidak membuang sampah disepanjang rel. Jika melanggar, masyarakat bisa kena denda hingga Rp15 juta.
VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta termasuk membuang sampah dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," jelas Anne dalam keterangan, Selasa (6/8).
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Adapun yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api, apalagi membuang sampah ke kereta. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," imbuhnya.
KAI pun telah melakukan tindak lanjut atas kebiasaan warga membuang sampah di sepanjang jalur, terutama jalur KA Kemayoran. KAI pada Senin (5/8) telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran-Ancol sekaligus sosialisasi kepada warga sekitar yang berkolaborasi dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.
Sosialisasi yang dilakukan terkait Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
"Selain upaya yang telah dilakukan, KAI juga akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu. Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya agar jalur KA tetap steril demi perjalanan kereta api yang aman dan lancar," jelasnya.
Viral di media sosial sebuah video rekaman yang memperlihatkan sejumlah warga berbondong-bondong membuang sampah ke kereta barang. Halaman all [336] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video rekaman yang memperlihatkan sejumlah warga berbondong-bondong membuang sampah ke kereta barang yang hendak melaju.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat kereta barang hendak memasuki area Stasiun Kemayoran.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menyesalkan tindakan warga yang telah dengan sengaja membuang sampah di gerbang datar saat (kereta api barang) tengah stabling di emplasemen stasiun,” kata Ixfan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
Ixfan mengimbau agar masyarakat yang bertempat tinggal dekat jalur kereta api seyogiannya turut serta menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah ke gerbong atau emplasemen stasiun.
Imbauan ini disampaikan berdasar pada Pasal 181 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi, “Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api”.
“Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” tegas Ixfan.
Menindaklanjuti perilaku masyarakat yang membuang sampah ke kereta barang, KAI telah mendatangi sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel,” pungkasnya.