Para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara daftar dan syaratnya. Halaman all?page=all [463] url asal
KOMPAS.com - Para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek.
Dilansir dari informasi resmi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan program jaminan sosial bagi pekerja informal seperti pekerja mandiri, seniman, dokter, freelancer, nelayan, pedagang, ojek online, dan lainnya.
Secara umum, ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja informal yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat dari program yang diikuti.
Lantas, bagaimana cara daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
Klik “Daftar”
Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
Isi data diri dengan benar dan lengkap
Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.
Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.
2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran
Mengambil nomor antrian
Saat telah mendapatkan pelayanan petugas, sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran.
Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.
3. Service Point Office (SPO)
Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:
Isi formulir secara lengkap dan ambil nomor antrian
Sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar dan kode bayar
Petugas akan memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.
4. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara daftar dan syaratnya. Halaman all [611] url asal
KOMPAS.com - Para pekerja informal atau peserta bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dulu dikenal sebagai BP Jamsostek.
Dilansir dari informasi resmi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan program jaminan sosial bagi pekerja informal seperti pekerja mandiri, seniman, dokter, freelancer, nelayan, pedagang, ojek online, dan lainnya.
Secara umum, ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja informal yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat dari program yang diikuti.
Lantas, bagaimana cara daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja informal yang akan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau salinan KK (Kartu Keluarga), dan alamat email.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi
Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”
Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”
Masukkan alamat e-mail dan kode captcha
Klik “Daftar”
Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
Isi data diri dengan benar dan lengkap
Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.
Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.
2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran
Mengambil nomor antrian
Saat telah mendapatkan pelayanan petugas, sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran.
Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.
3. Service Point Office (SPO)
Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:
Isi formulir secara lengkap dan ambil nomor antrian
Sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar dan kode bayar
Petugas akan memberikan tanda terima dokumen pendaftaran
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.
4. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Anda dapat mendatangi agen PERISAI dengan membawa dokumen yang dibutuhkan ke Agen PERISAI
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bayar iuran sesuai perhitungan dengan kode bayar melalui agen PERISAI
Setelah melunasi iuran, Anda akan mendapatkan tanda bukti kepesertaan.
Sebagai informasi, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ditentukan sedikitnya sebesar Rp 26.800 per bulan.
Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program JHT, maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk JHT serta Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Iuran tersebut diperuntukkan bagi peserta informal dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
Sementara itu, iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 per bulan, bagi pekerja informal yang mempunyai penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.
Demikian ulasan mengenai cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan persyaratannya.