#30 tag 24jam
Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota di Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia CFX
Upbit Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. [655] url asal
#bappebti #bursa-berjangka-aset-kripto-indonesia #cfx #cpfak #pfak #upbit #upbit-indonesia
(BlockChain-Media) 28/10/24 19:00
v/17112346/
Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. Hal itu usai Upbit Indonesia berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari usaha keras dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Ia pun menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidaklah mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Blockchainmedia.id, Senin (28/10/2024).
Upbit Indonesia: Kami Terus Beroperasi Sesuai AturanResna menambahkan, bahwa Upbit Indonesia terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna, yang juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini.
Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
“Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini,” jelas Resna.
Generasi Milenial dan Gen Z Motor Utama Ekosistem Aset Kripto Indonesia
Upbit Indonesia berharap bahwa dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.
Dengan diperolehnya SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
“Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX, dan kami akan terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan Upbit Indonesia untuk kenyamanan seluruh pengguna kami,” tutup Resna.
Upbit, yang didirikan oleh Dunamu pada tahun 2017, adalah bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan. Upbit saat ini tersedia di Korea Selatan, Singapura, Indonesia dan Thailand.
Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAK dan 23 Entitas sebagai CPFAKTerpantau di situs CFX, per Senin (28/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Indonesia Naik ke Peringkat ke-3 di Dunia untuk Adopsi Aset Kripto
Sementara itu yang menjadi anggota yang masih berstatus CPFAK ada sebanyak 23 entitas, yakni KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).
Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]
Reku Tegaskan Lagi Siap Dapatkan Lisensi PFAK Sesuai Aturan Baru Bappebti
Robby, Pendiri Reku, menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya siap mendapatkan lisensi PFAK sesuai aturan baru Bappebti. [626] url asal
#aset-kripto #bursa-kripto #cpfak #indonesia #pfak #reku
(BlockChain-Media) 23/10/24 17:00
v/16886301/
Reku, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, menunjukkan kesiapan untuk mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) setelah mengikuti semua proses sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan telah melalui tahap uji kelayakan yang melibatkan komisaris, direksi, dan penerima manfaat, pihak Reku optimis bahwa lisensi PFAK akan segera diberikan. Terpantau dari data terkini, baru 6 entitas yang berkategori sebagai PFAK sebagai anggota di bursa berjangka aset kripto Indonesia, CFX.
Proses operasional Reku tetap berjalan dengan baik, sejalan dengan ketentuan terbaru Bappebti. Reku telah menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan status PFAK.
Selain uji kelayakan, perusahaan ini juga telah menjalani pemeriksaan fisik yang mencakup pengecekan proses penerimaan pengguna dan pencatatan transaksi. Seluruh sistem yang diterapkan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
“Reku sudah melalui seluruh tahapan untuk mendapatkan status PFAK. Kami percaya bahwa proses ini memberikan kepastian hukum bagi pengguna di Indonesia terkait perdagangan aset kripto,” ujar Robby, Pendiri crypto exchange Reku dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/10/2024).

Dia juga menambahkan bahwa Bappebti telah memberikan kesempatan kepada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang belum mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) untuk mendaftar paling lambat tujuh hari setelah peraturan baru diterbitkan.
Terkait proses mendapatkan lisensi PFAK, Reku menilai bahwa proses yang ditentukan oleh Bappebti sudah jelas dan transparan.
“Proses ini bukan hanya berlaku untuk kami, tetapi juga untuk seluruh pelaku pasar, dengan tujuan menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan teratur di Indonesia,” tambah Robby, bahwa berdasarkan Peraturan Baru pada 16 Oktober 2024, entitas non perorangan seperti badan hukum bisa membuka akun aset kripto.
Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi diungkapkan oleh pihak Reku, di mana aturan baru Bappebti menekankan perlunya pengawasan yang ketat dalam perdagangan aset kripto.
“Dengan adanya regulasi yang ketat, kami percaya bahwa ekosistem perdagangan kripto di Indonesia dapat tetap aman dan teratur,” tambah Robby.
Reku Luruskan InformasiNamun, beberapa pihak melaporkan bahwa deadline untuk pendaftaran CPFAK diperpanjang hingga akhir November 2024. Informasi ini menunjukkan adanya kekeliruan, di mana CPFAK yang telah menerima SPAB dan SPAK harus melanjutkan permohonan izin ke Bappebti dalam waktu satu bulan. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri kripto mengenai tenggat waktu yang harus dipatuhi.
Reku mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan informasi yang jelas dan akurat terkait regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan peraturan yang ada demi menjaga kepercayaan dan keamanan pengguna dalam bertransaksi.
Dengan langkah-langkah yang diambil dan komitmen untuk mematuhi regulasi, Reku berharap bisa menjadi salah satu platform terdepan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ke depannya, mereka optimis bisa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti dan mendapatkan lisensi PFAK secepatnya.
Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAKTerpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Rabu (23/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).
Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto
Bappebti perpanjang waktu bagi exchanger kripto hingga November 2024 untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. [693] url asal
#bappebti #pendaftaran-kripto #pedagang-fisik-aset-kripto #cpfak
(detikFinance - Fintech) 20/10/24 14:39
v/16745642/
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).
Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.
"Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami," ungkap Oscar.
Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).
"Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi," beber Kepala Bappebti Kasan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.
"Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto," imbuh Aldison.
Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.
Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan," sebut Aldison.
"Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku," tutupnya.
(ily/das)
Bappebti Dorong CPFAK untuk Mendaftar Sesuai Peraturan Baru
Bappebti mendorong CPFAK untuk mendaftar sesuai Peraturan No. 9/2024 guna meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan kripto. [848] url asal
#aset-kripto #bappebti #bursa-berjangka-cfx #bursa-kripto-indonesia #cpfak #pfak
(BlockChain-Media) 17/10/24 16:07
v/16607392/
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi di pasar aset kripto Indonesia. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam peraturan baru ini, setiap CPFAK diwajibkan untuk memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka (CFX) dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam waktu tujuh hari kerja sejak peraturan mulai berlaku pada 16 Oktober 2024.
Tertera pula di aturan itu, apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk membatalkan tanda daftar mereka. Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam waktu enam bulan. Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Langkah ini menjadi sangat penting mengingat adanya tantangan dalam proses perizinan oleh CPFAK untuk mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), seperti pemenuhan kewajiban modal dan standar keamanan.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/10/2024) menyatakan bahwa peraturan ini sangat positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat,” ujarnya, di mana Tokocrypto sendiri telah memperoleh lisensi PFAK di bursa derivatif/berjangka CFX.
Namun, Iqbal juga menekankan perlunya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapan peraturan ini untuk lebih mendukung pertumbuhan pasar. Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi yang terjadi. Selain itu, biaya operasional dan administratif dalam proses perizinan dapat memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator.
Mendag dan Bappebti Resmikan Bursa Aset Kripto Indonesia
Bappebti Minta Bursa Berjangka Perketat EvaluasiBappebti juga mewajibkan Bursa Berjangka (CFX/PT Bursa Komoditi Nusantara) untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Bursa tidak hanya perlu mengkaji jenis aset yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
Lembaga Kliring Berjangka (PT Kliring Komoditi Indonesia) memiliki peran yang signifikan dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Bappebti, Kasan, sebagaimana dikutip oleh Iqbal, menyatakan bahwa dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kasan.
Peraturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
Dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan.
Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan.
Baru 5 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAKTerpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Kamis (17/10/2024), baru 5 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama).
Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia). Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK, yakni NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal).
Perdagangan Kontrak Berjangka Aset KriptoSebelumnya pada 11 September 2024, Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti, memberikan persetujuan untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto (Crypto Asset Perpetual Futures Contract) yang diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau Central Finansial X (CFX).
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, memberikan fleksibilitas bagi investor untuk mempertahankan posisi tanpa perlu melakukan rollover secara berkala. Kasan menambahkan, bahwa hadirnya kontrak derivatif ini merupakan perkembangan positif bagi pelaku industri kripto di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai regulasi yang ditetapkan.
Mengutip pernyataan Iqbal pada 11 Oktober 2024, bahwa produk derivatif bernilai kripto akan difokuskan pada aset kripto utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), namun ke depannya akan dievaluasi kemungkinan untuk memperdagangkan kripto lain jika permintaan terus meningkat. Ia juga menyatakan bahwa Tokocrypto sedang mengkaji peluncuran produk derivatif kripto di platform mereka dan siap mengujicobanya. [ps]