#30 tag 24jam
Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota di Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia CFX
Upbit Indonesia mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. [655] url asal
#bappebti #bursa-berjangka-aset-kripto-indonesia #cfx #cpfak #pfak #upbit #upbit-indonesia
(BlockChain-Media) 28/10/24 19:00
v/17112346/
Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. Hal itu usai Upbit Indonesia berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari usaha keras dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.
Ia pun menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidaklah mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.
“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Blockchainmedia.id, Senin (28/10/2024).
Upbit Indonesia: Kami Terus Beroperasi Sesuai AturanResna menambahkan, bahwa Upbit Indonesia terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna, yang juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini.
Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.
“Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini,” jelas Resna.
Generasi Milenial dan Gen Z Motor Utama Ekosistem Aset Kripto Indonesia
Upbit Indonesia berharap bahwa dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.
Dengan diperolehnya SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
“Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX, dan kami akan terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan Upbit Indonesia untuk kenyamanan seluruh pengguna kami,” tutup Resna.
Upbit, yang didirikan oleh Dunamu pada tahun 2017, adalah bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan. Upbit saat ini tersedia di Korea Selatan, Singapura, Indonesia dan Thailand.
Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAK dan 23 Entitas sebagai CPFAKTerpantau di situs CFX, per Senin (28/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Indonesia Naik ke Peringkat ke-3 di Dunia untuk Adopsi Aset Kripto
Sementara itu yang menjadi anggota yang masih berstatus CPFAK ada sebanyak 23 entitas, yakni KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).
Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]
Reku Tegaskan Lagi Siap Dapatkan Lisensi PFAK Sesuai Aturan Baru Bappebti
Robby, Pendiri Reku, menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya siap mendapatkan lisensi PFAK sesuai aturan baru Bappebti. [626] url asal
#aset-kripto #bursa-kripto #cpfak #indonesia #pfak #reku
(BlockChain-Media) 23/10/24 17:00
v/16886301/
Reku, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, menunjukkan kesiapan untuk mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) setelah mengikuti semua proses sesuai dengan aturan baru yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan telah melalui tahap uji kelayakan yang melibatkan komisaris, direksi, dan penerima manfaat, pihak Reku optimis bahwa lisensi PFAK akan segera diberikan. Terpantau dari data terkini, baru 6 entitas yang berkategori sebagai PFAK sebagai anggota di bursa berjangka aset kripto Indonesia, CFX.
Proses operasional Reku tetap berjalan dengan baik, sejalan dengan ketentuan terbaru Bappebti. Reku telah menyelesaikan berbagai tahapan yang diperlukan untuk mendapatkan status PFAK.
Selain uji kelayakan, perusahaan ini juga telah menjalani pemeriksaan fisik yang mencakup pengecekan proses penerimaan pengguna dan pencatatan transaksi. Seluruh sistem yang diterapkan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
“Reku sudah melalui seluruh tahapan untuk mendapatkan status PFAK. Kami percaya bahwa proses ini memberikan kepastian hukum bagi pengguna di Indonesia terkait perdagangan aset kripto,” ujar Robby, Pendiri crypto exchange Reku dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/10/2024).

Dia juga menambahkan bahwa Bappebti telah memberikan kesempatan kepada Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang belum mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) untuk mendaftar paling lambat tujuh hari setelah peraturan baru diterbitkan.
Terkait proses mendapatkan lisensi PFAK, Reku menilai bahwa proses yang ditentukan oleh Bappebti sudah jelas dan transparan.
“Proses ini bukan hanya berlaku untuk kami, tetapi juga untuk seluruh pelaku pasar, dengan tujuan menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang aman dan teratur di Indonesia,” tambah Robby, bahwa berdasarkan Peraturan Baru pada 16 Oktober 2024, entitas non perorangan seperti badan hukum bisa membuka akun aset kripto.
Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi diungkapkan oleh pihak Reku, di mana aturan baru Bappebti menekankan perlunya pengawasan yang ketat dalam perdagangan aset kripto.
“Dengan adanya regulasi yang ketat, kami percaya bahwa ekosistem perdagangan kripto di Indonesia dapat tetap aman dan teratur,” tambah Robby.
Reku Luruskan InformasiNamun, beberapa pihak melaporkan bahwa deadline untuk pendaftaran CPFAK diperpanjang hingga akhir November 2024. Informasi ini menunjukkan adanya kekeliruan, di mana CPFAK yang telah menerima SPAB dan SPAK harus melanjutkan permohonan izin ke Bappebti dalam waktu satu bulan. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri kripto mengenai tenggat waktu yang harus dipatuhi.
Reku mengingatkan semua pihak untuk memperhatikan informasi yang jelas dan akurat terkait regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan peraturan yang ada demi menjaga kepercayaan dan keamanan pengguna dalam bertransaksi.
Dengan langkah-langkah yang diambil dan komitmen untuk mematuhi regulasi, Reku berharap bisa menjadi salah satu platform terdepan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ke depannya, mereka optimis bisa memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti dan mendapatkan lisensi PFAK secepatnya.
Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAKTerpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Rabu (23/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).
Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), dan Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital).
Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]
Waktu Pendaftaran PFAK Diperpanjang, Indodax Ungkap Progres
Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK. Indodax apresiasi. - Halaman all [399] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #indodax #pfak #bappebti #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 19/10/24 15:00
v/16701650/
JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK. Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar Darmawan dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (19/10/2024).
Oscar juga menambahkan bahwa INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari CFX, dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. “Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Oscar menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.
“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar Darmawan.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Bappebti Dorong CPFAK untuk Mendaftar Sesuai Peraturan Baru
Bappebti mendorong CPFAK untuk mendaftar sesuai Peraturan No. 9/2024 guna meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan kripto. [848] url asal
#aset-kripto #bappebti #bursa-berjangka-cfx #bursa-kripto-indonesia #cpfak #pfak
(BlockChain-Media) 17/10/24 16:07
v/16607392/
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi di pasar aset kripto Indonesia. Salah satu fokus utama dari peraturan ini adalah pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) agar menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan transparansi dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dalam peraturan baru ini, setiap CPFAK diwajibkan untuk memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka (CFX) dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dalam waktu tujuh hari kerja sejak peraturan mulai berlaku pada 16 Oktober 2024.
Tertera pula di aturan itu, apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk membatalkan tanda daftar mereka. Bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam waktu enam bulan. Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.
Langkah ini menjadi sangat penting mengingat adanya tantangan dalam proses perizinan oleh CPFAK untuk mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), seperti pemenuhan kewajiban modal dan standar keamanan.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/10/2024) menyatakan bahwa peraturan ini sangat positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Kami mendukung penuh peraturan ini, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat dengan adanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan ketat,” ujarnya, di mana Tokocrypto sendiri telah memperoleh lisensi PFAK di bursa derivatif/berjangka CFX.
Namun, Iqbal juga menekankan perlunya insentif tambahan serta tindakan tegas dalam penerapan peraturan ini untuk lebih mendukung pertumbuhan pasar. Beberapa pelaku usaha mungkin menghadapi tantangan dalam memahami aturan yang berlaku atau perubahan regulasi yang terjadi. Selain itu, biaya operasional dan administratif dalam proses perizinan dapat memerlukan investasi yang signifikan, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan operasional yang diawasi oleh regulator.
Mendag dan Bappebti Resmikan Bursa Aset Kripto Indonesia
Bappebti Minta Bursa Berjangka Perketat EvaluasiBappebti juga mewajibkan Bursa Berjangka (CFX/PT Bursa Komoditi Nusantara) untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Bursa tidak hanya perlu mengkaji jenis aset yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan.
Lembaga Kliring Berjangka (PT Kliring Komoditi Indonesia) memiliki peran yang signifikan dalam pengawasan dana pelanggan. Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.
Kepala Bappebti, Kasan, sebagaimana dikutip oleh Iqbal, menyatakan bahwa dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” ujar Kasan.
Peraturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan transparan di Indonesia.
Dengan peningkatan pengawasan dan perlindungan konsumen, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kripto akan semakin kuat, sekaligus membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri ini di masa depan.
Regulasi dan perizinan dari pihak berwenang menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa platform-platform yang beroperasi memenuhi standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan hukum yang diperlukan.
Baru 5 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAKTerpantau di situs CFX (bursa berjangka kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia) per Kamis (17/10/2024), baru 5 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama).
Sementara itu yang berstatus CPFAK adalah KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), dan INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia). Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK, yakni NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal).
Perdagangan Kontrak Berjangka Aset KriptoSebelumnya pada 11 September 2024, Kementerian Perdagangan RI melalui Bappebti, memberikan persetujuan untuk Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto (Crypto Asset Perpetual Futures Contract) yang diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau Central Finansial X (CFX).
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, memberikan fleksibilitas bagi investor untuk mempertahankan posisi tanpa perlu melakukan rollover secara berkala. Kasan menambahkan, bahwa hadirnya kontrak derivatif ini merupakan perkembangan positif bagi pelaku industri kripto di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai regulasi yang ditetapkan.
Mengutip pernyataan Iqbal pada 11 Oktober 2024, bahwa produk derivatif bernilai kripto akan difokuskan pada aset kripto utama seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), namun ke depannya akan dievaluasi kemungkinan untuk memperdagangkan kripto lain jika permintaan terus meningkat. Ia juga menyatakan bahwa Tokocrypto sedang mengkaji peluncuran produk derivatif kripto di platform mereka dan siap mengujicobanya. [ps]
Ajaib Kripto Kantongi Izin Lisensi PFAK dari Bappebti
Bappebti telah memberikan izin lisensi pedagang fisik aset kripto (PFAK) kepada PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto). [277] url asal
#bappebti #ajaib #pfak #pedagang-fisik-aset-kripto
(Bisnis.Com - Market) 19/09/24 22:20
v/15249919/
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin lisensi pedagang fisik aset kripto (PFAK) kepada PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).
Berdasarkan laman resmi Bappebti, Kamis (19/9/2024), Ajaib Kripto telah mendapatkan izin lisensi dengan Nomor 04/BAPPEBTI/PFAK/09/2024. Adapun, lisensi tersebut diberikan tertanggal 18 September 2024.
CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo mengatakan lisensi tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan tepercaya bagi pengguna.
"Kami sangat mengapresiasi Bappebti dan seluruh pihak atas kepercayaan yang diberikan kepada Ajaib Kripto melalui lisensi PFAK ini," kata Adrian Sudirgo dalam keterangannya.
Dia optimistis aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi bagian penting dari portofolio investasi masyarakat Indonesia. Kepercayaan masyarakat investor terhadap aset kripto akan makin meningkat dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat.
"Ke depannya kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah,” ujarnya.
Ajaib, lanjutnya, telah menggalang dana lebih dari US$243 juta dari berbagai investor industri kripto global seperti Ribbit Capital, Y Combinator, dan DST Global – investor yang sama di balik raksasa industri seperti Coinbase, Fireblocks, dan OpenSea.
Sementara itu, Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, keberhasilan Ajaib dalam memperoleh sertifikasi lisensi penuh PFAK adalah pencapaian penting bagi sektor kripto nasional. CFX memberikan dukungan penuh terhadap komitmen Ajaib untuk meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto.
“Kami berharap bahwa pencapaian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memacu inovasi serta pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto,” katanya.
Pertumbuhan ini bertepatan dengan pasar kripto Indonesia yang berkembang pesat. Berdasarkan data Bappebti, Indonesia memiliki lebih dari 20 juta investor kripto hingga Juli 2024, dan telah jadi pasar kripto terbesar ke-7 di seluruh dunia.
Bappebti Beri Izin Tokocrypto jadi Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Ketentuannya
Bappebti secara resmi memberikan izin kepada Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). [485] url asal
#bappebti #aset-kripto #kripto #tokocrypto #pedagang-fisik-aset-kripto #pfak #pintu #pluang #bitcoin #ojk
(Bisnis.Com) 10/09/24 14:03
v/14948087/
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Bappebti memberikan izin PFAK kepada Tokocrypto dengan tujuan untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat.
Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 pada 5 September 2024.
Kepala Bappebti, Kasan mengatakan bahwa Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.
"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAKdan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/9/2024).
Adapun pengesahan PINTU dan Pluang menjadi PFAK telah tertuang dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 pada 1 Agustus 2024.
Dia menjelaskan bahwa pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021.
Adapun sebagaimana aturan itu telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Kasan menjelaskan bahwa proses perubahan dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK perlu mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku, dan ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Dia menjelaskan, pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).
Selanjutnya, keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diaturdalam Perba Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
"Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.
Adapun tiga di antaranya telah menjadi PFAK, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).
Dia mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.
“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem,” katanya.
Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.
Kemudian, untuk penerimaan negara dari pajak aset kripto telah mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.
Pluang dan Pintu Raih Lisensi PFAK Pertama di Indonesia
Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan Pintu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka. - Halaman all [418] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #kripto #pluang #pintu #lisensi-pfak #cfx #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 03/08/24 12:30
v/13118129/
JAKARTA,investor.id-PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (Pintu) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Direktur Utama CFX Subani mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan Pintu.
“Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Subani dalam keterangan persnya, Sabtu (3/8/2024).
Sementara, Plt. Kepala Bappebti Kasan menambahkan, keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto.
Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan Pintu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.
“Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” tambah Kasan.
Lebih jauh, dengan adanya regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman.
“Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," ungkap Subani.
Sebagai informasi, perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun.
Sementara, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Dua anggota CFX raih lisensi penuh PFAK pertama di Indonesia
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui ... [535] url asal
#bursa-komoditi-nusantara #pfak #pedagang-fisik-aset-kripto #indonesia #kripto
(Antara) 03/08/24 09:22
v/13132191/
Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal...
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan PINTU. Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” ujar Direktur Utama CFX Subani di Jakarta, Sabtu.
Prestasi ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai PFAK berlisensi penuh pertama di Indonesia. Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.
Keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan PINTU diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.
"Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," kata Subani.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan pemberian lisensi kepada Pluang dan PINTU merupakan langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
"Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” kata Kasan.
Dengan adanya regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman. Keberhasilan Pluang dan PINTU dalam memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK menunjukkan komitmen mereka untuk terus berinovasi dan mematuhi regulasi demi menciptakan ekosistem kripto yang solid.
Perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. Sebesar 70 persen volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun.
Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024