Bisnis.com, JAKARTA – Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dikabarkan mulai mengkaji rencana revisi Undang-Undang (UU) Keuangan Negara terkait penghapusan batas defisit fiskal 3% dan utang pemerintah 60% dari produk domestik bruto (PDB).
Rencana penghapusan batas defisit tersebut sebagai upaya untuk mencari kelonggaran yang lebih luas lagi untuk melakukan belanja.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menuturkan bukan hal yang tidak mungkin Indonesia menghapus batas defisit APBN 3% dari PDB dengan merevisi UU tersebut.
Menurutnya, pemerintah terlalu berhati-hati dalam mengatur keuangan negara dengan adanya double cover (defisit 3% dan utang pemerintah maksimal 60%). Indonesia cukup hanya dengan batas maksimal utang pemerintah di angka 60% dari PDB.
“Hati-hati itu harus, tetapi terlalu berhati-hati nggak bagus karena mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan 60% kita pertahankan, itu enggak boleh dilanggar, tetapi 3% longgarkan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/6/2024).
Piter berpendapat bahwa pemerintah perlu keleluasaan fiskal tanpa adanya batas defisit APBN, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi lebih dari 5%. Selama ini, lanjutnya, dorongan fiskal lemah akibat kebijakan tersebut.
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia membutuhkan cara untuk keluar dari middle income trap (MIT) menuju negara maju, sebagaimana cita-cita Indonesia Emas 2045.
Untuk dapat meraih target tersebut, Piter melihat Indonesia membutuhkan uang yang lebih banyak untuk berhasil membentuk bonus demografi, bukan bencana demografi.
"Ini yang harus dilakukan Prabowo. Untuk itu, harus membuka yang jadi kendala selama ini, kita kan kurang uang dan investasi. Perlu dorongan fiskal yang jauh lebih besar,” tuturnya.
Meski demikian, langkah yang diambil bukan semata-mata langsung melonggarkan batas defisit yang telah tercanang dalam UU sejak 2003.
Piter menegaskan bahwa relaksasi defisit patut memastikan belanja yang dikeluarkan efektif dan efisien, sehingga berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika gagal, Indonesia harus menghadapi risiko utang yang menggunung.
“Risikonya defisit kita melebar utang nambah dan pertumbuhan nggak tercapai. Jadi bisa [dilonggarkan] dengan syarat, 3% harus kita dorong agar fokus ke pertumbuhan dan syarat pengawasan yang lebih baik,” lanjutnya.
Konsekuensi Utang
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal melihat adanya konsekuensi atas beban utang yang harus Indonesia terima jika kebijakan tersebut dieksekusi.
Pasalnya, profil utang jatuh tempo Indonesia dalam tiga tahun mendatang, 2025 hingga 2027, akan mencapai Rp2.400 triliun atau hampir setara dengan jumlah APBN tahun 2019 yang senilai Rp2.461,1 triliun.
Faisal melihat kebijakan ini hanya dapat diambil jika kondisi perekonomian Indonesia baik dan sehat.
“Defisit 3% memungkinkan kalau ekonomi kita sehat, menggali penerimaan itu baik, bukan hanya penerimaan dari menengah bawah tapi perusahaan besar yang harus dikejar,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Padahal, Indonesia telah melihat bukti dari persepi pasar akibat adanya rencana Prabowo untuk mengerek rasio utang pemerintah hingga 50% pada bulan lalu. Alhasil, rupiah mengalami pelemahan yang cukup dalam.
Dirinya tidak dapat memungkiri bila ke depannya akan ada kejadian serupa dari rencana Prabowo di masa mendatang.
“Kita merasakan pelemahan nilai tukar bukan hanya karena The Fed, tapi faktor internal. Persepsi pasar kepada kemampuan pemerintah baru untuk mengelola displin fiskal. Ini dampak langsung yang sudah kita rasakan,” jelasnya.
Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kami sudah menyampaikan juga kepada presiden terpilih Bapak Prabowo dan beliau juga memberikan keyakinan arahan bahwa beliau commit defisit di bawah 3%,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (24/6/2024).
Angka tersebut sebagaimana postur APBN 2025 yang telah disepakati dalam Panja A Badan Anggaran (Banggar) pada pertengahan Juni, di mana defisit tahun depan akan berada pada rentang 2,29% hingga 2,82% dari PDB atau di bawah 3%.