KPU Kota Jakarta Pusat akan melantik sebanyak 10.794 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak. Halaman all [400] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat akan melantik sebanyak 10.794 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak pada Kamis (7/11/2024).
Para anggota KPPS ini akan bertugas di 1.542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Jakarta Pusat.
"Pelantikan KPPS secara serentak dilaksanakan pada 7 November 2024 pukul 09.00 WIB di masing-masing kelurahan. Sebelumnya, kami sudah merekrut 10.794 anggota KPPS untuk bertugas di 1.542 TPS pada hari pemungutan suara nanti," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, di Jakarta pada Rabu (6/11/2024).
Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas mereka sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Namun, dalam Pilkada Jakarta 2024 ini, tidak semua anggota KPPS akan mengikuti bimtek langsung dengan KPU Kota Jakarta Pusat.
Sahat menjelaskan, hanya empat anggota KPPS dari setiap TPS yang akan mengikuti bimtek.
"Pada penyelenggaraan Pilkada ini, kami akan memberikan bimbingan teknis kepada empat anggota KPPS saja di setiap TPS," ujarnya.
Empat anggota yang mengikuti bimtek tersebut terdiri dari ketua dan tiga anggota KPPS di TPS tempat mereka bertugas.
Bimtek akan berlangsung selama tiga hari, mulai 8-10 November 2024. Dalam bimtek ini, perwakilan dari setiap TPS akan dibekali materi terkait tata kerja, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengelolaan logistik, serta penggunaan aplikasi SIREKAP.
Tahapan Pilkada kini memasuki masa kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Hari pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Gaji petugas Pilkada 2024 sudah dirilis, termasuk bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Halaman all [376] url asal
KOMPAS.com - Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, telah ditetapkan bahwa ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pilkada, dibandingkan periode sebelumnya.
Gaji petugas Pilkada tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, gaji atau honor yang diperoleh petugas Pilkada berbeda-beda tergantung dari peran dan tingkat kepentingan masing-masing.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, gaji KPPS Pilkada 2024 atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024 sebagai berikut:
Gaji ketua KPPS sebesar Rp 900.000
Gaji anggota KPPS sebesar Rp 850.000
Gaji Satlinmas KPPS sebesar Rp 650.000.
Selain memperoleh gaji di atas, petugas KPPS juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia sebagai berikut:
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Sebagai tambahan informasi, KPPS bertugas mengelola dan mengawasi jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik.
Itulah besaran gaji KPPS Pilkada 2024 atau honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pilkada 2024.
Gaji petugas Pilkada 2024 bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya. Berapa gaji petugas Pilkada tahun ini? Simak daftarnya di sini. Halaman all [521] url asal
KOMPAS.com - Berapa gaji petugas Pilkada 2024? Daftar gaji bagi petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dibahas dalam artikel ini.
Gaji petugas Pilkada bisa bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pilkada.
Keputusan mengenai gaji petugas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, rincian gaji petugas Pilkada 2024 sesuai perannya sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua:Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
Sebagai tambahan informasi, gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Selain mendapatkan gaji, petugas Pilkada 2024 juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia.
Adapun rincian besaran santunan kecelakaan bagi petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Demikian rangkuman mengenai gaji petugas Pilkada 2024, baik gaji PPK, PPS, KPPS, dan pengawas TPS.