Gaji petugas Pilkada 2024 bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya. Berapa gaji petugas Pilkada tahun ini? Simak daftarnya di sini. Halaman all [521] url asal
KOMPAS.com - Berapa gaji petugas Pilkada 2024? Daftar gaji bagi petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dibahas dalam artikel ini.
Gaji petugas Pilkada bisa bervariasi tergantung peran dan tingkat kepentingannya dalam penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pilkada.
Keputusan mengenai gaji petugas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, rincian gaji petugas Pilkada 2024 sesuai perannya sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 1,05 juta
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua:Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
Sebagai tambahan informasi, gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Selain mendapatkan gaji, petugas Pilkada 2024 juga akan memperoleh santunan ketika terjadi kecelakaan kerja, baik luka sedang, luka berat, cacat, maupun meninggal dunia.
Adapun rincian besaran santunan kecelakaan bagi petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:
Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Demikian rangkuman mengenai gaji petugas Pilkada 2024, baik gaji PPK, PPS, KPPS, dan pengawas TPS.