#30 tag 24jam
Buka Sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 1 Telah Terbit
Setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 di Sscasn.bkn.go.id, peserta yang tidak lolos seleksi bisa mengajukan sanggah [1,072] url asal
#unlisted #jangan-lewatkan #gaji-pppk #tunjangan-pppk #pppk #pppk-2022 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 01/11/24 07:05
v/17298679/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Segera buka portal SSCASN di link website Sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 telah keluar sejak Rabu 30 Oktober.
Asal tahu saja, seleksi administrasi pelamar PPPK 2024 ini merupakan pengumuman seleksi bagi tahap I. Sementara seleksi PPPK 2024 tahap 2 baru dimulai pada November mendatang.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi. Namun, jika gagal dalam seleksi administrasi ini, pelamar PPPK 2024 bisa mengajukan sanggah.
Cara cek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I
Diberitakan Kompas.com, seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah dibuka 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdata di pangkalan data BKN.
Cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 secara utama melalui laman SSCASN. Namun pelamar bisa cek pengumuman pada instansi tujuan.
Berikut cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 di portal SSCASN Sscasn.bkn.go.id:
1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk” Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
3. Maka akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.
4. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan kelolosan sebagai berikut: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 melalui laman resmi instansi:
Masing-masing laman instansi pemerintah mulai Kementerian, Badan dan Pemda akan mengumumkan hasil administrasi PPPK 2024. Pelamar tinggal unduh PDF yang akan diumumkan besok atau sampai 1 November.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Tonton:Waspada Harga Beras Berpotensi Naik Akhi tahun 2024
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda
- Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Gaji PPPK 2024
Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Buka Sscasn.bkn.go.id, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 1 Sudah Keluar
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah dibuka 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non-ASN [1,072] url asal
#unlisted #jangan-lewatkan #gaji-pppk #tunjangan-pppk #pppk #pppk-2022 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 31/10/24 06:57
v/17238019/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Segera buka portal SSCASN di link website Sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 telah keluar sejak Rabu 30 Oktober.
Asal tahu saja, seleksi administrasi pelamar PPPK 2024 ini merupakan pengumuman seleksi bagi tahap I. Sementara seleksi PPPK 2024 tahap 2 baru dimulai pada November mendatang.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi. Namun, jika gagal dalam seleksi administrasi ini, pelamar PPPK 2024 bisa mengajukan sanggah.
Cara cek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I
Diberitakan Kompas.com, seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah dibuka 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdata di pangkalan data BKN.
Cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 secara utama melalui laman SSCASN. Namun pelamar bisa cek pengumuman pada instansi tujuan.
Berikut cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 di portal SSCASN Sscasn.bkn.go.id:
1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk” Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
3. Maka akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.
4. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan kelolosan sebagai berikut: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 melalui laman resmi instansi:
Masing-masing laman instansi pemerintah mulai Kementerian, Badan dan Pemda akan mengumumkan hasil administrasi PPPK 2024. Pelamar tinggal unduh PDF yang akan diumumkan besok atau sampai 1 November.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Tonton:Waspada Harga Beras Berpotensi Naik Akhi tahun 2024
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda
- Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Gaji PPPK 2024
Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Klik Sscasn.bkn.go.id, Hari Ini (30/10) Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024 1
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah dibuka 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non-ASN [1,079] url asal
#unlisted #jangan-lewatkan #gaji-pppk #tunjangan-pppk #pppk #pppk-2022 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 30/10/24 06:58
v/17187039/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Segera buka portal SSCASN di link website Sscasn.bkn.go.id untuk cek pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 dimulai hari ini, Rabu 30 Oktober.
Asal tahu saja, seleksi administrasi pelamar PPPK 2024 ini merupakan pengumuman seleksi bagi tahap I. Sementara seleksi PPPK 2024 tahap 2 baru dimulai pada November mendatang.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi. Namun, jika gagal dalam seleksi administrasi ini, pelamar PPPK 2024 bisa mengajukan sanggah.
Cara cek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap I
Diberitakan Kompas.com, seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah dibuka 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdata di pangkalan data BKN.
Cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 secara utama melalui laman SSCASN. Namun pelamar bisa cek pengumuman pada instansi tujuan.
Berikut cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 di portal SSCASN Sscasn.bkn.go.id:
1. Klik laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik "Masuk” Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
3. Maka akan muncul informasi mengenai lolos tidaknya peserta dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024.
4. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan muncul pemberitahuan kelolosan sebagai berikut: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".
Cara cek pengumuman administrasi PPPK 2024 melalui laman resmi instansi:
Masing-masing laman instansi pemerintah mulai Kementerian, Badan dan Pemda akan mengumumkan hasil administrasi PPPK 2024. Pelamar tinggal unduh PDF yang akan diumumkan besok atau sampai 1 November.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Tonton:Waspada Harga Beras Berpotensi Naik Akhi tahun 2024
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda
- Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Gaji PPPK 2024
Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024.
Inilah Rincian Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Kemenko 2024, Tukin Akan Naik Jadi 100%
Tunjangan kinerja di Kemenko Perekonomian tahun 2024 paling rendah adalah Rp 2.531.250 dan tertinggi Rp 33.240.000. [1,128] url asal
#tunjangan-kinerja #gaji-pns #unlisted #pensiun-pns #jangan-lewatkan #gaji-pppk #gaji-pns-2021 #sscasn-bkn-go-id #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 13/10/24 06:05
v/16138513/
Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto
Gaji PNS- Jakarta. Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian akan naik 100% pada tahun 2025. Sebelum naik, berikut rincian gaji PNS dan tunjangan kinerja (Tukin) PNS di Kemenko Perekonomian tahun 2024 menurut pangkat, kelas dan golongan.
Kenaikan tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). "(Tukin naik) 100%, sudah (disetujui)," tandas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (3/10).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, sudah membahas tukin dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Namun untuk Kementerian Keuangan (Kemkeu), ia belum membahasanya lantaran Kemkeu mempunyai regulasi tersendiri terkait kebijakan tukin pegawainya.
Sementara tukin Kemhub, Anas bilang, kementerian tersebut telah berhasil menyederhanakan aplikasi dari 300 menjadi sembilan aplikasi. Alhasil, Kemhub telah memenuhi kriteria kenaikan tukin 100%.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin pegawainya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi 100%. "Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan tunjangan kinerja ASN menjadi 100%," ungkap Erick melalui akun Instagram @erickthohir, Agustus lalu.
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 baik di Kemenko Perekonomian maupun instansi pemerintah lain naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian 2024
Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomia yang berlaku tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Merujuk aturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada PNS maupun pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di Kemenko Bidang Perekonomian
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 17 Rp. 33.240.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 16 Rp. 27 .57 7.500,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 15 Rp. 19.280.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 14 Rp. 17.064.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 Rp. 10.936.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 12 Rp. 9.896.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 11 Rp. 8.757.600,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 10 Rp. 5.979.2OO,OO
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 9 Rp. 5.079.200,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 8 Rp. 4.595.150,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 7 Rp.3.915.950,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 6 Rp. 3.510.400,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 5 Rp. 3.134.250,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 4 Rp. 2.985.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 3 Rp. 2.898.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 2 Rp. 2.7O8.25O,OO
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 1 Rp. 2.531.250,00
Khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Itulah informasi kenaikan tunjangan kinerja di Kemenko Perekonomian.
Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, BKN Buka Formasi PPPK untuk Lulusan SMA
BKN membuka formasi PPPK non teknis 2024 sebanyak 115, sebagian diantaranya untuk lulusan SMA/SMK [1,223] url asal
#unlisted #jangan-lewatkan #gaji-pppk #tunjangan-pppk #pppk #pppk-2022 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 12/10/24 05:55
v/16094359/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Klik link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka formasi PPPK 2024 untuk lulusan SMK.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 BKN disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024. Sesuai pengumuman tersebut, BKN membuka formasi PPPK non teknis 2024 sebanyak 115.
Formasi PPPK BKN 2024 terbuka untuk lulusan SMA/SMK. Selain itu, ada juga formasi PPPK BKN 2024 untuk S1 dan D3.
Berikut formasi PPPK BKN 2024:
1. Operator Layanan Operasional 9 formasi, syarat akademik lulusan SMA/SMK
2.Penata Layanan Operasional 66 formasi, syarat akademik S1
3. Pengadministrasi Perkantoran 28 formasi, syarat akademik lulusan SMA/SMK
4. Pengelola Layanan Operasional 12 formasi, syarat akademik D3
Namun sebelum daftar seleksi PPPK BKN 2024, ada syarat yang harus diperhatikan. Pendaftaran seleksi PPPK BKN 2024 terbuka untuk:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024
Berikut tata cara pendaftaran PPPK tenaga teknis BKN 2024:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
d. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 7;
e. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 7;
f. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000.
h. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 17 ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat
mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi PPPK 2024.
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Di Sscasn.bkn.go.id, Cek Rincian Gaji P3K 2024
Pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id sesuai prioritas kelulusan [975] url asal
#unlisted #jangan-lewatkan #gaji-pppk #tunjangan-pppk #pppk #pppk-2022 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 12/10/24 05:50
v/15896778/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka di website Sscasn.bkn.go.id. Sebelum daftar PPPK 2024, simak rincian gaji PPPK 2024.
Diberitakan Kompas.com, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang. Seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024. "Pendaftaran seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024 dan Periode II mulai 17 November 2024," tulis pengumuman di laman Instagram @bkngoidofficial dikutip Senin, (30/9/2024).
Pendaftaran PPPK 2024 bisa didaftar melalui link sscasn.bkn.go.id dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Gaji PPPK 2024
Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%.
Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.
Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi PPPK 2024.
Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024
Gaji PPPK naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024. Gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Catat daftar gaji PPPK tahun 2024. [467] url asal
#gaji-pppk #pppk-adalah #pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk #berapa-gaji-pppk #peraturan-tentang-pppk #gaji-dan-tunjangan-pppk
(Kompas.com) 09/10/24 22:18
v/16224852/
KOMPAS.com -Gaji PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari lalu. Berapa gaji PPPK terbaru yang berlaku saat ini? Artikel ini akan membahasnya.
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lantas, berapa gaji PPPK terbaru tahun 2024 yang berlaku saat ini sesuai golongan?
Daftar gaji PPPK sesuai golongan
Dituliskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2024 terbaru yang berlaku saat ini.
Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024 Halaman all
Gaji PPPK naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024. Gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Catat daftar gaji PPPK tahun 2024. Halaman all [467] url asal
#gaji-pppk #pppk-adalah #pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk #berapa-gaji-pppk #peraturan-tentang-pppk #gaji-dan-tunjangan-pppk
(Kompas.com) 09/10/24 22:18
v/16217831/
KOMPAS.com -Gaji PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari lalu. Berapa gaji PPPK terbaru yang berlaku saat ini? Artikel ini akan membahasnya.
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lantas, berapa gaji PPPK terbaru tahun 2024 yang berlaku saat ini sesuai golongan?
Daftar gaji PPPK sesuai golongan
Dituliskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2024 terbaru yang berlaku saat ini.
Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan Tahun 2024
Gaji PPPK naik sebesar 8 persen per 1 Januari 2024. Gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Catat daftar gaji PPPK tahun 2024. Halaman all [467] url asal
#gaji-pppk #pppk-adalah #pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk #berapa-gaji-pppk #peraturan-tentang-pppk #gaji-dan-tunjangan-pppk
(Kompas.com) 09/10/24 22:18
v/16217827/
KOMPAS.com -Gaji PPPK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari lalu. Berapa gaji PPPK terbaru yang berlaku saat ini? Artikel ini akan membahasnya.
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Peraturan tentang PPPK yang berkaitan dengan besaran gaji mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Lantas, berapa gaji PPPK terbaru tahun 2024 yang berlaku saat ini sesuai golongan?
Daftar gaji PPPK sesuai golongan
Dituliskan dalam PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, gaji PPPK sesuai golongan sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi terkait gaji PPPK sesuai golongan tahun 2024 terbaru yang berlaku saat ini.
Lulusan SMA/SMK Bisa Jadi PPPK BKN, Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Gaji Rp 5,8 Juta
PPPK BKN formasi Operator Layanan Operasional mendapat gaji Rp 5.825.750,- hingga Rp 6.595.750,- per bulan. [1,352] url asal
#unlisted #jangan-lewatkan #gaji-pppk #tunjangan-pppk #pppk #pppk-2022 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan) 09/10/24 05:06
v/16182080/
Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Klik link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka formasi PPPK 2024 untuk lulusan SMK.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 BKN disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024. Sesuai pengumuman tersebut, BKN membuka formasi PPPK non teknis 2024 sebanyak 115.
Formasi PPPK BKN 2024 terbuka untuk lulusan SMA/SMK. Selain itu, ada juga formasi PPPK BKN 2024 untuk S1 dan D3.
Berikut formasi PPPK BKN 2024:
1. Operator Layanan Operasional 9 formasi, syarat akademik lulusan SMA/SMK
2.Penata Layanan Operasional 66 formasi, syarat akademik S1
3. Pengadministrasi Perkantoran 28 formasi, syarat akademik lulusan SMA/SMK
4. Pengelola Layanan Operasional 12 formasi, syarat akademik D3
Namun sebelum daftar seleksi PPPK BKN 2024, ada syarat yang harus diperhatikan. Pendaftaran seleksi PPPK BKN 2024 terbuka untuk:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga nonASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
b. Pegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Jadwal seleksi pendaftaran PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di pangkalan data BKN adalah 1 Oktober 2024. Sementara bagi tenaga ASN yang aktif bekerja di Pemda, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di Pemda mendaftar pada tanggal 1 November 2024.
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu perhatikan. Pada jadwal di bawah ini ada tanda bintang sebagai keterangan penting.
Jadwal bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
Jadwal bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda Pengumuman Seleksi 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024
Berikut tata cara pendaftaran PPPK tenaga teknis BKN 2024:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
5. Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);
d. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 7;
e. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 7;
f. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000.
h. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 17 ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat
mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Gaji PPPK BKN
Pengumuman ini juga menyertakan rincian gaji PPPK BKN. Berikut gaji PPPK BKN:
PPPK BKN formasi Operator Layanan Operasional mendapat gaji Rp 5.825.750,- hingga Rp 6.595.750,- per bulan.
PPPK BKN formasi Penata Layanan Operasional mendapat gaji Rp 7.304.550,- hingga Rp 8.118.550,- per bulan. Khusus penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura, PPPK akan mendapat gaji Rp 7.729.550,- hingga Rp 8.543.550,-
PPK BKN formasi Pengadministrasi Perkantoran mendapat gaji Rp 5.825.750,- hingga Rp 6.595.750,-per bulan. Khusus penempatan Kantor Regional IX BKN Jayapura, PPPK akan mendapat gaji Rp 6.125.750,- hingga Rp 6.895.750 per bulan.
Selai gaji, PPPK akan mendapat tunjangan sesuai golongan dan jabatan.
Itulah informasi terbaru pendaftaran PPPK BKN 2024. Segera buka link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi PPPK 2024.
Tukin Kemenko Perekonomian 2025 Naik 100%, Ini Rincian Gaji & Tunjangan PNS 2024
Tunjangan kinerja di Kemenko Perekonomian tahun 2024 paling rendah adalah Rp 2.531.250 dan tertinggi Rp 33.240.000. [1,118] url asal
#tunjangan-kinerja #gaji-pns #unlisted #pensiun-pns #jangan-lewatkan #gaji-pppk #gaji-pns-2021 #sscasn-bkn-go-id #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #peristiwa
(Kontan - Terbaru) 07/10/24 06:00
v/15963395/
Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto
Gaji PNS- Jakarta. Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian akan naik 100% pada tahun 2025. Sebelum naik, berikut rincian gaji PNS dan tunjangan kinerja (Tukin) PNS di Kemenko Perekonomian tahun 2024 menurut pangkat, kelas dan golongan.
Kenaikan tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). "(Tukin naik) 100%, sudah (disetujui)," tandas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (3/10).
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, sudah membahas tukin dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Namun untuk Kementerian Keuangan (Kemkeu), ia belum membahasanya lantaran Kemkeu mempunyai regulasi tersendiri terkait kebijakan tukin pegawainya.
Sementara tukin Kemhub, Anas bilang, kementerian tersebut telah berhasil menyederhanakan aplikasi dari 300 menjadi sembilan aplikasi. Alhasil, Kemhub telah memenuhi kriteria kenaikan tukin 100%.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin pegawainya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi 100%. "Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan tunjangan kinerja ASN menjadi 100%," ungkap Erick melalui akun Instagram @erickthohir, Agustus lalu.
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 baik di Kemenko Perekonomian maupun instansi pemerintah lain naik dibandingkan tahun 2023. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomian 2024
Tunjangan kinerja PNS Kemenko Perekonomia yang berlaku tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Merujuk aturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan kepada PNS maupun pegawai lain yang diangkat oleh pejabat berwenang. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Talrrun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di Kemenko Bidang Perekonomian
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 17 Rp. 33.240.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 16 Rp. 27 .57 7.500,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 15 Rp. 19.280.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 14 Rp. 17.064.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 13 Rp. 10.936.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 12 Rp. 9.896.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 11 Rp. 8.757.600,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 10 Rp. 5.979.2OO,OO
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 9 Rp. 5.079.200,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 8 Rp. 4.595.150,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 7 Rp.3.915.950,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 6 Rp. 3.510.400,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 5 Rp. 3.134.250,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 4 Rp. 2.985.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 3 Rp. 2.898.000,00
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 2 Rp. 2.7O8.25O,OO
- Tunjangan kinerja kelas jabatan 1 Rp. 2.531.250,00
Khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Itulah informasi kenaikan tunjangan kinerja di Kemenko Perekonomian.
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.... | Halaman Lengkap [442] url asal
#rekruitmen-pppk #gaji-pppk #daftar-pns-pppk #pendaftaran-pppk #cara-daftar-pppk
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 02/10/24 15:23
v/15864586/
JAKARTA - Seleksi pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.Sementara periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Tergolong Miskin, 400.000 PNS dan PPPK Gaji Rp7 Juta Berhak Terima Zakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ujar Anas dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata dia.
Baca Juga: PPPK Bisa Melamar CPNS Tanpa Harus Resign, Begini Aturannya
Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.