JAKARTA, investor.id – Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada hari ini, Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari. Karena itu, Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah, tim sukses atau tim pemenangan serta relawan agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama masa kampanye.
Idham pun mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada semua pihak terkait mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye.
"Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Idham optimistis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak seluruh pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan paslon, timses atau relawan. Karena itu, kata Idham, semua stakeholder yang terlibat di Pilkada 2024, perlu menaati peraturan yang berlaku.
“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya," tandas dia.
Apalagi, kata Idham kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi. Menurut dia, patuh terhadap aturan akan meningkat kualitas demokrasi Indonesia.
“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," pungkas Idham.
Diketahui, KPU RI sudah memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Total 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur; sebanyak 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati; serta sebanyak 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News