#30 tag 24jam
Setumpuk PR Mendag Baru, Mafia Minyak Goreng hingga Banjir Impor Pakaian Bekas
Mendag yang baru bakal disuguhkan beragam persoalan di sektor perdagangan di antaranya banjir produk impor hingga pemberantasan mafia [1,211] url asal
#mendag-baru #budi-santoso #budi-santoso-mendag #menteri-perdagangan #pr-mendag-baru #banjir-produk-impor #impor-pakaian-bekas #mafia-minyak-goreng
(Bisnis.Com - Ekonomi) 17/10/24 07:14
v/16588195/
Bisnis.com, JAKARTA - Budi Santoso digadang menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2024/2029. Sekretaris Jenderal Kemendag ini diketahui dipanggil presiden terpilih Prabowo Subianto ke Kertanegara pada Senin (14/10/2024).
Meskipun belum dapat dipastikan, Budi Santoso harus mempersiapkan diri, mencari solusi atas persoalan sektor perdagangan, salah satunya impor produk yang belakangan kerap menjadi sorotan publik.
Bahkan, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) secara khusus meminta Mendag baru untuk melindungi pasar dalam negeri dari ‘banjir’ produk impor.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio menyampaikan gempuran produk impor masih menjadi momok bagi pelaku industri lokal.
Mendag era Prabowo Subianto harus mampu memberikan proteksi kepada para pelaku usaha dari gempuran impor, sekaligus meningkatkan industri dalam negeri.
“Yang menjadi fokus utama hari ini adalah bagaimana memproteksi pasar di dalam negeri, bagaimana bisa meningkatkan kinerja dari industri,” kata Andry kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).
Andry menyebut, saat ini permintaan dari China tengah menurun. Selain itu, China tengah mengalami krisis over kapasitas industri sehingga Negeri Tirai Bambu itu mulai menargetkan ekspor ke negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia yang memiliki pasar yang cukup besar.
“Bagaimana kita bisa memproteksi pasar di dalam negeri menurut saya menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan segera oleh Kemendag,” ujarnya.
Selain itu, dia mengharapkan agar Menteri Perdagangan mendatang dapat meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk menciptakan arah kebijakan yang tepat.
Selain itu, pemberantasan mafia sektor perdagangan juga harus menjadi perhatian sang Mendag baru dengan kerja sama seluruh pihak terkait.
Impor Pakaian Bekas
Kemendag tak menampik kondisi impor baju bekas ilegal yang masih membanjiri pasar domestik, hingga menahan laju pertumbuhan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya telah menekankan ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia, untuk mencegah masuknya impor baju bekas ke dalam negeri.
"Impor baju bekas itu ilegal dalam peraturan, dan itu sudah dilakukan oleh Kemendag. Kami juga kami berkorelasi dengan lintas kementerian, instansi, bea cukai dan seterusnya, untuk memastikan impor bahan bekas itu dilarang," kata Jerry saat ditemui di DPR, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, tindakan pertama telah dilakukan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakni dengan menyidak ke pasar-pasar dan langsung memusnahkan baju bekas impor.
Hal tersebut pun terus berlanjut untuk memastikan di hulu tidak ada lagi aktivitas impor barang ilegal tersebut. Namun, di sisi lain, pemerintah masih menoleransi para pedagang untuk menghabiskan stok eksisting di pasar.
"Kalau di pedagang di kasih waktu batas toleransi. Tetapi, jangan lupa ada juga barang bekas bukan impor, dari doemstik. Kita pastikan bahwa sidak ke gudang-gudang dilakukan, sehingga memastikan di ujungnya itu tidak terjadi kegiatan impor ilegal," ujarnya.
Utang Rafaksi dan Mafia Minyak Goreng
Selain mengurusi problem produk impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada 49 produsen hingga keberadaan mafia yang mengintai di antara rantai pasok.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, proses pembayaran kepada produsen telah berjalan sekitar 90%. Masih ada tujuh perusahaan yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo, selaku surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Masih ada 7 perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo,” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Senin (7/10/2024).
Saat dikonfirmasi apakah pembayaran utang rafaksi bisa rampung pada tahun ini, Moga mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari pelaku usaha. Menurutnya selama produsen menyepakati hasil verifikasi PT Sucofindo, maka proses pembayaran dapat diselesaikan.
“Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” ujarnya.
Apabila pelaku usaha tak puas dengan hasil verifikasi PT Sucofindo, Moga mempersilakan untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan catatan Bisnis, mulanya terdapat 59 produsen minyak goreng yang tercatat mengikuti program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter pada Februari 2022.
Namun, hasil verifikasi yang diserahkan Kemendag, hanya terdapat 49 produsen yang mengajukan klaim tagihan rafaksi. Pasalnya, sebanyak 4 produsen tak mengajukan klaim rafaksi kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya tercatat nol dalam tagihan rafaksinya.
Dari total 49 produsen, 14 di antaranya telah disetujui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mulai dibayarkan pada Juni 2024.
“49 itu posisi kemarin, 14 produsen sudah kita setujui setelah dokumen lengkap. Minggu depan kita lakukan pembayaran,” kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (20/6/2024).
Kemudian, terdapat 3 produsen yang juga sudah disetujui olehnya untuk dilakukan pembayaran utang rafaksi dan 7 pelaku usaha lainnya tengah dalam proses melengkapi dokumen persyaratan kepada BPDPKS.
Dengan demikian, masih ada 25 produsen minyak goreng yang belum menyerahkan dokumen lengkap lainnya kepada BPDPKS, sehingga pembayaran utang belum dapat dilakukan.
Secara terperinci, Eddy turut menjelaskan alur proses pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Berdasarkan standar prosedur BPDPKS, pihaknya menerima hasil verifikasi dari Kemendag.
Kemudian, para produsen yang tercatat dalam hasil verifikasi klaim rafaksi tersebut harus menyerahkan kelengkapan dokumen seperti faktur pajak dan invoice kepada BPDPKS.
Setelah dokumen lengkap, BPDPKS akan memberikan persetujuan kepada bendaharanya untuk dilakukan pembayaran kepada produsen.
Eddy menyebut total klaim rafaksi minyak goreng yang tercatat dalam hasil verifikasi Kemendag mencapai Rp474 miliar. Dia memastikan bahwa pembayaran utang rafaksi itu dilakukan BPDPKS langsung kepada produsen minyak goreng, bukan ke ritel modern.
“Kita enggak ada kaitannya dengan ritel, kita kontraknya dengan produsen,” tegasnya.
Pada saat yang sama, sisa 'bau' kasus mafia minyak goreng masih tercium pada masa kepemimpinan Mendag Zulkifli Hasan. Teranyar, pengunduran diri Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Partai Golkar kerap dikaitkan dengan kasus tersebut, walaupun tak terbukti.
Pemberantasan mafia minyak goreng - yang pada kasus sebelumnya melibatkan pihak internal Kemendag dan swasta - harus menjadi salah satu fokus Mendag yang baru.
Respons Positif Pengusaha
Tugas berat Budi Santoso - jika benar dipilih Prabowo menjai Mendag baru - tampaknya sedikit-banyak akan teringankan berkat respons positif dari kalangan pengusaha.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno menilai sosok Budi Santoso cukup paham dengan isu-isu perdagangan, utamanya perdagangan luar negeri.
Apalagi, Budi Santoso sempat dipercaya memangku sejumlah jabatan, seperti Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Sekjen Kemendag.
“Beliau paham khususnya perdagangan luar negeri atau ekspor,” kata Benny kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).
Senada, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Apindo Sarman Simanjorang menilai Budi Santoso akan menjadi sosok figur yang profesional dan mumpuni jika dipercaya menjadi Mendag.
“Kalau beliau jadi menteri, berarti ini kan jabatan karir di Kemendag. Artinya, beliau sudah memahami tupoksi dari Kemendag,” ujar Sarman.
Sarman mengharapkan, ke depannya, Kemendag di bawah Budi Santoso dapat semakin baik dalam mengendalikan harga bahan pokok, menjaga suplai dan demand, serta mendorong agar industri dalam negeri dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Sementara itu, Benny mengharapkan agar Kemendag nantinya dapat melakukan tindakan trade remedies dengan cerdas untuk melindungi industri dalam negeri, serta menelaah ulang semua perjanjian dagang dengan negara mitra dan perluas negara mitra dagang.
Dalam catatan Bisnis, Budi Santoso bukanlah merupakan tokoh baru di lingkungan Kemendag. Dia pernah menjabat sejumlah posisi di kementerian tersebut.
Tercatat pada 2022 hingga 2024, Budi menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Dia juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dan Kepala Biro Keuangan Kemendag.
Kemudian, pada 2010, Budi Santoso sempat menjabat sebagai Kasubdit Ekonomi Kreatif pada unit Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di Kemendag kemudian dipromosikan menjadi Atase Perdagangan India. Selain itu, Budi juga saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Holding BUMN pangan, ID FOOD.
Komunitas Thrifting Minta Mendag Pertimbangkan Buka Keran Impor Pakaian Bekas
Komunitas thrifting menganggap larangan impor pakaian bekas belum didasarkan pada kajian yang mendalam. [452] url asal
#pemerintah-indonesia #impor-pakaian-bekas #peraturan-menteri-perdagangan-nomor-18-tahun-2021 #komunitas-thrifting #industri-pakaian-lokal #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan) 03/10/24 21:42
v/15931624/
Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyoroti masalah impor pakaian bekas yang dianggap merugikan pabrik dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Selain dampak ekonomi, terdapat juga kekhawatiran terkait kesehatan masyarakat, seperti risiko gatal-gatal akibat pakaian bekas yang tidak steril.
Sebagai respons, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang melarang impor pakaian bekas. Aturan ini merujuk pada undang-undang perlindungan konsumen, yang mewajibkan barang dagangan memiliki informasi yang jelas mengenai kondisi dan asal-usulnya.
Namun, komunitas thrifting di Indonesia menolak tuduhan bahwa pakaian bekas impor merusak industri pakaian lokal. Mereka berpendapat bahwa pakaian yang dijual di pasar thrift telah melalui proses penyortiran dan pembersihan, sehingga layak untuk digunakan.
Penggemar thrifting juga menyadari bahwa barang yang mereka beli adalah barang bekas, sehingga tidak merasa dirugikan.
"Justru, keterbukaan dan transparansi dalam penjualan barang bekas ini menjadi daya tarik tersendiri. Para pembeli merasa lebih puas karena mengetahui asal-usul barang yang mereka beli dan bisa membedakannya dari produk fast fashion," ujar Aloysius Maria Tjahja Adji Suseno, Ketua Umum Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (3/10).
Komunitas thrifting menganggap larangan impor pakaian bekas belum didasarkan pada kajian yang mendalam. Mereka mempertanyakan klaim bahwa 34 pabrik pakaian di Indonesia mengalami kebangkrutan akibat thrifting.
Menurut mereka, hanya 4 pabrik yang mengalami kesulitan karena masalah bahan baku, sementara pabrik lainnya menghadapi masalah keuangan dan utang.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa thrifting bukanlah penyebab utama runtuhnya industri pakaian lokal, melainkan ada faktor lain yang lebih dominan.
Sebagai solusi, Yayasan Komunitas Thrifting Indonesia mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali larangan impor pakaian bekas dengan pengaturan yang lebih jelas.
Mereka menyarankan pembatasan volume impor berdasarkan kuota yang diawasi ketat di pelabuhan-pelabuhan tertentu. Langkah ini dinilai dapat melindungi industri lokal sambil tetap memberikan pilihan bagi konsumen yang gemar berbelanja pakaian bekas. Aloysius menyatakan bahwa hal ini mirip dengan kebijakan pemerintah yang mengimpor bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat tempur bekas.
Penggemar thrifting di Indonesia berasal dari berbagai kalangan, baik karena alasan ekonomi, gaya, maupun kecintaan terhadap produk vintage dan lingkungan. Selama bertahun-tahun, mereka tidak merasa terpinggirkan oleh regulasi hingga munculnya larangan impor pakaian bekas.
"Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Timor Leste tidak menerapkan larangan serupa, dan justru menjadi destinasi impor pakaian bekas sebelum akhirnya diselundupkan ke Indonesia. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada perlu ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi pasar," tambah Aloysius.
Sebagai organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Komunitas Thrifting Indonesia berharap pemerintah dapat membuka kembali peluang impor pakaian bekas dengan pengawasan yang lebih ketat. Mereka percaya kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan pendapatan negara melalui pajak impor, sekaligus memberikan kepuasan bagi konsumen yang peduli terhadap tren mode dan lingkungan.
Luhut Ungkap Cara Jokowi Perketat Impor Pakaian Bekas & Barang Selundupan
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penjelasan bagaimana pemerintah berupaya mengendalikan impor. [394] url asal
#luhut-binsar-pandjaitan #impor-pakaian-bekas
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 06/07/24 12:00
v/9848469/
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penjelasan bagaimana pemerintah berupaya mengendalikan impor. Ia mengatakan salah satu yang diperintakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah perketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas dan barang selundupan.
Luhut menerangkan hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri. Perintah tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 25 Juni 2024 lalu.
"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," ungkap Luhut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Langkah itu juga dalam rangka perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku. Apalagi saat ini kondisi geopolitik global yang tidak menentu, terutama karena tensi hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia.
Menurutnya Indonesia harus menetapkan posisinya dengan baik dan sesuai dengan kepentingan nasional (national interest) Indonesia.
"Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," tegas Luhut.
Luhut mengatakan langkah-langkah perlindungan tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Ia menjelaskan salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff.
Kebijakan itu akan berlaku untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.
Selain itu, pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun.
"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri," tambahnya.
China sendiri, kata Luhut adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antar kedua negara.
"Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi. Saya memahami betul kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang senasib sepenanggungan, khususnya dalam keadaan global yang tidak menentu seperti yang terjadi pada saat penanganan COVID-19," terang Luhut.
(ada/eds)