JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan adanya penurunan tarif bea anti-dumping seluruh produk udang Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat (AS) menjadi 3,9 persen.
Diketahui, sebelumnya seluruh produk udang asal Indonesia dikenakan bea anti-dumping sebesar 6,3 persen saat masuk pasar AS.
Hal ini berdasarkan keputusan sementara terkait dengan penyidikan anti dumping dan counterveilingduties (CVD) pada tanggal 25 Maret 2024.
PIXABAY/SINTEC Ilustrasi udang, udang segar.Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana mengatakan, keputusan penurunan bea masuk tersebut berdasarkan hasil investigasi atas tuduhan CVD atau dugaan subsidi oleh pemerintah Indonesia kepada industri udang nasional.
Selain itu, Indonesia juga dituduh melakukan melakukan dumping kepada pelaku usaha eksportir udang di Indonesia.
Kedua tuduhan tersebut dilayangkan oleh petisioner American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
"Seiring berjalannya waktu, hasil dari investigasi kemudian proses kunjungan di lapangan dan sebagainya oleh United States Department of Commerce (USDOC) itu sudah dilakukan. (Hasilnya) Pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita de minimis, artinya kita tidak dikenakan tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi," jelas Erwin dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024).
"Kemudian yang kedua, dari hasil preliminary yang bulan Maret, kita mendapatkan perhitungan kepada dua mandatory respondent, dua perusahaan udang, atau eksportir udang, yang pertama hasilnya nol persen Yang kedua 6,3 persen. Dan secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang nol persen itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke AS itu 6,3 persen," lanjutnya.
PIXABAY/JAEWAN_CHOI Ilustrasi udang, udang segar.Kemudian pada 23 Oktober atau 22 Oktober 2024 lalu, USDOC sudah menerbitkan kembali final determination terhadap investigasi mereka terhadap tuduhan CVD yang diduga dilakukan Indonesia, beserta tuduhan anti-dumping.
Hasilnya, pemerintah Indonesia tetap dinyatakan de minimis atau tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional.
"Sehingga kita tidak dikenai tarif untuk CVD-nya. Menjadi nol persen. Sementara untuk anti-dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen," tegas Erwin.
Menurutnya, hasil ini merupakan sinergi antara pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Pengolahan Dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) serta KBRI Washington DC.
Sebab seluruh pihak ikut melakukan proses dengar pendapat bersama dengan USDOC.
Meski begitu, pemerintah RI saat ini masih menghadapi satu persoalan lain yakni dampak ekonomi dari anti-dumping ekspor udang ke AS terhadap perekonomian domestik negeri Paman Sam itu.
Saat ini, pemerintah RI sedang melakukan proses dengar pendapat bersama United States Irnational Trade Commission (USITC) terkait hal itu.
Nantinya, pengumuman final akan disampaikan oleh USITC pada 5 Desember 2024.