Pemberantasan judi online yang gencar dilakukan pemerintah berjalan berat. Sejumlah oknum komdigi justru melindungi situs yang digunakan untuk judi online [729] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Sederet pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam memuluskan praktik judi online, di tengah upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan tersebut.
Diketahui kepolisian menangkap belasan oknum yang diduga ‘menjaga’ 1.000 situs judi online agar tetap dapat beroperasi dan lolos dari pemblokiran. Para oknum tersebut mendapat imbalan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang mereka jaga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan tidak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh Kepolisian.
“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” paparnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan. Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada yang DPO segala macam,” jelasnya.
Ade mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap laptop milik oknum Komdigi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ade menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya berada di lantai 2, 3, dan 8 Komdigi.
Ilustrasi judi online
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menurut Meutya, instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal Komdigi.
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
Pakta tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online.
Sebab, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi.
"Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online," kata Meutya dalam keteranganya, Jumat (1/11/2024).
Meutya menyebut, Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Instruksi ini mulai berlaku hari ini 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
“Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat,” ujar Meutya.
Kerugian
Sementar itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menjaring para pelaku ekonomi bayangan atau shadow economy yang mengganggu penerimaan pajak Indonesia, tidak terkecuali pelaku judi online.
Melansir dari Investopedia, shadow economy mengacu pada transaksi ekonomi yang dianggap ilegal, baik karena barang atau jasa yang diperdagangkan melanggar hukum, atau karena transaksi tidak memenuhi persyaratan pelaporan pemerintah. Shadow economy disebut juga sebagai underground economy atau ekonomi bawah tanah atau ekonomi informal.
Lebih lanjut Anggito menjelaskan bahwa fakta yang terjadi, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang melakukan judi dengan bertaruh secara daring atau online betting, seperti bertaruh soal skor sepak bola klub-klub Inggris, maupun jud-judi dalam bentuk lainnya.
"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh [Pajak Penghasilan]," ungkapnya dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024).
Namun kenyataannya, tidak mungkin para pelaku tersebut melaporkan harta yang didapatkan dari kemenangan judi online. Hal inilah yang harus menjadi perhatian para pegawai Ditjen Pajak.
"Jadi teman-teman pajak mesti pintar. Untuk mencari bahwa ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy termasuk gaming online," lanjutnya.
Hasyim Asyari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI usai dinilai melanggar melanggar kode etik oleh DKPP. Usai pembacaan putusan oleh DKPP, Hasyim langsung mengadakan konferensi pers di Kantor KPU RI.
Konferensi pers itu turut dihadiri oleh sejumlah anggota KPU RI dan pimpinan KPU di tingkat provinsi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan hadirnya sejumlah anggota dan pimpinan KPU di tingkat provinsi dalam konferensi pers itu merupakan sebuah ironi.
Sebab, mereka seakan memberi dukungan moral kepada Hasyim sebagai pelaku asusila dan tak menaruh hormat kepada kaum perempuan yang jadi korban.
"Sangat ironis mereka membersamai seseorang yang melakukan pelanggaran etika dan sudah diputus oleh DKPP. Tindakan yang sangat tidak etis dan mencederai rasa keadilan," kata dia melalui sambungan telepon pada Minggu (7/7).
Titi juga menambahkan, hadirnya anggota dan pimpinan KPU bersama Hasyim menjadi tanda tak demokratisnya kepemimpinan di KPU. Selain itu, kasus yang melibatkan Hasyim juga menjadi tanda bahwa sistem kerja kolektif kolegial yang berlaku di KPU tak berjalan dengan baik.
"Satu orang dapat memaksakan kehadiran orang lain untuk sebuah kepentingan yang tidak berurusan dengan kepentingan kelembagaan KPU," ucap dia.
Secara kelembagaan, Titi menambahkan, KPU mestinya menyampaikan permintaan maaf kepada publik bahkan korban. Apabila KPU menolak meminta maaf, maka dia menilai terdapat inkonsistensi yang telah dilakukan KPU.
"Saya lihat ada standar ganda KPU, tidak bersedia meminta maaf kepada publik tetapi di saat yang sama secara bersama-sama dan terbuka membersamai pelaku pelanggaran etika yang korbannya adalah seorang perempuan secara bersama-sama bisa dikatakan dengan tim lengkap," ujar dia.
DKPP menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7). Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu pada saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagi penyelenggara Pemilu oleh pengadu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.