JAKARTA, investor.id–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kegiatan operasi di laut secara mandiri berhasil mengamankan 112 kapal ikan yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia sepanjang semester I-2024. Setelah dikenai hukuman yang umumnya berupa denda administrasi, kapal-kapal tersebut tidak ditenggelamkan melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti keperluan pendidikan dan nelayan.
Kapal-kapal yang melanggar aturan itu terdiri atas 97 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA). Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara mandiri dilakukan KKP dengan operasi laut dan operasi udara. Selama semester I-2024, operasi laut dilakukan 28 hari dengan kapal pengawas dan operasi udara 109 hari menggunakan pesawat.
Dalam operasi laut mandiri itu, Ditjen PSDKP memeriksa kepatuhan 2.535 kapal ikan dan 102 objek kelautan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). “Kapal yang diduga melanggar kami hentikan, total kami menertibkan 112 kapal ikan dalam penegakan hukum dengan 97 unit di antaranya KII yang lebih banyak mendapatkan denda administrasi, juga ada tujuh rumpon ilegal, dan satu objek kelautan lainnya pada semester I-2024. Valuasi kerugian yang dapat kami selamatkan Rp 3,1 triliun,” jelas Pung.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (02/08/2024), Pung menuturkan, terdapat lima kasus besar dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan di semester I-2024. Pertama, penangkapan kapal illegal fishing bendera Rusia RZ 03 dan pengungkapan dugaan illegal fishing, illegal oil, perdagangan orang (people smuggling), serta perbudakan (slavery).
Kedua, pengamanan pelaku transshipment dari kapal ikan asing ke kapal pengangkut ikan Indonesia. Ketiga, penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh kapal ikan tanpa nama yang melibatkan enam WNI dan enam WNA China yang akan dibawa ke Australia. Keempat, penangkapan dua kapal ikan Filipina di WPPNRI 717 Laut Samudra Pasifik. Kelima, penangkapan dua KIA berbendera Vietnam, dari laporan nelayan di wilayah Natuna yang ditindaklanjuti dengan gerak cepat Ditjen PSDKP dan berhasil menangkap kapal-kapal itu.
Pung Nugroho menjelaskan, Ditjen PSDKP mendapatkan mandat khusus dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal agenda ekonomi biru yang menjadikan ekologi sebagai panglima. Di era Menteri Trenggono, sumber daya kelautan dan perikanan benar-benar ditata dan dikelola termasuk melalui penegakan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan laut kami lakukan melalui sistem terintegrasi menggunakan kapal pengawas yang didukung operasi udara dan command center. Kami bisa mendeteksi kapal ikan dan operasionalnya di laut. Jadi, sekalipun ketika kami tidak ada di laut, kami tetap bisa memantau kapal-kapal itu melalui Pusdal yang kami miliki,” tutur dia.
Selain operasi mandiri, KKP juga melakukan patroli laut bersama penegak hukum lainnya, seperti Bakamla, Kepolisian RI, dan TNI AL. Di sisi lain, KKP melakukan operasi bersama dengan aparat penegak hukum laut dari negara lain, seperti Australia dan Malaysia, untuk mengawal perairaan di perbatasan.
Tidak Ditenggelamkan
Dalam kesempatan itu, Pung mengatakan, kapal yang berhasil ditangkap dan telah mendapat hukuman inkrah dari pengadilan tidak ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, yakni dihibahkan untuk sarana edukasi di sekolah milik KKP dan digunakan ulang oleh nelayan yang membutuhkan.
“Kebijakan Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) adalah memanfaatkan kapal hasil tangkapan untuk kegiatan produktif. KKP saat ini lebih mengedepankan manfaat,” ujar Pung. Hal itu dilakukan setelah KKP melakukan evaluasi atas kebijakan penenggelaman kapal yang pernah dilakukan sebelumnya, penenggelaman kapal mendapat protes dari pemerhati lingkungan karena menimbulkan pencemaran berupa sampah dan tumpahan minyak, belum lagi biaya yang dibutuhkannya cukup besar.
Pada 2021-2024, Ditjen PSDKP KKP telah mengajukan permohonan pemanfaatan 50 unit kapal hasil tangkapan kepada Kejaksaan RI. Rinciannya, dua kapal dalam proses hibah menjadi barang milik negara (BMN) Pemkab Banyuwangi, empat kapal telah menjadi BMN KKP, satu kapal proses penerbitan penetapan status pengunaan barang rampasan dari Kementerian Keuangan, dan tiga kapal dalam proses penentuan nilai barang/taksasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Lalu, tiga kapal dalam proses hibah, empat kapal berpotensi dimanfaatkan, tiga kapal dalam kondisi rusak berat, 25 kapal dalam proses lelang oleh Kejaksaan RI di daerah, empat kapal telah dimusnahkan, dan satu kapal diserahterimakan ke Universitas Hasanuddin. “Kami yang melakukan permohonan pemanfaatan kapal kepada Kejaksaan RI, lalu Kejaksaan RI menyerahkan ke kami, kami menyerahkannya ke lembaga pendidikan untuk praktik atau kepada nelayan,” tutur dia.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News