#30 tag 24jam
KKP Awasi Ketat Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar RI
Penyegelan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar di Pulau Maratua adalah salah satu bentuk pengawasan Ditjen PSDKP KKP. - Halaman all [786] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #pulau-pulau-kecil-terluar #pulau-maratua #ditjen-psdkp-kkp #perpres-no-78-tahun-2005 #penyelundupan-lobster #pemanfaatan-pulau #kasus-sipadan-ligitan #berita-ekonomi-t
(InvestorID) 23/09/24 21:28
v/15462575/
JAKARTA, investor.id–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi ketat pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) di Indonesia demi mencegah kasus lepasnya Sipadan-Ligitan berulang. Langkah KKP itu untuk menjalankan Perpres No 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar yakni pengelolaan PPKT bertujuan menjaga keutuhan wilayah NKRI dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, pihaknya tidak hanya serius mengawasi masalah perikanan, tapi juga pelanggaran pemanfaatan PPKT beserta penegakan hukumnya. Pulau-pulau kecil itu banyak berada di pulau terluar.
"Pulau terluar itu kalau tidak kita awasi hanya akan jadi kenangan, bahkan hilang seperti yang terjadi pada Sipadan-Ligitan di tahun-tahun sebelumnya. Sangat jelas tujuan pengelolaan PPKT dalam Perpres No 78 Tahun 2005 yakni menjaga keutuhan wilayah NKRI untuk pembangunan berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat,” ungkap Pung.
Salah satu bentuk pengawasan Ditjen PSDKP KKP adalah menyegel/menghentikan sementara, memberikan peringatan tertulis, serta mengenakan denda administrasi atas pemanfaatan PPKT di Pulau Maratua yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pulau Maratua adalah PPKT sesuai Keppres No 06 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. “Pada 19 September 2024, kami hadir di Maratua untuk mengawasi sekaligus memberi tindakan berupa penyegelan atas dua resor yang mana operasional perusahaan pemilik resor ada indikasi memanfaatkan PPKT tanpa dokumen perizinan,” ujar Pung dalam konferensi pers, Senin (23/09/2024).
Dua perusahaan itu, PT MID dan PT NMR, keduanya penanaman modal asing (PMA) dari Jerman dan Swiss. “Ada dua pulau di sana yang dihubungkan jembatan kayu, dari situlah kami heran karena tidak ada satu pun penduduk kita, itu resor isinya orang asing, WNI jadi karyawan saja, kami periksa ternyata mereka tidak dilengkapi dokumen sah sehingga kami segel,” papar Pung.
KKP sangat mendukung pemanfaatan PPKT untuk resor atau wisata bahari, namun hendaknya hal itu sejalan dengan Perpres No 78 Tahun 2005. “Kami tidak melarang wisata bahari, kami dukung penuh itu bisa digalakkan di negeri ini, tentu sesuai Perpres No 78 Tahun 2005,” ungkap Pung.
Ditjen PSDKP KKP mengimbau para pemilik resor tersebut segera menyelesaikan denda administrasi dan mengurus perizinan (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/PKKPRL). Apabila tidak dilakukan, KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan. “Denda administrasinya tidak seberapa, tapi demi kedaulatan bangsa maka kami hadir di PPKT,” jelas dia.
Kehadiran negara, di antaranya melalui Ditjen PSDKP KKP, penting untuk mencegah lepasnya PPKT seperti kasus Sipadan-Ligitan. “Modusnya itu awalnya dikelola PMA, karyawan WNI lambat laun kena pemutusan kerja sampai habis, tidak ada orang Indonesia lagi,” jelas Pung.
Benih Lobster
Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP juga menyatakan, kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster (BBL) sepanjang Januari hingga awal September 2024 mencapai Rp 260 miliar. Karena itu, KKP akan terus memberangus praktik-praktik penyelundupan BBL sebagai salah satu upaya pencegahan, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Khusus BBL saja itu Rp 260 miliar (kerugian negaranya) dari Januari sampai saat ini. Karenanya, operasi penggagalan penyelundupan terus kami lakukan karena ini bagian dari pencegahan, tindakan sebelum pelaku bergerak melakukan pengiriman,” tutur Pung.
Pung mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan agar penyelundupan BBL tidak terus berulang. Termasuk, dengan melakukan operasi penggagalan penyelundupan BBL. Pung menjelaskan hal itu saat konferensi pers update penindakan penyelundupan BBL di Jakarta pada 9 September 2024.
Bersama Kepala Staf Koarmada RI Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta, Pung membeberkan keberhasilan tim gabungan KKP dan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan BBL di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 49.701 ekor senilai Rp 7,4 miliar. BBL itu terdiri atas 48.031 ekor jenis lobster pasir, 745 ekor lobster Mutiara, serta 925 ekor lobster jarong. “Berhasil diamankan 49.701 ekor BBL senilai Rp 7,4 miliar,” kata dia.
Menurut Pung, menjadi tugas KKP dan K/L terkait, termasuk TNI AL, menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional. Apabila memang sumber daya itu harus keluar (ekspor), negara harus mendapatkan pajak, terutama penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Potensi BBL yang ada kalau tidak kita jaga, hanya terbuang sia-sia, negara tidak dapat apa-apa. Tugas kami di KKP dan teman-teman TNI AL dan aparat lain bagaimana kita menjaga sumber daya ini untuk kepentingan negara, negara harus dapat pajaknya,” jelas Pung.
Laksamana Muda Didong menambahkan, TNI AL memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kedaulatan laut dan mencegah segala bentuk kejahatan di wilayah perairan Indonesia, termasuk penyelundupan BBL. “Kegiatan ini tidak hanya melibatkan pengawasan dan pengamanan perairan, tapi juga kerja sama dengan instansi lain, seperti KKP, dalam operasi penegakan hukumnya,” tutur dia. Penyelundupan BBL berdampak dua hal, yakni kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem laut, sehingga pengawasan dan patroli di laut oleh TNI AL akan ditingkatkan ke depan.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
KKP Amankan 112 Kapal Ikan Ilegal, Tidak akan Ditenggelamkan
Pada 2021-2024, Ditjen PSDKP KKP telah mengajukan permohonan pemanfaatan 50 unit kapal hasil tangkapan kepada Kejaksaan RI. - Halaman all [717] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #kkp #kapal-ikan-ilegal #penenggelaman-kapal #illegal-fishing #pung-nugroho-saksono-kkp #psdkp-kkp #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 03/08/24 07:48
v/13096386/
JAKARTA, investor.id–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kegiatan operasi di laut secara mandiri berhasil mengamankan 112 kapal ikan yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia sepanjang semester I-2024. Setelah dikenai hukuman yang umumnya berupa denda administrasi, kapal-kapal tersebut tidak ditenggelamkan melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti keperluan pendidikan dan nelayan.
Kapal-kapal yang melanggar aturan itu terdiri atas 97 kapal ikan Indonesia (KII) dan 15 kapal ikan asing (KIA). Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara mandiri dilakukan KKP dengan operasi laut dan operasi udara. Selama semester I-2024, operasi laut dilakukan 28 hari dengan kapal pengawas dan operasi udara 109 hari menggunakan pesawat.
Dalam operasi laut mandiri itu, Ditjen PSDKP memeriksa kepatuhan 2.535 kapal ikan dan 102 objek kelautan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). “Kapal yang diduga melanggar kami hentikan, total kami menertibkan 112 kapal ikan dalam penegakan hukum dengan 97 unit di antaranya KII yang lebih banyak mendapatkan denda administrasi, juga ada tujuh rumpon ilegal, dan satu objek kelautan lainnya pada semester I-2024. Valuasi kerugian yang dapat kami selamatkan Rp 3,1 triliun,” jelas Pung.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (02/08/2024), Pung menuturkan, terdapat lima kasus besar dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan di semester I-2024. Pertama, penangkapan kapal illegal fishing bendera Rusia RZ 03 dan pengungkapan dugaan illegal fishing, illegal oil, perdagangan orang (people smuggling), serta perbudakan (slavery).
Kedua, pengamanan pelaku transshipment dari kapal ikan asing ke kapal pengangkut ikan Indonesia. Ketiga, penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh kapal ikan tanpa nama yang melibatkan enam WNI dan enam WNA China yang akan dibawa ke Australia. Keempat, penangkapan dua kapal ikan Filipina di WPPNRI 717 Laut Samudra Pasifik. Kelima, penangkapan dua KIA berbendera Vietnam, dari laporan nelayan di wilayah Natuna yang ditindaklanjuti dengan gerak cepat Ditjen PSDKP dan berhasil menangkap kapal-kapal itu.
Pung Nugroho menjelaskan, Ditjen PSDKP mendapatkan mandat khusus dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal agenda ekonomi biru yang menjadikan ekologi sebagai panglima. Di era Menteri Trenggono, sumber daya kelautan dan perikanan benar-benar ditata dan dikelola termasuk melalui penegakan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan laut kami lakukan melalui sistem terintegrasi menggunakan kapal pengawas yang didukung operasi udara dan command center. Kami bisa mendeteksi kapal ikan dan operasionalnya di laut. Jadi, sekalipun ketika kami tidak ada di laut, kami tetap bisa memantau kapal-kapal itu melalui Pusdal yang kami miliki,” tutur dia.
Selain operasi mandiri, KKP juga melakukan patroli laut bersama penegak hukum lainnya, seperti Bakamla, Kepolisian RI, dan TNI AL. Di sisi lain, KKP melakukan operasi bersama dengan aparat penegak hukum laut dari negara lain, seperti Australia dan Malaysia, untuk mengawal perairaan di perbatasan.
Tidak Ditenggelamkan
Dalam kesempatan itu, Pung mengatakan, kapal yang berhasil ditangkap dan telah mendapat hukuman inkrah dari pengadilan tidak ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, yakni dihibahkan untuk sarana edukasi di sekolah milik KKP dan digunakan ulang oleh nelayan yang membutuhkan.
“Kebijakan Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) adalah memanfaatkan kapal hasil tangkapan untuk kegiatan produktif. KKP saat ini lebih mengedepankan manfaat,” ujar Pung. Hal itu dilakukan setelah KKP melakukan evaluasi atas kebijakan penenggelaman kapal yang pernah dilakukan sebelumnya, penenggelaman kapal mendapat protes dari pemerhati lingkungan karena menimbulkan pencemaran berupa sampah dan tumpahan minyak, belum lagi biaya yang dibutuhkannya cukup besar.
Pada 2021-2024, Ditjen PSDKP KKP telah mengajukan permohonan pemanfaatan 50 unit kapal hasil tangkapan kepada Kejaksaan RI. Rinciannya, dua kapal dalam proses hibah menjadi barang milik negara (BMN) Pemkab Banyuwangi, empat kapal telah menjadi BMN KKP, satu kapal proses penerbitan penetapan status pengunaan barang rampasan dari Kementerian Keuangan, dan tiga kapal dalam proses penentuan nilai barang/taksasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Lalu, tiga kapal dalam proses hibah, empat kapal berpotensi dimanfaatkan, tiga kapal dalam kondisi rusak berat, 25 kapal dalam proses lelang oleh Kejaksaan RI di daerah, empat kapal telah dimusnahkan, dan satu kapal diserahterimakan ke Universitas Hasanuddin. “Kami yang melakukan permohonan pemanfaatan kapal kepada Kejaksaan RI, lalu Kejaksaan RI menyerahkan ke kami, kami menyerahkannya ke lembaga pendidikan untuk praktik atau kepada nelayan,” tutur dia.
Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News