JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa anak buahnya yang diduga terindikasi bermain judi online.
"Ya ada berapa ya (masa tenggatnya), mungkin sebulan ya," ujar Heru saat ditemui di Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024).
Heru menjelaskan, 165 Satpol PP Jakarta yang tercatat dalam temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus diklarifikasi kembali terkait keterlibatan judi online.
"Ya kan gini, itu tak bisa semerta-merta di-judge. Harus ditanya (diperiksa) satu per satu; ini sekarang proses pertanyaan," kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengaku akan menelusuri terlebih dahulu terkait adanya 165 pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Jakarta yang kedapatan bermain judi online.
"Nanti kita telusuri. Ya kan dicek dulu. Intinya dicek, mereka benar enggak, kan yang diminta itu," ujar Arifin saat ditemui di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Adapun, dari data yang diterima Kompas.com, tercatat ada 165 anggota Satpol PP Jakarta yang terindikasi bermain judi online.
Jumlah total transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp 194.087.791 dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali.
Jumlah tersebut tertuang dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait anggotanya yang bermain judi online.
Surat itu bernomor e.0519.PA.01.00, ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati, dan dikeluarkan pada 10 September 2024.
(Reporter: Firda Janati | Editor: Jessi Carina)