#30 tag 24jam
Pelanggaran Data Pribadi Bisa Menurunkan Kepercayaan Nasabah
Pelanggaran data pribadi juga dapat berdampak pada reputasi perseroan - Halaman all [465] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #bank-tabungan-negara #kejakgung #data-pribadi #uu-pdp #jamdatun #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 26/10/24 13:55
v/17019259/
Jakarta, Investor.id- Kepercayaan nasabah akan menurun ketika terjadi pelanggaran data pribadi. Bahkan, pelanggaran itu bisa berdampak hukum yang serius.
Perlindungan terhadap data pribadi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, pelanggaran data pribadi juga dapat berdampak pada reputasi perseroan.
Karena itu, jelas dia, pihaknya berkomitmen melindungi kerahasian data pribadi nasabah.
“BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” tutur Nixon dalam siaran pers dikutip Sabtu (26/10/2024).
Pernyataan Nixon dilontarkan bersamaan dengan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Nixon menjelaskan, sebagai bentuk implementasi UU PDP dan komitmen dalam melindungi data pribadi nasabah, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi.
Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022. Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
Tidak cukup sampai di situ, BTN mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya kerja sama dan sharing session tersebut, menunjukkan keseriusan BTN dalam mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN.
“Kegiatan sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness, memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” kata Nixon.
Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan, di tengah meningkatnya kemajuan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir, arah bisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital.
Perubahan pola tersebut menimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam hal pelindungan data pribadi nasabah.
“Salah satu tantangan utama dalam pelindungan data pribadi adalah meningkatnya ancaman siber, di mana kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan informasi mengenai data pribadi (data breach). BTN memandang perlunya melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, serta data pribadi dan informasi nasabah tetap terlindungi,” ujar Eko.
Editor: Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Ini Daftar Lengkap Ratusan Miliar Harta Tersangka Korupsi Timah yang Disita Kejakgung
Ratusan miliar aset para tersangka timah akan jadi barang bukti di pengadilan. [776] url asal
#aset-tersangka-timah #daftar-aset-tersangka-timah #aset-sitaan-kejakgung #sita-aset-tersangka-timah #harta-suami-sandra-dewi
(Republika - News) 29/07/24 06:55
v/12497329/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melimpahkan berkas perkara 18, dari 22 tersangka pokok korupsi dalam kasus penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Dari berkas perkara para tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan barang-barang bukti berupa aset-aset sitaan yang diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi yang merugikan negara dengan total nilai Rp.300 triliun sepanjang 2015-2022 itu.
“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.
Berdasar keterangan resmi Kejakgung, berikut daftar aset para tersangka yang disita Kejakgung:
1.Tersangka Tamron
Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.
Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.
Dari perusahaan Tamron juga disita 53 unit kendaraan berat berupa eskavator, dan buldoser. Pada Mei 2024, penyidik menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Tangerang Selatan (Tangsel), tanah dan rumah seluas 805 meter persegi yang berada di Crown Golf Utara 7 Summarecon Serpong, Banten.
2. Tersangka Harvey Moeis (HM)
Dari suami aktris Sandra Dewi (SD) itu, penyidik menyita sedikitnya delapan unit mobil mewah yang nilai jualnya ditaksir mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Yaitu dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.
Penyidik juga menyita sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 1.000 meter persegi (m2) yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Barat (Jakbar). Salah-satu yang disita tersebut, adalah townhouse mewah tempat tinggal Harvey, bersama Sandra di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.
Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan, berupa 88 unit tas bermerk mahal, serta 141 perhiasan, dan logam mulia yang dinilainya ditaksir puluhan miliar. Adapun uang tunai yang disita dari Harvey, pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu USD atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.
3. Tersangka Helena Lim (HLM)
Penyidik menyita tiga unit mobil berupa Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard. Penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas bermerk mahal, dan sebanyak 45 perhiasan-perhiasan bernilai tinggi. Adapun uang tunai yang disita sebanyak Rp 35 miliar, yang terdiri dari 2 juta dolar SGD atau setara Rp 24,1 miliar, dan Rp 10 miliar, serta Rp 1,48 miliar.
4. Tersangka Toni Tamsil (TT)
Toni Tamsil adalah adik dari tersangka Tamron. Toni Tamsil disangkakan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dari Toni Tamsil, penyidik menyita satu unit mobil sport jenis Porsche, dan Swift, serta uang tunai Rp 1,07 miliar.
5. Tersangka Robert Indarto (RI), dan 9 tersangka lainnya
Penyidikan pernah mengumumkan menyita dua unit mobil miliknya. Yaitu, berupa Marcedez Bens E-250, dan Toyota Zenix.
Dari total 10 tersangka yang sudah dilimpahkan ke tim penuntutan tersebut, disertai dengan berkas-berkas penyitaan. Yaitu berupa uang tunai ratusan miliar, dan logam mulia, serta tiga unit mobil, juga barang bukti sebanyak 90 sertifikat kepemilikan tanah. Akan tetapi, pihak Kejakgung, tidak menjelaskan detail soal aset-aset yang disita dari 10 tersangka itu.
6. Penyitaan pabrik-pabrik peleburan, dan pemurian bijihtimah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, turut menyita empat smelter milik CV VIP, PT SIP, PT TIN, dan PT SBS yang luasnya 238,8 ribu M2 atau sekitar 23,8 Hektare (Ha).
Smelter yang dista dari CV VIP luasnya 10.500 meter persegi atau sekitar 1,5 Ha. Smelter PT SIP yang disita luasnya 85.863 meter persegi atau sekitar 8,58 Ha. Sedangkan smelter PT TIN yang disita seluas 84.660 meter persegi atau 8,46 Ha. Dan smelter PT SBS yang disita luasnya 57.825 meter persegi atau 5,78 Ha.
Dalam penyitaan tersebut, kata Kuntadi, tim penyidikannya juga menyita sejumlah alat dan kendaraan berat. Yaitu penyitaan terhadap 51 unit eskavator, dan 3 unit buldoser.
Ini Daftar Lengkap Harta Para Tersangka Korupsi Timah yang Disita Kejakgung
Ratusan miliar aset para tersangka timah akan jadi barang bukti di pengadilan. [776] url asal
#aset-tersangka-timah #daftar-aset-tersangka-timah #aset-sitaan-kejakgung #sita-aset-tersangka-timah #harta-suami-sandra-dewi
(Republika - News) 29/07/24 06:55
v/12497328/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melimpahkan berkas perkara 18, dari 22 tersangka pokok korupsi dalam kasus penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Dari berkas perkara para tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus juga turut menyerahkan barang-barang bukti berupa aset-aset sitaan yang diduga diperoleh para tersangka dari hasil korupsi yang merugikan negara dengan total nilai Rp.300 triliun sepanjang 2015-2022 itu.
“Selain melimpahkan tanggung jawab tersangka, penyidik juga menyerahkan aset-aset sitaan yang menjadi barang bukti kepada tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar.
Berdasar keterangan resmi Kejakgung, berikut daftar aset para tersangka yang disita Kejakgung:
1.Tersangka Tamron
Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.
Penyidik menemukan uang tunai yang diduga bersumber dari korupsi penambangan timah ilegal senilai Rp 83,83 miliar; 1,54 juta USD atau setara Rp 24,38 miliar; 443,4 ribu SGD atau setara Rp 5,19 miliar; 1.840 dolar Australia (AUS) atau setara Rp 18,89 juta; dan logam mulia seberat 1 Kg emas lantakan.
Dari perusahaan Tamron juga disita 53 unit kendaraan berat berupa eskavator, dan buldoser. Pada Mei 2024, penyidik menyita satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Tangerang Selatan (Tangsel), tanah dan rumah seluas 805 meter persegi yang berada di Crown Golf Utara 7 Summarecon Serpong, Banten.
2. Tersangka Harvey Moeis (HM)
Dari suami aktris Sandra Dewi (SD) itu, penyidik menyita sedikitnya delapan unit mobil mewah yang nilai jualnya ditaksir mencapai Rp 10 sampai 40-an miliar. Yaitu dua unit mobil sport Ferrari 458 Speciale 2015, dan Ferrari 360 Challenge Stradale, satu unit sedan balap Mercedes Benz AMG SLG GT, satu unit Porsche, satu unit sedan pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan Mini Cooper, satu unit SUV Lexus RX300, serta satu unit Minivan Toyota Vellfire 2.5 G.
Penyidik juga menyita sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan seluas total lebih dari 1.000 meter persegi (m2) yang tersebar di Jakarta Selatan (Jaksel), dan Jakarta Barat (Jakbar). Salah-satu yang disita tersebut, adalah townhouse mewah tempat tinggal Harvey, bersama Sandra di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.
Aset lainnya yang disita penyidik dari Harvey, berupa pernak-pernik, tas, serta perhiasan, berupa 88 unit tas bermerk mahal, serta 141 perhiasan, dan logam mulia yang dinilainya ditaksir puluhan miliar. Adapun uang tunai yang disita dari Harvey, pecahan dolar AS, sebesar 400 ribu USD atau setara Rp 6,4 miliar. Juga uang tunai Rp 13,58 miliar.
3. Tersangka Helena Lim (HLM)
Penyidik menyita tiga unit mobil berupa Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Minivan Toyota Alphard. Penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas bermerk mahal, dan sebanyak 45 perhiasan-perhiasan bernilai tinggi. Adapun uang tunai yang disita sebanyak Rp 35 miliar, yang terdiri dari 2 juta dolar SGD atau setara Rp 24,1 miliar, dan Rp 10 miliar, serta Rp 1,48 miliar.
4. Tersangka Toni Tamsil (TT)
Toni Tamsil adalah adik dari tersangka Tamron. Toni Tamsil disangkakan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dari Toni Tamsil, penyidik menyita satu unit mobil sport jenis Porsche, dan Swift, serta uang tunai Rp 1,07 miliar.
5. Tersangka Robert Indarto (RI), dan 9 tersangka lainnya
Penyidikan pernah mengumumkan menyita dua unit mobil miliknya. Yaitu, berupa Marcedez Bens E-250, dan Toyota Zenix.
Dari total 10 tersangka yang sudah dilimpahkan ke tim penuntutan tersebut, disertai dengan berkas-berkas penyitaan. Yaitu berupa uang tunai ratusan miliar, dan logam mulia, serta tiga unit mobil, juga barang bukti sebanyak 90 sertifikat kepemilikan tanah. Akan tetapi, pihak Kejakgung, tidak menjelaskan detail soal aset-aset yang disita dari 10 tersangka itu.
6. Penyitaan pabrik-pabrik peleburan, dan pemurian bijihtimah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, turut menyita empat smelter milik CV VIP, PT SIP, PT TIN, dan PT SBS yang luasnya 238,8 ribu M2 atau sekitar 23,8 Hektare (Ha).
Smelter yang dista dari CV VIP luasnya 10.500 meter persegi atau sekitar 1,5 Ha. Smelter PT SIP yang disita luasnya 85.863 meter persegi atau sekitar 8,58 Ha. Sedangkan smelter PT TIN yang disita seluas 84.660 meter persegi atau 8,46 Ha. Dan smelter PT SBS yang disita luasnya 57.825 meter persegi atau 5,78 Ha.
Dalam penyitaan tersebut, kata Kuntadi, tim penyidikannya juga menyita sejumlah alat dan kendaraan berat. Yaitu penyitaan terhadap 51 unit eskavator, dan 3 unit buldoser.
Kemendag Gandeng Kejakgung di Importasi Ilegal agar Kasus Migor tak Terulang
Masyarakat agar tahu negara hadir dalam menangani importasi ilegal. [376] url asal
#satgas-importasi-ilegal #kemendag-gandeng-kejakgung #importasi-ilegal #kemendag-kejakgung-importasi-ilegal #banjir-barang-impor #banjir-impor-ilegal
(Republika - News) 19/07/24 11:58
v/11295753/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Masyarakat ANti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam menangani importasi ilegal, merupakan upaya agar kasus seperti kelangkaan minyak goreng tidak terulang. Hal ini dilakukan karena terbukti kerja sama dengan Kejakgung sukses menyelesaikan perkara minyak goreng.
“Ini kan dalam rangka jangan sampai ada lagi cerita seperti kasus minyak goreng langka dan mahal. Paling tidak mereka (Kemendag) melakukan usaha (menangani importasi ilegal) dari pada tidak sama sekali. Dulu itu saya ingatkan kalau mereka itu punya kewenangannya, punya orangnya, tinggal menangani peristiwanya,” kata Boyamin, Jumat (19/7/2024).
Dengan menggandeng Kejakgung yang tingkat kepercayaan publik paling tinggi, menurut Boyamin, setidaknya publik tahu kalau negara hadir menangani masalah importasi ilegal.
Dijelaskannya, Kemendag sebenarnya punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tetapi berkaca dari kasus kelangkaan minyak goreng, ternyata PPNS tidak cukup efektif.
Dan selama ini, kata dia,kerja sama yang dilakukan dengan Kejakgung cukup efektif.Dicontohkannya, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang dulu menjadi isu nasional, seharusnya PPNS Kemendag yang menyidik kasus itu.
“Akhirnya Kejaksaan Agung yang ambil alih dan menjadi kasus korupsi. Ini kan sebenarnya tanda kutip mempermalukan Kementerian Perdagangan, mestinya itu di urusan mereka, mereka punya kewenangan untuk penindakan hukum tetapi tidak dilakukan,” papar Boyamin.
Terlebih dalam UU Kejaksaan Agung No 11 tahun 2001 kewenangan Kejakgung bisa menangani tindak pidana ekonomi. Sehingga Kemendag bisa berkolaborasi dengan Kejakgung. “Sehingga kalau mereka (PPNS) kurang mampu bisa belajar dari Kejakgung,” kata Boyamin.
Dengan kerja sama ini, menurut Boyamin, diharapkan penanganan importasi ilegal bisa lebih bagus. Sehingga penanganan tindak pidana umum yang terkait dengan perdagangan dan pidana korupsi yang terkait dengan kekuasaan bisa lebih efektif,” kata dia.
Mendag Zulkifli Hasan, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (16/7/2024). Zulkifli mengatakan, selain merugikan keuangan negara, importasi ilegal tersebut juga mengancam keberadaan produk-produk Indonesia di dalam negeri.
Tujuh komoditas yang marak terjadinya praktik importasi ilegal tersebut di antaranya tekstil, dan produk tekstil (TPT), pakain jadi, barang-barang elektronik, alas kaki, kosmetik, keramik, dan barang tekstil jadi.
Kata Zulkifli, pembentukan satgas dengan Kejakgung ini diharapkan dapat memberikan penindakan hukum. “Akhir-akhir ini menjadi polemik adalah mengenai terancam tutupnya industri tekstil, pakain jadi, elektronik, alas kaki, beauty (kosmetik), dan baja,” begitu kata Zulkfili di Kejakgung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).