#30 tag 24jam
Pembelajaran dari Kasus Kresna Life
Kejahatan finansial seperti Kresna Life masih kerap terjadi, diperlukan penegakkan hukum yang cermat. - Halaman all [710] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #kresna-life #kejahatan-finansial #asuransi #michael-steven #kresna-sekuritas #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 13/08/24 20:14
v/14370147/
JAKARTA, investor.id – Kejahatan finansial masih kerap terjadi, salah satunya yang tengah menjadi perhatian publik adalah benificial owner atau pemilik manfaat. Di mana orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
Selain itu juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Menurut Pengamat Hukum Yunus Husein, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Hal ini terjadi dalam kasus Kresna Life. Menurut Yunus, pemilik Kresna Life Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.
“Jadi kalau mau cari financial crime, jangan cari perusahaannya saja. Kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu,” tegas Yunus dalam seminar bertajuk Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Asuransi Kesehatan Tumbuh Positif, Rasio Klaim Lebih Terkendali
Sebagai catatan, pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lebih jauh dia menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine. Dia dianggap tidak menghargai pengadilan.
Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.
“Karena kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali,” ujarnya.
Baca juga: IFG Life Lapor Kinerja Impresif, Klaim dan Laba Tak Diungkapkan
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.
“Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut,” ujarnya.
Pujiyono menilai, OJK sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life. Menurut dia, poin pentingnya adalah keberanian aparat hukum yang diawali dari OJK.
“Keputusan PTUN sebagian besar dalam eksekusinya bisa disiasati. Banyak putusan PTUN yang menang di atas kertas. Tinggal bagaimana keberanian tim hukum OJK,” jelasnya.
Solusi Kasus Kresna Life
Solusi selanjutnya, kata Pujiyono, jika OJK ingin melakukan intervensi dalam kasus Kresna Life, bisa ‘dilarikan’ pada kasus korupsi. Dengan begitu, aparat penegak hukum lain bisa terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, sambung Pujiyono, ada beberapa pembelajaran penting dalam kasus Kresna Life. Pertama, pentingnya pengawasan ketat terhadap produk keuangan, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi. Kedua, urgensi peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih kritis dalam menilai produk investasi.
“Terakhir, kebutuhan penguatan regulasi terkait transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik ultimate beneficial owner yang merugikan,” ujarnya.
Kemudian, Pengamat Asuransi Reza Ronaldo mengatakan, sejumlah kasus kejahatan korporasi di industri asuransi memang jadi tantangan tersendiri bagi OJK. Oleh karenanya, regulator dan para penegak hukum perlu melakukan adaptasi regulasi di tengah teknologi dan digitalisasi yang semakin canggih sebagai langkah identifikasi dan menangkap pelaku financial crime dengan kepemilikan tersembunyi.
Baca juga: Maksimalkan Proteksi Diri dengan Asuransi Life Care dari BRI
“Kasus gugatan balik terhadap OJK menunjukkan perlunya perbaikan regulasi dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera lebih kuat. Jadi nggak boleh regulator kalah dengan yang diatur,” tegasnya.
Di sisi lain, industri asuransi juga perlu memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik, bukan malah berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. “Yuk mari kita hidupkan industri asuransi ini, yuk kita lihat lagi, jangan lagi kita manipulasi informasi, aktuarisnya kalau kurang lebih sekian ya sekian,” ucapnya.
Sementara, Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto menegaskan, bagi oknum industri jasa keuangan yang merusak reputasi, harus segera dikeluarkan dari lingkup industri dan regulator. Penegak hukum juga harus melakukan penindakan yang tegas.
Editor: Nida Sahara (niidassahara@gmail.com )
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Perkara Michael Steven Berlanjut, Bagaimana Nasib Saham Terafiliasi Grup Kresna?
Perkara hukum yang melibatkan pendiri Grup Kresna, Michael Steven belum rampung. [750] url asal
#michael-steven #otoritas-jasa-keuangan-ojk #ojk #pt-kresna-graha-investma-tbk-kren #kresna-asset-management #grup-kresna #kresna-life #kresna-sekuritas #kresna-group #berita-nasional #indonesia
(Kontan-Investasi) 11/07/24 20:16
v/10449730/
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum yang melibatkan pendiri Grup Kresna, Michael Steven belum sampai ke ujung. Gugatan hukum dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung dan kini sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Pada pekan lalu, OJK telah mengajukan memori kasasi kepada MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.
Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven merupakan pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Michael diduga melakukan intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan Grup Kresna, sehingga merugikan konsumen. Sebagai pengingat, perkara hukum ini berpangkal dari gagal bayar polis Kresna Link Investa dan Protecto Investa Kresna yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada Februari 2020.
Perkara hukum yang kembali mencuat ini memicu kekhawatiran akan munculnya sentimen negatif terhadap saham-saham yang terafiliasi dengan Grup Kresna. Saat ini, setidaknya ada delapan saham yang terafiliasi Grup Kresna.
Mereka adalah PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT NFC Indonesia Tkbk (NFCX), PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX), PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA), PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) dan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Dari delapan saham tersebut, tiga saham terkurung di papan pemantauan khusus, yakni KREN, ASMI dan DEFI. Saham DEFI bahkan berada di daftar saham yang berpotensi delisting. Meski di luar papan pemantauan khusus, tapi bukan berarti nasib kelima saham lainnya punya performa apik.
Pergerakan harga saham MCAS, NFCX, DMMX, DIVA dan TFAS, turun signifikan dengan level double digit secara year to date. Pada perdagangan Kamis (11/7), hampir semua saham terafiliasi Grup Kresna merosot. Lima saham turun dan sisanya bergerak stagnan.
Founder WH-Project William Hartanto melihat belum tuntasnya perkara hukum yang menyeret pendiri Grup Kresna akan membawa sentimen negatif terhadap saham-saham terafiliasi. "Itu menjadi kekhawatiran, masih perlu diwaspadai. Bisa semakin menambah keinginan investor untuk exit," kata William kepada Kontan.co.id, Kamis (11/7).
Pengamat Pasar Modal & Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat sepakat bahwa investor perlu waspada terhadap risiko yang semakin besar di dalam saham-saham Grup Kresna. Pelaku pasar juga mesti hati-hati, lantaran harga yang sudah terjun tidak lantas membuat sahamnya menjadi menarik dan layak koleksi.
"Terlepas dari perusahaan bergerak di bidang apa pun, mau ada aksi korporasi atau apa pun, kalau owner-nya problematik ya hindari. Meski harga sahamnya sudah turun, enggak rekomendasi," tegas Teguh.
Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengamini agar pelaku pasar waspada terhadap saham-saham Grup Kresna yang pergerakan harganya volatile dan sering tidak wajar. Apalagi ketika terjadi tren penurunan harga, seperti DIVA yang sudah downtrend sejak tahun 2021. "Ekspektasinya akan terus turun," kata Arjun.
Di sisi yang lain, Teguh menyoroti otoritas bursa dalam melakukan pengawasan saham, sekaligus saat menyaring calon-calon emiten yang menggelar Initial Public Offering (IPO). Di samping faktor fundamental, kredibilitas dan reputasi grup bisnis atau pemilik perusahaan mesti menjadi indikator penting untuk menilai kelayakan emiten.
Otoritas pasar modal juga harus cermat dan transparan dalam mengawasi transaksi, serta tegas menindak saat terjadi aksi "goreng saham". Maraknya saham-saham tak layak IPO hingga transaksi yang tak wajar akan membuat pasar saham menjadi tidak kondusif, bahkan kehilangan daya tarik.
"Saham jelek banyak, dia menyerap likuiditas pasar. Sehingga saham-saham yang bagus jadi kekurangan likuiditas dan akan sulit naik. Bukan hanya soal risiko investasi dari investor, tapi kenapa saham-saham jelek itu sejak awal dibiarkan lolos IPO?" tegas Teguh.
Adapun, pihak yang paling rentan dirugikan dalam hal ini adalah investor publik, terutama investor ritel. "Jumlah saham yang problematik terlalu banyak. Kalau sudah begini caranya, bahkan investor yang main benar pun kena juga imbasnya," ujar Teguh.
Sementara itu, William mengingatkan agar pelaku pasar harus cermat membaca volatilitas harga saham. Hal ini penting, supaya tidak gampang tergiur ketika ada lonjakan harga, lalu nyangkut atau terbanting di saham gorengan.
Perlu menilik lebih dalam ada faktor apa di balik perubahan harga saham, baik secara fundamental maupun teknikalnya. "Perhatikan laporan perusahaan dan penjelasan atas volatilitas perdagangan saham. Lihat juga spiking volume di grafik, ini bisa membantu memberi indikasi apabila terjadi aksi goreng secara tidak wajar," tandas William.