Perempuan berinsial KI (26 tahun) nekat mencuri uang senilai Rp 34,5 juta dengan modus mencari kamar kosong di sebuah indekos di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pukul 14.30 WITA, Senin (8/7).
KI akhirnya diringkus polisi atas laporan pemilik kos berinsial MM (64).
"Pelaku mengambil uang Rp 6 juta di bawah kasur dan Rp 28,5 juta di dompet korban," kata Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adyana TJ, Kamis (11/7).
Kasus ini bermula pada saat pelaku datang dari arah belakang pekarangan rumah korban. Pelaku bertanya tentang ketersediaan kamar kosong indekos yang dikelola korban. Pelaku pergi saat mendengar seluruh kamar sudah berpenghuni dari mulut korban.
Pelaku ternyata diam-diam kembali mendatangi rumah korban. Pelaku melihat keadaan rumah sepi lalu masuk dan mencongkel pintu kamar. Dia kemudian mengambil uang tersimpan di bawah kasur dan di dalam almari milik korban.
Di sisi lain, korban mendapati pelaku saat ingin beristirahat di kamar. Korban sontak lari ke keluar rumah. Korban berteriak minta tolong kepada tetangga. Para tetangga berhamburan ke luar rumah lalu menangkap pelaku tak jauh dari rumah korban.
Para tetangga lalu melaporkan pelaku ke kantor Polsek Mengwi. Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman dihukum 7 tahun penjara.