#30 tag 24jam
Bank Bangkrut Bertambah Jadi 15, Begini Nasib Duit Nasabah
LPS langsung menjalankan upaya penyelamatan dana nasabah di bank bangkrut teranyar. [406] url asal
#bank-bangkrut #bank-ditutup #bpr-bangkrut #nasabah-bpr-bangkrut #bpr-nature-primadana-capital #lps #nasib-nasabah-bank-bangkrut
(Bisnis.Com - Finansial) 13/09/24 22:05
v/14984033/
Bisnis.com,JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 15 hingga pekan kedua September 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung menjalankan upaya penyelamatan dana nasabah di bank bangkrut tersebut.
Teranyar, LPS menyiapkan proses pembayaran PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan setelah izin PT BPR Nature Primadana Capital dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 13 September 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Adapun, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Dia menyebut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya.
Annas juga mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, dirinya juga meminta agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ucapnya.
Adapun, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Profil 13 Bank Bangkrut 2024, Mayoritas dari Jawa Tengah
Jumlah bank bangkrut kini bertambah menjadi 13 bank dan semuanya merupakan BPR. Mayoritas bank bangkrut berasal dari Jawa Tengah. [1,330] url asal
#bank-bangkrut #bpr-bangkrut #nasabah-bpr-bangkrut #daftar-bank-bangkrut #ojk #lps #bpr-lubuk-raya-mandiri #likuidasi #bank-dilikuidasi
(Bisnis.Com - Finansial) 24/07/24 11:35
v/11913863/
Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 13 bank. Mayoritas bank bangkrut berasal dari Jawa Tengah.
Terbaru, PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan dicabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra pada Selasa (23/7/2024).
Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi.
Adapun, seiring dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini kian banyak. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 13 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR.
Paling banyak di antara bangkrut pada tahun ini berasal dari Jawa Tengah. Lalu, bank bangkrut lainnya ada yang dari Sumatra Barat hingga Bali.
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 135 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.
Atas lonjakan jumlah bank bangkrut di mana kesemuanya merupakan BPR, OJK pun baru-baru ini mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.
Secara umum, POJK baru itu mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Terdapat pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Cakupan dari strategi anti fraud yakni pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebab, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.
POJK itu juga terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. “Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (16/7/2024).
Berikut deretan bank bangkrut sepanjang tahun berjalan 2024:
BPR Lubuk Raya Mandiri
Bank yang beralamat di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank mencatatkan permodalan yang lemah serta predikat tidak sehat dari OJK.
Kemudian, pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri berstatus pengawasan dalam resolusi hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh OJK.BPR Bank Jepara Artha
OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
OJK awalnya menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan bank dalam status pengawasan bank dalam resolusi, sebab Direksi dan pemegang saham pengendali tidak dapat melakukan penyehatan. Kemudian, bank pun dicabut izin usahanya oleh OJK.BPR Dananta
PT BPR Dananta berasal dari Kabupaten Kudus. Bank mengalami kesulitan keuangan hingga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.
Sebelum pencabutan izin usahanya, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.BPRS Saka Dana Mulia
BPR syariah yang beralamat di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik pada 10 April 2023.
Lalu, BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan usaha bank yang beralamat di Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024. Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.
Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.
Bank yang beralamat di Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.BPR EDCCASH
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.Perumda BPR Bank Purworejo
Bank yang beralamat di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.
LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.BPR Bank Pasar Bhakti
OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.
Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar. Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar.BPR Usaha Madani Karya Mulia
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.
Kemudian bank dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024.
LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK.Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Bank yang beralamat di Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024. Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
Ada Bank Perekonomian di Padang Bangkrut, Ini Syarat Agar Dana Aman Dijamin LPS
BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut izin usahanya oleh OJK. Simak agar dana simpanan di bank tetap aman saat terjadi bank bangkrut. [473] url asal
#bank-bangkrut #bpr-bangkrut #nasabah-bpr-bangkrut #bpr-lubuk-raya-mandiri #syarat-dana-dijamin-lps #penjaminan-lps #ojk #lps
(Bisnis.Com - Finansial) 24/07/24 09:05
v/11898198/
Bisnis.com, MEDAN - Salah satu bank perekonomian rakyat (BPR) di Padang, yaitu BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak agar dana simpanan di bank tetap aman saat terjadi bank bangkrut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri yang izin usahanya resmi dicabut OJK per Selasa (23/7/2024).
Dengan kata lain, simpanan nasabah dalam kondisi aman dan terjamin oleh LPS sehingga nasabah bisa mengajukan klaim penjaminan.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan sebelum menyetujui klaim, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengatakan bahwa LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Adapun waktu rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, terhitung sejak dicabutnya izin usaha BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS," kata Annas dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).
Annas menegaskan bahwa pihaknya menjamin simpanan nasabah seluruh perbankan yang tercatat di OJK, seperti halnya simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri yang usahanya tak bisa lagi diselamatkan.
Annas menyebut ada 3 syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS.
Syarat yang disebut 3T itu yakni:
- Simpanan nasabah itu benar-benar telah tercatat dalam pembukuan Bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah harus tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Saat ini LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR. - Nasabah harus memastikan bahwa dirinya terbebas dari segala tindak pidana yang merugikan bank.
Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, nasabah nantinya dapat melihat status simpanan mereka baik di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website resmi LPS.
Bagi debitur bank, Annas menyebut mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Untuk menjaga kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, Annas mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses itu.
"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah" sambungnya.
Annas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tak ragu atau bahkan hilang kepercayaan pada sektor perbankan atas kasus ini karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Dia mengatakan masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang masih beroperasi. "Sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka [nasabah] bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah," kata Annas.
Adapun pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Padang telah melewati serangkaian proses. Kendati telah ditutup, simpanan nasabah di BPR ini berkesempatan besar untuk diselamatkan.
Ada Bank Bangkrut di Padang, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?
Terdapat salah satu bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut di Padang, begini nasib simpanan nasabah. [572] url asal
#bank-bangkrut #bank-ditutup #bpr-bangkrut #nasabah-bpr-bangkrut #bpr-lubuk-raya-mandiri #lps #purbaya-yudhi-sadewa-lps
(Bisnis.Com - Finansial) 24/07/24 05:05
v/11875298/
Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah lagi dan yang terbaru adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat. Atas pencabutan izin usahanya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun akan melakukan proses likuidasi dan klaim simpanan nasabah.
Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, terhitung sejak 23 Juli 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah juga diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, LPS mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank, sebab simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/7/2024).
Adapun syarat 3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Sementara itu, seiring dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini kian melonjak. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 13 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
- BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
- PT BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 135 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.
Seiring dengan lonjakan jumlah bank bangkrut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS telah menyiapkan anggaran yang memadai. Aset LPS mencapai Rp224,66 triliun dan diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah senilai Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK), dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.